Negara Gamang Atasi Kekerasan 

Friday, 18 May 2012 

Aksi kekerasan yang berlangsung di depan hidung aparat negara terus saja 
terjadi. Negara gamang mengatasinya meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
(SBY) berulang kali menekankan agar negara tidak boleh takluk pada aksi 
kekerasan yang meresahkan rakyat.

Lebih celaka karena aparat negara hanya menonton tindakan itu, terkesan takut 
bertindak tegas. Bentrok antardesa bertetangga atau antarkelompok masyarakat 
terus terjadi yang mengakibatkan korban luka, meninggal dunia,dan rusaknya 
rumah penduduk. Rentetan peristiwa kekerasan kian menunjukkan negara tak 
berdaya. Misalnya, bentrok warga di Dusun Lamuk, Desa Kalimanggis,Kecamatan 
Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (12/5). 

Puluhan orang merusak panggung yang sedianya dipakai untuk tempat perayaan 
Waisak.Kemudian Selasa (15/5) rusuh massa lagilagi terjadi di Kota Ambon dalam 
perayaan Hari Pattimura yang menyebabkan 50 orang luka-luka. Eskalasi kekerasan 
massa dapat memicu aksi yang lebih besar jika polisi tidak segera meredam 
pemicunya. Data yang dicatat Setara Institute berkaitan dengan kekerasan 
terhadap kebebasan beragama dua tahun terakhir cukup mengagetkan.Pada 2011 
terdapat 244 kasus dan pada 2010 sebanyak 117 kasus.

Belum termasuk aksi kekerasan geng motor, organisasi masyarakat tertentu, dan 
tawuran pelajar. Data tersebut mengindikasikan, hampir semua ruang publik tidak 
ada yang steril dari kekerasan. Rasa aman masyarakat laksana barang mahal yang 
tidak mampu dibeli. Padahal, negara memiliki aparat yang diberi tugas untuk 
melindungi masyarakat dari keterancaman kekerasan.Juga ada instrumen hukum 
seperti KUHP (Pidana) yang bisa dipakai polisi untuk menindak tegas pelaku 
kekerasan dengan membawanya ke ruang pengadilan. 

Terkesan polisi tidak berani menempuh risiko jika yang melakukan kekerasan 
berbentuk “massa” atau organisasi masyarakat tertentu. Beda jika rakyat kecil 
mencuri sandal, mencuri kakao, atau aksi teroris.Polisi begitu sigap dan 
cekatan menangkap dan membawanya ke pengadilan untuk dihukum. 

Jaga Pluralisme 

Kasus anarkisme massa,termasuk yang menekan aparat negara untuk melakukan atau 
tidak melakukan sesuatu, sudah masuk pada tahap membahayakan. Eskalasinya 
begitu memprihatinkan dan mengancam kebinekaan Indonesia. Kalau tidak 
menimbulkan kerusakan fisik bangunan atau barang,aksi-aksi tersebut juga 
menimbulkan korban luka dan meninggal dunia.Apa pun alasan dan motif yang 
memicunya, aksi-aksi kekerasan tersebut termasuk tindakan barbar yang tidak 
boleh diberi ruang. 

Di alam demokrasi saat ini segala ketidakpuasan atau kekecewaan boleh saja 
diungkapkan secara terbuka.Tetapi, tidak boleh dilandasi kekerasan yang 
menyebabkan pihak lain terganggu atau dirugikan. Dalih apa pun,kekecewaan 
terhadap kebijakan negara tidak boleh berwujud tindakan anarkistis. Apalagi 
jika dilakukan oleh sekumpulan orang yang berbentuk massa yang rawan 
terprovokasi. Aksi anarkistis tidak boleh menjadi model untuk menumpahkan 
segala bentuk kekecewaan ataupun aspirasi.

Tidak boleh dijadikan “model perjuangan” karena akan menghancurkan sistem nilai 
dan tatanan bernegara yang selama ini dijaga untuk merekatkan pluralisme. 
Memang konstitusi negara menjamin kebebasan bagi publik untuk berserikat, 
berhimpun, dan menyampaikan aspirasinya di ruang publik. Namun, harus mengacu 
pada norma hukum dan norma sosial yang berlaku. Saat kekerasan terus mewarnai 
penyaluran aspirasi, atau ketika ruang publik mengancam rasa aman masyarakat 
untuk beraktivitas tanpa ada tindakan tegas, dipastikan negara akan kehilangan 
substansinya sebagai pelindung rakyat. 

Negara tidak boleh abai dari kewajibannya melindungi rakyat dari ancaman, 
apalagi hanya jadi penonton karena takut berbenturan dengan massa. Akibat 
tekanan ekonomi dan ketidakpastian hukum, masyarakat semakin mudah tersulut 
marah dan tersinggung meski hanya persoalan sepele.Amuk massa terjadi di 
mana-mana,termasuk bentrok antaraparat keamanan dengan meniru ulah pelajar 
tingkat SLTP.Tak keliru jika ada yang menuding SBY gamang menindak aksi 
kekerasan dengan membiarkan polisi takluk pada tekanan ormas tertentu atau pada 
tekanan massa. 

Sipil Bersenjata 

Salah satu momok yang mengancam rasa aman masyarakat adalah masih banyaknya 
warga sipil yang menguasai senjata api (senpi).Polisi gagal mengawasi Surat 
Keputusan (SK) Kapolri Nomor: SKEP/ 82/II/2004 yang memberi izin warga sipil 
tertentu memiliki senpi untuk kepentingan bela diri. 

Selain banyak senpi berizin yang disalahgunakan,juga memicu warga lain yang 
punya watak kriminal membeli senpi secara gelap atau merakit sendiri lantaran 
merasa ditoleransi oleh pemberian izin itu. Masih banyaknya senpi beredar luas 
di masyarakat memunculkan ketidakpercayaan rakyat pada kinerja aparat 
kepolisian. 

Dalam negara hukum, seharusnya sipil tidak diizinkan memiliki senjata api 
karena rawan disalahgunakan. Maka itu, alasan pemberian izin untuk bela diri 
merupakan indikasi kelemahan polisi melindungi masyarakat meskipun polisi mulai 
menarik senpi yang telanjur diberi izin.Tanggung jawab polisi sebagai alat 
negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditegaskan dalam 
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 terabaikan, kalau tidak dikatakan gagal. Menolong 
diri sendiri (self help) bagi warga masyarakat dengan menggunakan senpi sudah 
pasti akan menimbulkan masalah baru.

Jika warga sipil diberi peluang melawan kekerasan dengan cara kekerasan lewat 
senpi,itu membiarkan terjadi kejahatan. Pemerintah tidak boleh berdiam diri, 
membiarkan pemenuhan rasa aman masyarakat berjalan sendiri tanpa ada program 
yang jelas dari pemimpin. Negeri ini harus dikelola secara sistematis dan 
terprogram, bukan dibiarkan berjalan secara autopilot seperti pesawat terbang. 
Jangan sampai rasa bosan masyarakat berubah menjadi rasa antipati pada 
pemimpinnya sendiri. 

Untuk menjamin ketenteraman masyarakat, izin pemilikan senpi beralasan untuk 
dicabut.Tidak boleh ada warga sipil tertentu yang diberi toleransi memiliki 
senpi, apalagi jatuh ke tangan yang berwatak koboi. Negara tidak boleh gamang, 
apalagi takut melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku aksi 
kekerasan.Tegakkan hukum sebagaimana mestinya, tanpa pilih kasih. 

MARWAN MAS 
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar 

http://www.seputar-indonesia.com/edisic ... ew/495768/ 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke