Korban Sukhoi Harus Tuntut Ganti Rugi Lebih Tinggi Dari Assuransi !!

Harus dibedakan ya, pabrik Sukhoi dan perusahaan assuransi.  Kecelakaan Sukhoi 
disebabkan kesalahan design pesawat oleh pabriknya sehingga menyebabkan 
kecelakaan yang banyak menjatuhkan korban2.

Untuk kesalahan inilah pabrik Sukhoi harus dituntut, bukan menuntut premi 
assuransinya.  Korban2 itu bukanlah penumpang sehingga tidak membeli tiket dan 
tidak membayar assuransinya.  Kalopun pabrik pesawat mengansuransikan pesawat, 
crew dan penumpangnya, maka assuransi ini dibayarkan kepada pabriknya bukan 
kepada korban2nya.

Jadi korban2 ini bukan menuntut uang assuransi yang diterima pabrik Sukhoi yang 
mengansuransikannya, yang dituntut korban adalah pabriknya untuk kesalahan 
design pesawat ini, dan hal ini ada aturannya sendiri dalam hukum 
Internasional.  Jadi sama halnya dengan pabrik artificial breast silikon yang 
menyebabkan kanker pada wanita2 yang menjadi pasiennya, pabrik ini dituntut 
ganti rugi oleh pasien2nya yang meskipun tidak diassuransikan tetap berhak 
menuntut ganti rugi akibat keteledoran pihak pabriknya.

Assuransi itu adalah barang dagangan, kalo anda membelinya tentu anda pemilik 
polish assuransi itu yang nantinya dibayarkan kepada mereka2 yang anda tulis 
nama2nya sewaktu kontrak jual beli itu berlangsung.

Jadi kalo tidak pernah beli "assuransi" maka tidak mungkinlah anda memiliki 
assuransi kecuali dibelikan atau dibayar oleh kantor anda.

Tidak berbeda dengan menjadi penumpang pesawat terbang, sebagai penumpang anda 
beli tiket dan nama anda tercantum dalam tiket beserta polish assuransinya yang 
termasuk dalam harga tiket yang anda bayarkan.  Di negara2 maju, kalo terjadi 
kecelakaan pesawat terbang, maka korban2nya bisa langsung mendapatkan ganti 
rugi dari perusahaan assuransinya, tapi beda dengan di Indonesia, biasanya 
perusahaan penerbangan mengasuransikan pesawat, crew dan penumpang tanpa nama 
atau dengan nama kosong sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka hanya 
perusahaan penerbangan saja yang menerima langsung ganti ruginya dari 
perusahaan assuransi, sedangkan penumpang, crew dan pilotnya menerima ganti 
rugi BUKAN dari perusahaan assuransinya tetapi dari kebijaksanaan perusahaan 
penerbangan itu sendiri yang menghitung berapa besarnya keuntungan perusahaan 
dalam pembayaran ganti rugi ini dari hasil penerimaan mereka dari perusahaan 
assuransi mereka.

Setiap kontrak assuransi selalu jelas definisinya, "Passnger" itu penumpang, 
adalah mereka yang membeli tiket yang sudah termasuk polish assuransinya. 
Tetapi dalam kasus Sukhoi uji coba ini bukan tidak mungkin bahwa Russia sudah 
membayar assuransi penumpang yang dikosongkan nama2nya sehingga apabila terjadi 
kecelakaan, perusahaan assuransinya membayar kepada pemerintah Russia bukan 
kepada para korban, dan para korban tetap bisa mendapatkan ganti rugi bukan 
dari perusahaan assuransinya tapi tergantung dari perhitungan atau 
kebijaksanaan pemerintah Russia saja karena assuransi hanya dibayarkan kepada 
yang membelinya bukan kepada penumpang gelap.

> "wawan" <selarasmilis@...> wrote:
> The crew members and all passengers
> on board the Sukhoi SuperJet-100
> were covered by insurance worth US
> $300 million, provided by
> Rosgosstrakh Russian group of
> companies.

Berita itu khan berasal dari Russia, jangan samakan dengan negara bebas dong, 
berita di Russia itu diatur pemerintah, jadi apapun mereka bisa bilang asal 
menguntungkan pemerintah.  Itulah sebabnya, enggak ada politisi diluar Russia 
cari berita dari koran2 Russia.

Buktinya gampang, setelah jatuhnya Sukhoi-100 ini, ber-bondong2 pejabat2 Russia 
terbang ke Indonesia, tujuannya jelas, pertama menyogok pejabat tinggi RI agar 
jangan menuntut, kedua meminta agar kontrak pembelian jangan dibatalkan, ketiga 
memberitakan bahwa kecelakaan ini bukan kesalahan design dan teknologi, padahal 
kotak hitam-nya saja belum diketemukan waktu itu.

Satu hal yang mutlak pasti, adalah kesalahan design, teknologi dan pilot 
pesawat tempur.

Jadi sekali lagi saya tekankan, tidak lama lagi SBY akan mengumumkan bahwa 
korban Sukhoi-100 akan terima santunan karena assuransi untuk korban hanya bisa 
diterima lewat pemerintah bukan langsung.  Dan jumlahnya itu tergantung SBY 
sendiri dari hasil kasak kusuk dengan para pejabat2 Russia ini.  Yang jelas 
santunan ini BUKAN dari perusahaan assuransi melainkan dari uang pelicin saja.

Berdagang dengan Russia itu kotor sama kotornya berdagang dengan Cina, semuanya 
berjalan diatas dasar kasak kusuk bukan atas dasar marketing.  Jadi jangan 
heran kalo Sukhoi-100 itu jatuh ambruk sebagai hasil sebagian permainan kotor 
tadi.

Saya minta anda sekali lagi baca dengan teliti berita yang anda sodorkan 
diatas, disana sangat jelas disebutkan bahwa yang diasuransikan adalah: 
pesawat, crew dan penumpang... !!!  Jadi yang dimaksudkan itu bukanlah para 
korban karena penumpang pesawat adalah mereka yang resmi membeli tiket yang 
sudah diasuransikan oleh perusahaan penerbangannya.  Jadi korban itu tidak 
diassuransikan karena bukan penumpang yang dimaksudkan.

Jadi sekali lagi saya tekankan, yang diassuransikan Russia itu hanya pesawatnya 
dan pilotnya karena masih dalam uji coba, sedangkan penumpang hanya bisa 
mendapatkan assuransinya apabila membeli tiket dari perusahaan penerbangan 
BUKAN beli dari pabrik pesawat terbang, karena pabrik pesawat terbang tidak 
jualan tiket.  Kalo Sukhoi-100 ini suda dibeli oleh "Merpati Air" dan 
penumpangnya beli tiket dari Merpati ini, barulah ada assuransinya.  Karena 
Assuransi itu selalu harus dibeli, kalo tidak membeli Assuransi bagaimana 
mungkin anda bisa diassuransikan ???  Pake otak bung ... !!!

Perusahaan Assuransi itu khan jualan polish assuransi, kalo anda beli barulah 
anda dikatakan "diassuransikan".  Kalo anda enggak bayar atau enggak beli 
assuransi, gimana bisa claim assuransi ???  Jadi sekali lagi, yang di 
assuransikan itu cuma pesawatnya dan pilotnya bukan penumpangnya yang semuanya 
gratis enggak bayar bahkan siapa2 yang jadi penumpangnya pun enggak ada 
listingnya sehingga jumlah korbanpun cuma kira2 aja.

Tapi tetap korban bisa dapat ganti rugi apabila pemerintah RI menuntutnya, 
karena pemerintah dan korban tidak bisa menuntut perusahaan Assuransi manapun 
juga karena bukan pembeli polish assuransi manapun.  Jangan lupa, pemerintah RI 
berhak menuntut ganti rugi lebih besar dari assuransi yang diterima pemerintah 
Russia karena para korban pada hakekatnya memang terlepas dan tidak terikat 
dengan kontrak perusahaan assuransi manapun dalam kasus ini.

Ny. Muslim binti Muskitawati.








------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke