Boleh jadi SBY adalah presiden yang paling rajin mencitrakan dirinya sebagai anti-intervensi hukum. Yang pasti, seputar Januari 2010 ybs melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan tak berapa lama kemudian ybs didampingi Arifin Tumpa (Ketua MA saat itu) mengumumkan dari Istana Bogor bahwa UN 2010 tidak melanggar putusan Mahkamah Agung.
Kalau ini dipersoalkan, pasti bakal meledak heboh nasional seputar... arti, definisi, dan kriteria dari "intervensi".. Heboh yang pelan tapi pasti akan menyeret bangsa ini menjauh dari persoalan-persoalan pokok dari keresahan masyarakat terhadap ujian nasional. Antara lain: keabaian pemerintah terhadap HAM warganegara dan hak anak-anak yang menjadi korban ujian nasional, baik yang gagal melanjutkan pendidikan, mengalami guncangan jiwa, maupun yang bunuhdiri. - Kompas, Rabu, 2 Mei 2012 Pemerintah Tak Hadir Panggilan Ketiga Terkait UN Diharapkan Datang Jakarta, Kompas Pemerintah kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Panggilan kedua ini terkait eksekusi keputusan perihal ujian nasional yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keterangan tertulis tidak bisa memenuhi panggilan datang, menurut Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto, hanya dari Mendikbud. Keterangan ditujukan kepada kuasa hukum dan pemohon eksekusi yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban UN (Tekun). Adapun Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua BSNP tidak memberikan keterangan. Pada surat tertulis kepada Pengadilan Jakarta Pusat, Mendikbud meminta agar siding dijadwalkan susai ujian nasional (UN) tahun ini. Kemdikbud juga sedang menyiapkan data serta jawaban tepat dan akurat terkait peningkatan sarana prasarana, kualitas guru, dan system informasi sebagai syarat pelaksanaan ujian nasional. "Kami menyayangkan pemerintah tidak hadir yang kedua kalinya. Jika pada pemanggilan ketiga nanti pemerintah tetap tidak hadir, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi paksa. Supaya kebijakan ujian nasional dihentikan karena kondisi pendidikan yang belum merata di semua sekolah dan daerah," kata Edy Halomoan Gurning, kuasa hukum Tekun. Amir Hamzah, Direktur Lembaga Advokasi Pendidikan Jakarta, yang juga pemohon eksekusi, menyayangkan sikap membangkang pada putusan hukum soal ujian nasional. "Keteladanan justru harus dicontohkan pemimpin negara, tetapi ini malah sebaliknya. Dunia pendidikan berkabung karena tak ada lagi keteladanan," katanya. Menurut Edy, pemanggilan sudah dilakukan dua kali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan kepada pemerintah itu untuk memberi teguran atau peringatan supaya pemerintah melaksanakan keputusan terkait ujian nasional yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah lalai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2007, yang diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009, menilai pemeritnah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban ujian nasional, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak-anak. Pemerintah diperintahkan agar meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia. Hal itu diperlukan sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut. Pemerintah juga diminta meninjau kembali system pendidikan nasional. Pemerintah diharapkan memenuhi panggilan ketiga. (ELN) ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
