Salah tuh judulnya, yg benar adalah enaknya jadi pejabat, bisa korupsi seenaknya.
From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:45 PM >Subject: [proletar] Enaknya Jadi Koruptor > > > >Refl: Tentu saja enak dan nyaman menjadi koruptor di NKRI. Makin tinggi >kedudukan dalam herarki kekuasaan makin melimpah rejeki panen korupsi. >Sekali dapat kursi kekuasaan, seluruh keluarga memilikinya dan menjadi >elit monopoli kekuasaan. > >http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/16/ArticleHtmls/EDITORIAL-Enaknya-Jadi-Koruptor-16042012003017.shtml?Mode=0 > >EDITORIAL Enaknya Jadi Koruptor > >Betapa enak menjadi koruptor di negeri ini. >B Mereka tak perlu risau akan hukuman mati kare na tidak ada perampok duit >negara yang disetrum atau ditembak mati. Harta koruptor juga aman, tak >bakal dirampas oleh penegak hukum. Setelah divonis bersalah pun, sebagian >dari mereka masih bisa bebas, bahkan kabur. > >Tampak aneh, tapi benar-benar terjadi. Data Indonesia Corruption Watch >mencatat ada 48 terpidana kasus korupsi yang masih bebas. Mereka belum >juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Sebanyak 25 terpidana sudah >melarikan diri sebelum dijebloskan ke bui dan sebagian kini masuk daftar >pencarian orang. > >Satono, mantan Bupati Lampung Timur, hanyalah salah satu contoh. Terpidana >korupsi yang divonis 15 tahun penjara ini keburu kabur karena Kejaksaan >tak segera mengeksekusinya. Padahal Mahkamah Agung sudah memvonisnya >bersalah di tingkat kasasi dalam kasus penempatan dana pembangunan di >sebuah bank perkreditan rakyat. Dana Rp 107 miliar ini sulit ditarik >karena bank tersebut bermasalah. Satono juga dituduh menerima bunga Rp >10,5 miliar dari bank. >Sebelumnya, dua terpidana korupsi, yaitu Gubernur Bengkulu Agusrin M. >Najamuddin dan Bupati Subang Eep Hidayat, pun sempat tak kunjung >dieksekusi. > >Kejaksaan selalu berdalih belum menerima salinan putusan sehingga tak >segera bisa melakukan eksekusi. >Tapi, anehnya, Kejaksaan juga sering tak mengajukan permohonan cekal bagi >terdakwa atau terpidana. Ini yang membuat terpidana keburu kabur sebelum >dimasukkan ke bui. Data ICW pun menunjukkan terpidana korupsi paling >banyak lolos di wilayah kewenangan Kejaksaan Tinggi Riau, DKI Jakarta, >Jawa Barat, dan Jawa Timur. > >Membiarkan terpidana korupsi kabur karena persoalan remeh-temeh itu tentu >tidak bisa diterima. >Apalagi cerita tentang adanya permainan antara narapidana kasus korupsi >dan oknum kejaksaan sudah menjadi rahasia umum. Mahkamah Agung dan >Kejaksaan Agung pun sebenarnya sudah lama bersepakat, eksekusi tak perlu >menunggu salinan putusan, tapi cukup berpatokan pada petikan putusan. > >Jaksa Agung mesti menyampaikan lagi pedoman yang simpel tersebut kepada >anak buahnya. Jika perlu, hal itu disampaikan melalui surat edaran resmi. >Cara ini akan menutup peluang para jaksa mengulur-ulur eksekusi dengan >berbagai alasan. Bahkan sebagian dari mereka sering berdalih terpidana >tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Padahal upaya hukum ini >sama sekali tak bisa menunda eksekusi. Sebab, yang disebut putusan >berkekuatan hukum tetap adalah vonis kasasi, dan bukan peninjauan kembali. > >Langkah lain yang mesti dilakukan Kejaksaan Agung adalah ikut dalam sidang >pembacaan vonis majelis hakim kasasi. Dengan begitu, kebocoran informasi >hasil sidang kepada terpidana yang memungkinkan dia melarikan diri >terlebih dulu bisa diminimalkan. > >Kejaksaan Agung harus bergerak cepat. Mereka mesti serius memburu para >narapidana yang telanjur kabur. Para jaksa yang terindikasi mempermainkan >eksekusi perlu pula diselidiki, dan mesti diseret ke pengadilan bila ada >bukti kuat. Hanya dengan cara ini, Kejaksaan bisa memulihkan >kredibilitasnya yang amat buruk di mata masyarakat. > >TOP > >Powered by Pressmart Media Ltd > >-- >I am using the free version of SPAMfighter. >We are a community of 7 million users fighting spam. >SPAMfighter has removed 76 of my spam emails to date. >Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len > >The Professional version does not have this message > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
