Boleh jadi SBY adalah presiden yang paling rajin 
mencitrakan dirinya sebagai anti-intervensi hukum. 
Yang pasti, seputar Januari 2010 ybs melakukan pertemuan 
dengan Ketua MA dan tak berapa lama kemudian ybs didampingi 
Arifin Tumpa (Ketua MA saat itu) mengumumkan dari Istana 
Bogor bahwa UN 2010 tidak melanggar putusan Mahkamah Agung. 

Kalau ini dipersoalkan, pasti bakal meledak heboh nasional 
seputar... arti, definisi, dan kriteria dari "intervensi".. 

Heboh yang pelan tapi pasti akan menyeret bangsa ini menjauh 
dari persoalan-persoalan pokok dari keresahan masyarakat 
terhadap ujian nasional. Antara lain: keabaian pemerintah 
terhadap HAM warganegara dan hak anak-anak yang menjadi 
korban ujian nasional, baik yang gagal melanjutkan pendidikan, 
mengalami guncangan jiwa, maupun yang bunuhdiri. 


-       

Kompas, Rabu, 2 Mei 2012 

Pemerintah Tak Hadir 
Panggilan Ketiga Terkait UN Diharapkan Datang 

Jakarta, Kompas – Pemerintah kembali tidak memenuhi panggilan 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Panggilan kedua ini 
terkait eksekusi keputusan perihal ujian nasional yang telah 
berkekuatan hukum tetap. Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, 
Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan 
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 

Keterangan tertulis tidak bisa memenuhi panggilan datang, menurut 
Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto, 
hanya dari Mendikbud. Keterangan ditujukan kepada kuasa hukum dan 
pemohon eksekusi yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban UN (Tekun). 
Adapun Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua BSNP tidak memberikan 
keterangan. 

Pada surat tertulis kepada Pengadilan Jakarta Pusat, Mendikbud 
meminta agar siding dijadwalkan susai ujian nasional (UN) tahun ini. 
Kemdikbud juga sedang menyiapkan data serta jawaban tepat dan akurat 
terkait peningkatan sarana prasarana, kualitas guru, dan system 
informasi sebagai syarat pelaksanaan ujian nasional. 

"Kami menyayangkan pemerintah tidak hadir yang kedua kalinya. Jika 
pada pemanggilan ketiga nanti pemerintah tetap tidak hadir, kami 
minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi paksa. Supaya 
kebijakan ujian nasional dihentikan karena kondisi pendidikan yang 
belum merata di semua sekolah dan daerah," kata Edy Halomoan Gurning, 
kuasa hukum Tekun. 

Amir Hamzah, Direktur Lembaga Advokasi Pendidikan Jakarta, yang juga 
pemohon eksekusi, menyayangkan sikap membangkang pada putusan hukum 
soal ujian nasional. "Keteladanan justru harus dicontohkan pemimpin 
negara, tetapi ini malah sebaliknya. Dunia pendidikan berkabung 
karena tak ada lagi keteladanan," katanya. 

Menurut Edy, pemanggilan sudah dilakukan dua kali oleh Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan kepada pemerintah itu untuk memberi 
teguran atau peringatan supaya pemerintah melaksanakan keputusan 
terkait ujian nasional yang berkekuatan hukum tetap. 

Pemerintah lalai 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2007, yang diperkuat 
putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009, menilai pemeritnah telah 
lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia 
terhadap warga negaranya yang menjadi korban ujian nasional, 
khususnya hak atas pendidikan dan hak anak-anak. 

Pemerintah diperintahkan agar meningkatkan kualitas guru, kelengkapan 
sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di 
seluruh daerah di Indonesia. Hal itu diperlukan sebelum mengeluarkan 
kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut. 

Pemerintah juga diminta meninjau kembali system pendidikan nasional. 
Pemerintah diharapkan memenuhi panggilan ketiga. (ELN) 




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke