http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/29/ArticleHtmls/Pengacara-Minta-Neneng-Dilindungi-29042012004002.shtml?Mode=0


      Pengacara Minta Neneng Dilindungi

      JAKARTA

Terpidana kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menunjuk kuasa hukumnya, 
Rufinus Hutauruk, untuk menjadi pengacara istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
“Saya sudah diberi kuasa untuk mendampingi Ibu (Neneng) atas kasus yang 
disangkakan kepadanya,”kata Rufinus di aula gedung Gereja Paroki Johanes, 
Jakarta Selatan, kemarin.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 
terkait dengan dugaan menerima aliran duit proyek pembangkit listrik 
tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 
2008. Neneng, juga Nazaruddin, melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK 
mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka.

Nazar akhirnya tertangkap di Kolombia, sedangkan Neneng hingga kini belum 
diketahui keberadaannya.

Menurut Rufinus, pihaknya juga telah mengirim surat kepada KPK pekan ini 
ihwal permohonan kerja sama untuk memulangkan Neneng.“Dalam surat 
tersebut, kami juga meminta KPK melindungi Neneng jika nantinya dia sudah 
pulang ke Indonesia,” kata dia. Namun, saat ditanya apakah ia tahu 
keberadaan Neneng, dia mengaku belum mengetahuinya. “Nazar juga tidak 
tahu,”ujarnya.

Ia tidak mau berkomentar kenapa Nazaruddin baru meminta tolong sekarang 
untuk memulangkan Neneng. Bagi Rufinus, surat itu menunjukkan bahwa 
Nazaruddin pada dasarnya punya niat baik untuk membantu pencarian istrinya 
yang buron itu. “Sekarang tergantung KPK,”kata Rufinus.

Neneng menjadi buron Interpol atas permintaan KPK sejak 20 Agustus 2011 
setelah dijadikan tersangka dalam proyek bernilai Rp 8,9 miliar itu. 
Proyek tersebut

dimenangi oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, tapi pengerjaannya 
disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia. Karena sub-kontrak itu, KPK 
menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Tak jelas benar apakah penunjukan Rufinus ini terkait dengan rencana 
Neneng yang akan menyerahkan diri, seperti disampaikan Nazaruddin seusai 
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 April lalu. Saat 
itu Nazar mengatakan istrinya akan menyerahkan diri ke Mabes Polri dan 
mengikuti proses hukum di KPK. Sebelum istrinya pulang, kata Nazar, 
pihaknya akan terlebih dulu berkomunikasi dengan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengaku belum mengetahui adanya surat 
dari kuasa hukum Nazar itu.

KPK juga masih menunggu hasil pengejaran Interpol.

--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 733 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke