Korban Sukhoi Harus Tuntut Ganti Rugi Lebih Tinggi Dari Assuransi !! Harus dibedakan ya, pabrik Sukhoi dan perusahaan assuransi. Kecelakaan Sukhoi disebabkan kesalahan design pesawat oleh pabriknya sehingga menyebabkan kecelakaan yang banyak menjatuhkan korban2.
Untuk kesalahan inilah pabrik Sukhoi harus dituntut, bukan menuntut premi assuransinya. Korban2 itu bukanlah penumpang sehingga tidak membeli tiket dan tidak membayar assuransinya. Kalopun pabrik pesawat mengansuransikan pesawat, crew dan penumpangnya, maka assuransi ini dibayarkan kepada pabriknya bukan kepada korban2nya. Jadi korban2 ini bukan menuntut uang assuransi yang diterima pabrik Sukhoi yang mengansuransikannya, yang dituntut korban adalah pabriknya untuk kesalahan design pesawat ini, dan hal ini ada aturannya sendiri dalam hukum Internasional. Jadi sama halnya dengan pabrik artificial breast silikon yang menyebabkan kanker pada wanita2 yang menjadi pasiennya, pabrik ini dituntut ganti rugi oleh pasien2nya yang meskipun tidak diassuransikan tetap berhak menuntut ganti rugi akibat keteledoran pihak pabriknya. Assuransi itu adalah barang dagangan, kalo anda membelinya tentu anda pemilik polish assuransi itu yang nantinya dibayarkan kepada mereka2 yang anda tulis nama2nya sewaktu kontrak jual beli itu berlangsung. Jadi kalo tidak pernah beli "assuransi" maka tidak mungkinlah anda memiliki assuransi kecuali dibelikan atau dibayar oleh kantor anda. Tidak berbeda dengan menjadi penumpang pesawat terbang, sebagai penumpang anda beli tiket dan nama anda tercantum dalam tiket beserta polish assuransinya yang termasuk dalam harga tiket yang anda bayarkan. Di negara2 maju, kalo terjadi kecelakaan pesawat terbang, maka korban2nya bisa langsung mendapatkan ganti rugi dari perusahaan assuransinya, tapi beda dengan di Indonesia, biasanya perusahaan penerbangan mengasuransikan pesawat, crew dan penumpang tanpa nama atau dengan nama kosong sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka hanya perusahaan penerbangan saja yang menerima langsung ganti ruginya dari perusahaan assuransi, sedangkan penumpang, crew dan pilotnya menerima ganti rugi BUKAN dari perusahaan assuransinya tetapi dari kebijaksanaan perusahaan penerbangan itu sendiri yang menghitung berapa besarnya keuntungan perusahaan dalam pembayaran ganti rugi ini dari hasil penerimaan mereka dari perusahaan assuransi mereka. Setiap kontrak assuransi selalu jelas definisinya, "Passnger" itu penumpang, adalah mereka yang membeli tiket yang sudah termasuk polish assuransinya. Tetapi dalam kasus Sukhoi uji coba ini bukan tidak mungkin bahwa Russia sudah membayar assuransi penumpang yang dikosongkan nama2nya sehingga apabila terjadi kecelakaan, perusahaan assuransinya membayar kepada pemerintah Russia bukan kepada para korban, dan para korban tetap bisa mendapatkan ganti rugi bukan dari perusahaan assuransinya tapi tergantung dari perhitungan atau kebijaksanaan pemerintah Russia saja karena assuransi hanya dibayarkan kepada yang membelinya bukan kepada penumpang gelap. > "wawan" <selarasmilis@...> wrote: > The crew members and all passengers > on board the Sukhoi SuperJet-100 > were covered by insurance worth US > $300 million, provided by > Rosgosstrakh Russian group of > companies. Berita itu khan berasal dari Russia, jangan samakan dengan negara bebas dong, berita di Russia itu diatur pemerintah, jadi apapun mereka bisa bilang asal menguntungkan pemerintah. Itulah sebabnya, enggak ada politisi diluar Russia cari berita dari koran2 Russia. Buktinya gampang, setelah jatuhnya Sukhoi-100 ini, ber-bondong2 pejabat2 Russia terbang ke Indonesia, tujuannya jelas, pertama menyogok pejabat tinggi RI agar jangan menuntut, kedua meminta agar kontrak pembelian jangan dibatalkan, ketiga memberitakan bahwa kecelakaan ini bukan kesalahan design dan teknologi, padahal kotak hitam-nya saja belum diketemukan waktu itu. Satu hal yang mutlak pasti, adalah kesalahan design, teknologi dan pilot pesawat tempur. Jadi sekali lagi saya tekankan, tidak lama lagi SBY akan mengumumkan bahwa korban Sukhoi-100 akan terima santunan karena assuransi untuk korban hanya bisa diterima lewat pemerintah bukan langsung. Dan jumlahnya itu tergantung SBY sendiri dari hasil kasak kusuk dengan para pejabat2 Russia ini. Yang jelas santunan ini BUKAN dari perusahaan assuransi melainkan dari uang pelicin saja. Berdagang dengan Russia itu kotor sama kotornya berdagang dengan Cina, semuanya berjalan diatas dasar kasak kusuk bukan atas dasar marketing. Jadi jangan heran kalo Sukhoi-100 itu jatuh ambruk sebagai hasil sebagian permainan kotor tadi. Saya minta anda sekali lagi baca dengan teliti berita yang anda sodorkan diatas, disana sangat jelas disebutkan bahwa yang diasuransikan adalah: pesawat, crew dan penumpang... !!! Jadi yang dimaksudkan itu bukanlah para korban karena penumpang pesawat adalah mereka yang resmi membeli tiket yang sudah diasuransikan oleh perusahaan penerbangannya. Jadi korban itu tidak diassuransikan karena bukan penumpang yang dimaksudkan. Jadi sekali lagi saya tekankan, yang diassuransikan Russia itu hanya pesawatnya dan pilotnya karena masih dalam uji coba, sedangkan penumpang hanya bisa mendapatkan assuransinya apabila membeli tiket dari perusahaan penerbangan BUKAN beli dari pabrik pesawat terbang, karena pabrik pesawat terbang tidak jualan tiket. Kalo Sukhoi-100 ini suda dibeli oleh "Merpati Air" dan penumpangnya beli tiket dari Merpati ini, barulah ada assuransinya. Karena Assuransi itu selalu harus dibeli, kalo tidak membeli Assuransi bagaimana mungkin anda bisa diassuransikan ??? Pake otak bung ... !!! Perusahaan Assuransi itu khan jualan polish assuransi, kalo anda beli barulah anda dikatakan "diassuransikan". Kalo anda enggak bayar atau enggak beli assuransi, gimana bisa claim assuransi ??? Jadi sekali lagi, yang di assuransikan itu cuma pesawatnya dan pilotnya bukan penumpangnya yang semuanya gratis enggak bayar bahkan siapa2 yang jadi penumpangnya pun enggak ada listingnya sehingga jumlah korbanpun cuma kira2 aja. Tapi tetap korban bisa dapat ganti rugi apabila pemerintah RI menuntutnya, karena pemerintah dan korban tidak bisa menuntut perusahaan Assuransi manapun juga karena bukan pembeli polish assuransi manapun. Jangan lupa, pemerintah RI berhak menuntut ganti rugi lebih besar dari assuransi yang diterima pemerintah Russia karena para korban pada hakekatnya memang terlepas dan tidak terikat dengan kontrak perusahaan assuransi manapun dalam kasus ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
