Salah tuh judulnya, yg benar adalah enaknya jadi pejabat, bisa korupsi 
seenaknya.
 

From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:45 PM
>Subject: [proletar] Enaknya Jadi Koruptor
>
>
>  
>Refl: Tentu saja enak dan nyaman menjadi koruptor di NKRI. Makin tinggi 
>kedudukan dalam herarki kekuasaan makin melimpah rejeki panen korupsi. 
>Sekali dapat kursi kekuasaan, seluruh keluarga memilikinya dan menjadi 
>elit monopoli kekuasaan.
>
>http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/16/ArticleHtmls/EDITORIAL-Enaknya-Jadi-Koruptor-16042012003017.shtml?Mode=0
>
>EDITORIAL Enaknya Jadi Koruptor
>
>Betapa enak menjadi koruptor di negeri ini.
>B Mereka tak perlu risau akan hukuman mati kare na tidak ada perampok duit 
>negara yang disetrum atau ditembak mati. Harta koruptor juga aman, tak 
>bakal dirampas oleh penegak hukum. Setelah divonis bersalah pun, sebagian 
>dari mereka masih bisa bebas, bahkan kabur.
>
>Tampak aneh, tapi benar-benar terjadi. Data Indonesia Corruption Watch 
>mencatat ada 48 terpidana kasus korupsi yang masih bebas. Mereka belum 
>juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Sebanyak 25 terpidana sudah 
>melarikan diri sebelum dijebloskan ke bui dan sebagian kini masuk daftar 
>pencarian orang.
>
>Satono, mantan Bupati Lampung Timur, hanyalah salah satu contoh. Terpidana 
>korupsi yang divonis 15 tahun penjara ini keburu kabur karena Kejaksaan 
>tak segera mengeksekusinya. Padahal Mahkamah Agung sudah memvonisnya 
>bersalah di tingkat kasasi dalam kasus penempatan dana pembangunan di 
>sebuah bank perkreditan rakyat. Dana Rp 107 miliar ini sulit ditarik 
>karena bank tersebut bermasalah. Satono juga dituduh menerima bunga Rp 
>10,5 miliar dari bank.
>Sebelumnya, dua terpidana korupsi, yaitu Gubernur Bengkulu Agusrin M. 
>Najamuddin dan Bupati Subang Eep Hidayat, pun sempat tak kunjung 
>dieksekusi.
>
>Kejaksaan selalu berdalih belum menerima salinan putusan sehingga tak 
>segera bisa melakukan eksekusi.
>Tapi, anehnya, Kejaksaan juga sering tak mengajukan permohonan cekal bagi 
>terdakwa atau terpidana. Ini yang membuat terpidana keburu kabur sebelum 
>dimasukkan ke bui. Data ICW pun menunjukkan terpidana korupsi paling 
>banyak lolos di wilayah kewenangan Kejaksaan Tinggi Riau, DKI Jakarta, 
>Jawa Barat, dan Jawa Timur.
>
>Membiarkan terpidana korupsi kabur karena persoalan remeh-temeh itu tentu 
>tidak bisa diterima.
>Apalagi cerita tentang adanya permainan antara narapidana kasus korupsi 
>dan oknum kejaksaan sudah menjadi rahasia umum. Mahkamah Agung dan 
>Kejaksaan Agung pun sebenarnya sudah lama bersepakat, eksekusi tak perlu 
>menunggu salinan putusan, tapi cukup berpatokan pada petikan putusan.
>
>Jaksa Agung mesti menyampaikan lagi pedoman yang simpel tersebut kepada 
>anak buahnya. Jika perlu, hal itu disampaikan melalui surat edaran resmi. 
>Cara ini akan menutup peluang para jaksa mengulur-ulur eksekusi dengan 
>berbagai alasan. Bahkan sebagian dari mereka sering berdalih terpidana 
>tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Padahal upaya hukum ini 
>sama sekali tak bisa menunda eksekusi. Sebab, yang disebut putusan 
>berkekuatan hukum tetap adalah vonis kasasi, dan bukan peninjauan kembali.
>
>Langkah lain yang mesti dilakukan Kejaksaan Agung adalah ikut dalam sidang 
>pembacaan vonis majelis hakim kasasi. Dengan begitu, kebocoran informasi 
>hasil sidang kepada terpidana yang memungkinkan dia melarikan diri 
>terlebih dulu bisa diminimalkan.
>
>Kejaksaan Agung harus bergerak cepat. Mereka mesti serius memburu para 
>narapidana yang telanjur kabur. Para jaksa yang terindikasi mempermainkan 
>eksekusi perlu pula diselidiki, dan mesti diseret ke pengadilan bila ada 
>bukti kuat. Hanya dengan cara ini, Kejaksaan bisa memulihkan 
>kredibilitasnya yang amat buruk di mata masyarakat.
>
>TOP
>
>Powered by Pressmart Media Ltd
>
>--
>I am using the free version of SPAMfighter.
>We are a community of 7 million users fighting spam.
>SPAMfighter has removed 76 of my spam emails to date.
>Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len
>
>The Professional version does not have this message
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke