http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/12/05/10/m3qqe9-dilema-nikah-siri-2-terjadinya-bias-pemaknaan
Dilema Nikah Siri (2): Terjadinya Bias Pemaknaan
Kamis, 10 Mei 2012, 17:16 WIB
Wacana tentang pengertian nikah siri, selama ini yang terjadi di Indonesia, 
banyak menjadikan hukum Agama sebagai perangkat pembenar (justifikasi) 
terjadinya pernikahan di bawah tangan. Padahal, pengertian nikah siri dilihat 
dari kacamata sejarah Agama Islam pada masa Rasulullah Saw dan Khulafa’ 
al-Rasyidin adalah, pernikahan yang dilakukan tanpa menghadirkan dua orang 
saksi dan wali. Artinya, pernikahan disebut "siri" (rahasia) pada zaman Nabi 
Saw dan Sahabat dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah menurut 
hukum Islam.

Hal ini jelas berbeda dengan pemahaman nikah siri menurut wacana orang 
Indonesia, yang mengartikan bahwa nikah siri adalah nikah yang tidak dicatatkan 
di depan pencatat pernikahan (KUA). Artinya, terminologi tentang pernikahan 
siri ternyata dinamis, sesuai dengan konteksnya di mana institusi perkawinan 
itu tumbuh dan berkembang. 

Kalau pada zaman Nabi Saw, nikah siri dilakukan dengan tidak memenuhi 
persyaratan sebuah pernikahan. Sedangkan, menurut orang Indonesia yakni nikah 
yang tidak diformalkan sesuai dengan hukum positif yang berlaku, baik Kompilasi 
Hukum Islam (KHI) maupun UU No 1 tahun 1974. 

Untuk itu, pemahaman hukum Islam yang berhubungan dengan pernikahan siri, 
memerlukan review ulang. Sehingga, umat Islam Indonesia yang mayoritas terkena 
khitob (tuntutan) dari Kompilasi Hukum Islam, mendapatkan pencerahan kembali 
bahwa nikah siri itu bersifat historisitas. Artinya, hasil dari perjalanan 
sejarah hidup manusia yang juga memerlukan perbaikan atau pemaknaan ulang.

Bias pemaknaan semacam itu tidak terlepas dari pengetahuan umat Islam 
Indonesia. Selama ini, umat Islam Indonesia menganggap bahwa Kompilasi Hukum 
Islam (KHI) dengan fiqih yang tertuang dalam kitab-kitab kuning itu berbeda dan 
diposisikan secara diametral berhadap-hadapan. 

Kalau fiqih dalam kitab kuning merupakan hukum Allah SWT yang wajib dipatuhi. 
Sedangkan, hukum-hukum yang tercantum dalam KHI merupakan hukum manusia semata, 
yang banyak kekurangan dan tidak wajib diamalkan. Ini jelas pemahaman yang 
kurang benar. 

Secara kronologis, hukum–hukum yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam disusun 
oleh para fuqaha’ umat Islam Indonesia yang bersumber dari kitab-kitab fiqih 
juga. Walaupun, referensi/sumber rujukannya berasal dari lintas madhhab fiqih, 
di samping pertimbangan sosiologis masyarakat Indonesia. 

Demikian juga kitab-kitab kuning, merupakan hasil dari kreasi para fuqaha’ 
dalam menyelesaikan problematika umat Islam di sekitarnya. Ato’ Mudhar dalam 
bukunya Pendekatan Studi Islam menjelaskan, kitab fiqih (kitab kuning) adalah 
hasil dari pemikiran para ahli (mujtahid) hukum Islam di samping fatwa ulama, 
qanun (undang-undang yang berlaku di negara muslim). 

Baik KHI maupun kitab kuning, keduanya merupakan hukum Allah yang ditafsirkan 
oleh para ahli (faqih). Sehingga, sama-sama harus dipatuhi untuk diamalkan oleh 
umat Islam di manapun dan kapanpun, khususnya orang Indonesia. 

Maka dari itu, sosialisasi tentang hukum positif di Indonesia perlu mencari 
format ulang. Sehingga, pemahaman masyarakat tentang bias pemaknaan terhadap 
hukum positif dan hukum Islam dapat dihindari. Apalagi, kalau materi hukum 
formilnya berhubungan erat dengan hukum-hukum Agama (Islam!). 

Dari perspektif yuridis formal, nikah siri dilarang oleh Undang-Undang, baik UU 
No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Maka, perkawinan yang 
dilakukan dengan tidak memenuhi kriteria kedua hukum positif itu, dianggap 
tidak sah. Atau sama juga dikatakan pernikahan tersebut dianggap tidak ada. 

Pelarangan ini, secara filosofis bertujuan untuk memberikan kemaslahatan 
(kebaikan) kepada kedua belah pihak. Yakni, hak dan kewajiban sebagai suami 
istri (huquq al-zawjiyah) akan bisa dijamin di hadapan hukum. Baik hak tentang 
kepengasuhan, pemenuhan hajat-hajat ekonomi (nafaqah), kebutuhan biologis, 
kebebasan berkreasi, berkarya, atau hak-hak lain pasca ikatan perkawinan 
terjadi. Dan, seandainya terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dari salah satu 
pihak, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Itulah potret pernikahan siri yang terjadi di Indonesia, yang mencerminkan 
keberagamaan umat Islam di Indonesia. Suatu fenomena menarik dari pengamalan 
ajaran Agama, khususnya hukum Islam. 

Hukum Islam hasil dari idealisme para ahlinya, belum bisa dimaknai dan 
diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan harapan para pengarangnya. Karena, 
dimensi historisitas manusia kadangkala lebih dominan dibanding dengan tujuan 
diterapkannya hukum Islam. Ini diakibatkan oleh berbagai faktor. Faktor sosial 
budaya Indonesia berpotensi terhadap adanya keberagaman (pluralism), faktor 
sumberdaya manusia yang kurang memahami hukum positif Islam yang berlaku di 
Indonesia, atau mungkin faktor politik yang mengitari tumbuh dan berkembangnya 
hukum Islam.

Kesimpulannya, fenomena nikah siri di Indonesia dapat menemukan jalan 
keluarnya, dengan memberikan pemahaman yang benar tentang hukum positif Islam 
yang berlaku di Indonesia. Ini bisa dilakukan, dengan melakukan pemberdayaan 
umat Islam di Indonesia, terutama tentang makna hukum positif dan hukum Islam.

Melakukan reformulasi sosialisasi tentang hukum Islam, juga merupakan 
kepentingan yang tak kalah pentingnya dibanding dengan materi hukum Islam itu 
sendiri. Di sisi lain, harus dibarengi dengan upaya-upaya dari pemegang 
otoritas perkawinan, untuk melakukan terobosan dan kebijakan. 

Hal-hal tersebut dimaksudkan, agar pengamalan ajaran agama di Indonesia tidak 
dijadikan obyek kebijakan semata, tetapi juga merupakan tindakan yang bernilai 
pengabdian untuk umat, bangsa dan negara. Sehingga, pernikahan sebagai 
institusi perkawinan yang sakral, akan tetap terjaga dan terpelihara oleh umat 
Islam Indonesia. Dan pada akhirnya, terwujudlah generasi-generasi yang 
bermartabat sebagai hasil perkawinan yang bermartabat pula. Wa Allahu A’lam bi 
al-Shawab. 


Asmawi Mahfudz

Pengajar Hukum Islam di STAIN Tulungagung
Pascasarjana STAIN Tulungagung
Jl. Mayor Sujadi Timur 46 Tulungagung

Pengasuh Ponspes al-Kamal Kunir Blitar
PP al-Kamal Kunir, Wonodadi, Blitar


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke