Bangkit Menggugat

Adalah
 tentang matinya hak asasi kaum pekerja. Ini terjadi pada tanggal 10 Mei
 2012, di lokasi dekat PT. Universal Footwear Utama Indonesia (UFU). 
Yang berlamat di Jl.Industri II Blok G nomor 1, Pasir Jaya, Jati Uwung, 
Kota Tangerang Provinsi Banten.

Sekitar pukul 8.25, para pekerja 
yang tergabung di Serikat Buruh Bangkit hendak mendatangi perusahaan 
tempat mereka bekerja. Namun tiba-tiba mereka dihadang oleh pasukan 
ormas Pemuda Panca Marga dan Badan Pembina Potensi Keluarga Banten 
(BPPKB). Jumlah mereka tiga bus dan sebuah mobil komando serta puluhan 
motor, lengkap dengan senjata bambu runcing. Para pekerja 
tunggang-langgang, dan mobil komando pihak Serikat Buruh Bangkit 
dihadang, nyaris ditabrak
 serta ditendangi. Pekerja yang berjumlah sekitar 250 orang akhirnya 
terdesak mundur, dan digiring oleh aparat kepolisian Jatiuwung untuk 
menempati sebuah tikungan, sekitar satu kilometer dari lokasi.

Hari
 itu para pekerja melakukan unjuk rasa, sebagai wujud keputusasaan atas 
berbagai pelanggaran yang bertahun-tahun dilakukan oleh perusahaan yang 
dimiliki oleh warga negara Korea, memproduksi sepatu di antaranya merk Geox 
Respira, Diadora, juga pernah mengerjakan Nike maupun Adidas.
 Pelanggaran tersebut berupa tidak adanya Jaminan Pemeliharaan 
Kesehatan, manipulasi pemotongan iuran Jaminan Hari Tua dengan 
menggunakan upah tahun 2003; ekploitasi terhadap pekerja dengan cara 
tidak membolehkan pekerja pulang sebelum mencapai target tanpa dibayar, 
melarang dan atu memberlakukan waktu ke WC, menyuruh pekerja membayar 
air minum,
 membayar seragam, menghanguskan cuti tahunan, dan melanggar kebebasan 
berserikat dengan cara mengintimidasi pengurus dan anggota serikat, dan 
tidak melaksanakan upah sesuai SK Gubernnur sejak 2007 sampai 2012. Dan 
para pekerja masih bersetatus kontrak meski masa kerja mereka telah 
mencapai 5 tahun atau lebih.

Permasalahan di atas sudah 
dilaporkan oleh Serikat Buruh Bangkit sejak tahun 2007 ke berbagai 
instansi terkait – sedari Disnaker Kota Tangerang, Walikota Gubernur 
Banten, DPRD Kota Tangerang, hingga ke Menteri Tenaga Kerja, Ombusedman 
Nasional dll. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang bisa 
mengubah nasib pekerja di perusaan tersebut. Justru pengusaha 
mengintimidasi pengurus dan anggota serikat yang ingin meminta 
hak-haknya dengan melibatkan ormas-ormas yang tidak ada hubungannya 
dengan persoalan pekerja.

Serikat Buruh Bangkit, 
merupakan salah satu organisasi buruh yang berhak dan berkewajiban 
melakukan
 pembelaan dalam Perselisihan Hubungan Industrial atau tindakan 
pengusaha yang dapat merugikan pihak pekerja. Kami melihat bahwa 
meruncingnya persoalan karena negara melakukan pembiaran. Hal ini 
merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak pekerja yang secara 
khusus tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia yaitu Pasal 28D 
ayat (2) Undang-Undang Dasar RI;  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; 
Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Bab III pasal (33) 
ayat (1), pasal (38) ayat (1). Kami sungguh mempertanyakan, di manakah 
negara? Sehingga aparat membiarkan orang atau kelompok menggunakan 
senjata dan mengancam di depan matanya? 

Dengan hilangnya rasa 
aman atas kejadian tanggal 10 Mei 2012 ini, kami akan meneruskan 
perjuangan dengan mendatangi Kantor Menteri Tenaga Kerja di Jakarta, 
Senin 13 Mei 2012 sampai ada penyelesaian.

Untuk itu kami 
mengajak seluruh elemen serikat pekerja/buruh, lembaga pemerhati kedilan
 dan
 penegakan hukum untuk memberikan solidaritas dan perhatian melalui 
berbagai dukungan dalam bentuk apapun (surat/delegasi, dll). Itu penting
 guna mengawasi kinerja aparatur negara demi terwujudnya 
penyelenggeraaan pemerintahan yang tegas, bersih, dan jujur, demi 
tegaknya keadilan.


Tangerang, 10 Mei 2012



Serikat Buruh Bangkit
Jl. Raya Kebayoran Lama No 18 CD Jakarta Selatan 12220
Telp/Fax +62131739148 - 7221055
Kontak
 Person: Siti Nurasiah 081510181557 (Sekjen Serikat Buruh Bangkit); 
Hasirin 081319267816 (Ketua Serikat Buruh Bangkit di PT. UFU); Jamsiah 
082112697310 (Pengurus serikat di PT UfU)
Email: [email protected]

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke