Ref: Dari sejak semula berdirinya Komnas HAM hingga sekarang ini selalu
ada kendala terhadap pemeriksaan masalah korban tragedi 1965. Tentu saja
dihadapi kendala, karena aktor-aktor rezim berkuasa yang melakukan kejahatan
pelanggaran HAM adalah pendiri Komnas HAM. Maksudnya pendirian badan ini tidak
lain maksudnya dari pada untuk mempercantik muka rezim berkuasa di mata rakyat
dalam negeri maupun dunia internasional bahwa kedailan sosial dan hak azasi
manusia berjalan sebagaimana mestinya. Kalau maksud pendirian Komnas HAM sesuai
maksudnya,maka sepatutnya dimiliki kekuatan hukum paling setara team
investigasi Polri, jadi masalah pelanggaran HAM 1965 mungkin sudah lama bisa
diselesaikan sesuai prosedur hukum. Tetapi karena Komnas HAM adalah nama tanpa
kekuatan hukum maka kerjanya seperti macan ompong kehilangan cakar, jadi hanya
mengaung-aung tanpa bisa menggit. Masalah penyelesasian pelanggaran HAM tidak
berhasil. Patut dimengerti bahwa kalau seandainya Komnas mempunyai kekuatan
hukum, maka pekerjaannya bisa merusak image rezim, kaum berkuasa bisa saja
kuatir jika kejahatan mereka dibeberkan mereka bisa
dihadapkan ke mahkamah kriminal internasional (ICC), apabila ada yang
mengugat. Jadi ceritanya bisa seperti Charles Taylor (liberia), Mladic
(Yugoslavia).
Di Latin Amerika berbeda ceritanya, masalah pelanggaran HAM diselesaikan
oleh pengadilan dalam negeri, contohnya: Argentina, Jenderal Jorge Rafal
Videla,naik panggung kekuasaan melalui kudeta militer. Berkuasa 1976 – 1981.
Pada tgl 5 juli 2010 Videla menyatakan di pengailan antara lain menyatakan :
"Saya bertanggung jawab sebagai panglima tertinggi selama masalah perang dalam
neger. Bawahan saya menjalankan perintah saya”. Tgl 22 December 2010 Videla
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia dihukum karena kematian 31 tahanan
politik. Jeneral Augusto Pinochet berkuasa melalui kudeta militer (1973 –
1980), mati karena serangan jantung 3 December 2006, tiga hari setelah
dikenakan tahanan rumah, sambil menunggu proses pengadilan. Pemakamannya tidak
mendapat penghormatan negara Chile. Diktatur Anastasio Samoza Debayle,
memerintah di Nicaragua 1967 – 1972, eksil dan dibunuh di Paraguay. Etc.
Tgl. 23 Mei yang akan datang ini di Geneve akan diselenggarakan
“hearing”untuk Indonesia tentang pelanggaran HAM. Apakah yayasan-yayasan yang
hebat namanya akan juga membawa masalah korban 1965, walahualam!
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/09/ArticleHtmls/Komnas-HAM-Hadapi-Kendala-Usut-Tragedi-1965-09052012007010.shtml?Mode=0
Komnas HAM Hadapi Kendala Usut Tragedi 1965
JAKARTA
Para korban menyesalkan ketidakhadiran Ifdhal.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Nurcholis menyatakan lembaganya menghadapi hambatan dalam pengusutan
dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi 19651966.
“Misalnya untuk otopsi (jenazah korban) dan lamanya
kejadian,“ katanya di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin, setelah sidang pleno.
Ketua tim penyelidikan kasus 1965-1966 ini menjelaskan,
penggalian kuburan korban dan otopsi guna mencari bukti memerlukan izin dari
Jaksa Agung.
Komnas HAM sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung, tapi
belum diizinkan. Sebenarnya beberapa lembaga swadaya masyarakat telah melakukan
se jumlah penggalian kuburan di Jawa Timur, tapi secara hukum Komnas HAM tak
mungkin memasukkan temuan itu menjadi bukti penyelidikan. Menurut Nurcholis,
penyelidikan harus mengikuti standar hukum.
Dikatakannya, rentang waktu tragedi 1965-1966 juga menjadi
kendala. Kondisi traumatis para saksi menjadi persoalan tersendiri. Ia mengaku
beberapa kali menjumpai saksi yang menangis dalam pemeriksaan sehingga harus
ditunda. Usia para saksi juga mengurangi akurasi kesaksian.“Kadang ada saksi
yang datang lagi dan mengatakan semua yang ada dalam BAP (berita acara
pemeriksaan) salah,”ujar Nurcholis.
Dalam sidang pleno kemarin, Komnas HAM belum bisa memutuskan
apakah terjadi pelanggaran HAM berat dalam tragedi 1965-1966. Menurut
Nurcholis, ini terjadi lantaran Ketua Komnas Ifdhal Kasim tak hadir karena
harus mengikuti acara lain. Sidang pun dilanjutkan pada 4-6 Juni 2012.Tapi ia
menyatakan yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat. “Saya pribadi berpendapat
itu sebagai pelanggaran HAM berat,“katanya.
Ia menuturkan timnya telah melakukan investigasi di enam
lokasi, yakni di Jalan Gandhi (Medan, Sumatera Utara), Moncongloe (Sulawesi
Selatan),Pulau Kemarau (Palembang, Sumatera Selatan), Lembaga Pemasyarakatan
Gianyar (Denpasar, Bali), Maumere (Nusa Tenggara Timur), dan Pulau Buru
(Ambon). Komnas HAM juga mendapatkan keterangan dari 350 saksi yang dimasukkan
dalam BAP .
Nurcholis mengatakan, di Jalan Gandhi timnya menemukan daftar
nama orang yang dianggap pengikut Partai Komunis Indonesia, lalu terjadi
pengejaran dan penangkapan terhadap mereka. Adapun di lokasi lain nya, menurut
dia, tim menemukan korban dan saksi penyiksaan. Dalam penyelidikan, ditemukan
pula ketidakjelasan status dan hak perdata orangorang yang diduga pengikut PKI.
Ia mengusulkan pemerintah meminta maaf secara resmi kepada para korban dan
keluarga mereka, memulihkan nama baik, serta membayar ganti rugi.
Sekitar 30 korban tragedi 1965-1966 menunggu di pelataran
kantor Komnas HAM ketika sidang berlangsung. Mereka didampingi oleh Kepala
Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan,Yati Andriyani.Yati menyesalkan ketidakhadiran Ifdhal dalam rapat.
Padahal rapat tentang tragedi 19651966 kemarin merupakan pembahasan keempat.
Yati meminta para korban mengirim pesan pendek ke telepon seluler Ifdhal agar
masalah ini dituntaskan saat itu. ● MARIA YUNIAR | JOBPIE S
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/