http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/12/50297/rezim_otoriter_baru_penanganan_konflik/#.T7ALf8Vdlgg


Sabtu, 12 Mei 2012 00:01 WIB

Rezim Otoriter Baru Penanganan Konflik
Oleh : Khalid SH. M.Hum. 
Banyak definisi yang digunakan untuk mengartikan makna konflik sosial, namun 
tidak banyak solusi kongkret yang ditawarkan guna mencegah konflik itu terjadi.
Setelah disahkannya UU Penanganan Konflik Sosial oleh DPR pada tanggal 11 April 
lalu yang diharapkan mampu menangani konflik yang kerap terjadi di negeri ini, 
kini banyak menuai protes dari lembaga-lembaga kemanusiaan dan publik. Pasalnya 
UU ini kerap disalahgunakan oleh penguasa. Ada beberapa poin yang harus 
diperhatikan dalam UU ini, salah satunya adalah kewenangan pemerintah daerah 
menggunakan kekuatan TNI untuk mengatasi konflik sosial. 

Produk inisiatif DPR ini semakin menandakan bahwa negara masih berada dan 
tergantung pada TNI dalam menyelesaikan konflik sosial, UU ini juga sarat 
dengan kekuasaan otoriter yang hanya mementingkan penyelesaian konflik secara 
represif dengan kekuatan TNI bukannya preventif dengan pendekatan yang lebih 
populis menengahi konflik di negara ini yang dapat terjadi dengan banyak sebab 
dan kriteria.

Harus ada pengelompokan kriteria jelas mengenai sebab-sebab konflik, sehingga 
menuntut penyelesaian yang berbeda pula. Tidak menggunakan TNI yang lebih 
bersifat penangkal serangan atau pasukan serbu. Konflik sosial lebih kepada 
kesalahpahaman antar individu ataupun kelompok yang masih dapat didamaikan 
dengan pendekatan populis dan musyawarah.

Pendekatan UU PKS jelas memberikan celah bagi penguasa baik pusat maupun daerah 
berkuasa besar menentukan dan mendefinisikan konflik secara diskresi yang 
berujung pada banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pada era orde baru, pemerintah juga menggunakan kekuatan TNI sebagai penangkal 
konflik-konflik daerah dengan program ABRI masuk desa, sehingga gejala-gejala 
kecil terus diredam. Di era demokrasi tindakan seperti ini tidak dapat 
diterakan karena melanggar semangat demokrasi dimana rakyat bebas menyatakan 
pendapat. UU ini rentan dijadikan landasan hukum guna menerapkan ide serupa 
seperti era orde baru.

Kontras salah satu LSM juga menyatakan bahwa UU PKS ini bisa digunakan sebagai 
alat mobilisasi suara dengan menciptakan kerusuhan di daerah-daerah dan 
menanganinya secara militer. 

Konflik Sosial Bukan Perang

Penanganan konflik oleh TNI mengingatkan kita pada beberapa kasus yang masih 
membekas di ingatan yaitu Tragedi Santa Cruz dan Operasi Militer di Aceh yang 
penyelesaiannya banyak menuai kecaman internasional karena mengabaikan prinsip 
kemanusiaan.

Polisi sebagai satuan penjaga keamanan dalam negeri juga seperti kehilangan 
porsi tugasnya karena ketidakpercayaan pemerintah terhadap kinerjanya dan lebih 
menggunakan TNI yang dianggap lebih efisien dan cepat dalam menangani konflik. 
Padahal konflik bisa terjadi karena ketidakpuasan rakyat terhadap 
kebijakan-kebijakan pemerintah.

Beberapa waktu lalu terjadi demonstrasi besar terkait kenaikan harga BBM 
dibeberapa wilayah. Demonstrasi ini dapat saja dikategorikan konflik sosial dan 
pemerintah bisa saja menjadikan demonstrasi sebagai salah satu konflik sehingga 
memberikan legitimasi bahwa pemerintah dapat menggunakan TNI dalam menangani 
masalah tersebut.

Walaupun beberapa poin krusial telah dihapus, seperti kewenangan forum 
koordinasi pimpinan daerah untuk mengerahkan TNI dihapus namun tidak serta 
merta menghilangkan kewenangan pusat mengerahkan kekuat an TNI guna menangani 
konflik.

UU No 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya, juga seperti terlahir kembali pada 
UU PKS ini, seperti susunan UU yang lebih dahulu membicarakan mengenai 
penanganan yang dilakukan oleh TNI dari pada aspek-aspek lain penyebab konflik 
terjadi.

Kebijakan ini lagi-lagi menjadikan TNI dilema, karena pada hakikatnya TNI 
merupakan bagian dari rakyat dan bertugas menjaga rakyat agar merasa aman, kini 
beralih tugas menjadi "Hantu" yang selalu menakuti rakyat dan membuat 
ketidaknyamanan itu sendiri lahir di tengah masyarakat.

Aspek HAM seharusnya lebih diutamakan pada setiap produk yang berkaitan dengan 
penggunaan TNI di dalam negeri. Berbeda konteks jika peperangan terjadi karena 
hal ini telah diatur oleh konvensi-konvensi PBB dan hukum Humaniter terkait 
bolehnya membunuh lawan perang yang menggunakan senjata. Lain hal dengan 
konflik internal yang harus melalui banyak prosedur seperti syarat-syarat dalam 
Protokol tambahan ke-2 1977 dan pasal 3 Konvensi Genewa 1949 tentang 
Non-International Armed Conflict (konflik dalam negeri) yang dibuat oleh PBB.

Rezim otoriter telah lahir di era demokrasi yang dapat mengancam semangat 
reformasi 1998, untuk itu penulis mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk 
cermat.*** 

Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri Sumatera 
Utara


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke