Ref. Pernahkah Anda mendengar ucapan yang mengatakan: “Jangan mengigit tangan 
yang menyuap makanan ke mulut”. Kalau Anda sudah pernah mendengar, maka tentu 
Anda tak heran, mengapa kelonggaran vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan 
kepada para koruptor. 

Sial bagi pencuri ayam, bisa dihantam sampai peot oleh rakyat kampung. Beberapa 
waktu lalu di Palembang ada seorang desa mencuri pohon jati yang harganya 
kurang lebih 600.000 rupiah. Entah untuk dijual atau tiang rumahnya. Dia 
tertangkap dan dihadapkan ke pengadilan. Hukuman bagi pencuri pohon ini ialah 
10 tahun penjara. Siapa diantara koruptor dihukum penjara 10 tahun atau lebih? 


http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/19/51354/kedangkalan_vonis_koruptor/#.T7ocksV_TLc

Sabtu, 19 Mei 2012 00:03 WIB
Kedangkalan Vonis Koruptor
Oleh : Janpatar Simamora, SH, MH.

Rasa keadilan publik seketika bagaikan tercabik-cabik oleh dahsyatnya 
kelonggaran vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 
Jakarta terhadap Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. 
Kedangkalan vonis hakim terhadap M. Nazaruddin juga sekaligus menjadi bukti 
bahwa betapa upaya pemberantasan korupsi yang sering digelorakan pemerintah di 
bawah kendali Susilo Bambang Yudhoyono ternyata hanya indah dalam tataran 
retorika semata. Sebab sesungguhnya dalam tataran implementasi justru jauh 
meninggalkan semangat pemberantasan korupsi yang sudah lama diidam-idamkan 
publik.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Darmawati Ningsih pada Jumat, 20 
April 2012 lalu, majelis memutuskan bahwa Nazaruddin terbukti bersalah menerima 
suap sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah terkait dengan proyek 
pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin terbukti menerima imbalan 
berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek, padahal yang 
bersangkutan cukup mengetahui bahwa pemberian itu berkaitan dengan jabatannya 
sebagai anggota DPR. Atas dasar itu, majelis kemudian memvonis mantan Bendahara 
Partai Demokrat itu dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Selain itu, 
majelis juga mengganjar Nazaruddin dengan denda Rp 200 juta subsider empat 
bulan kurungan.

Paling tidak terdapat sejumlah alasan untuk mempertanyakan ringannya vonis 
hukum yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin. Pertama, vonis itu teramat jauh 
meninggalkan nilai tuntutan yang dialamatkan Jaksa. Oleh Jaksa, Nazaruddin 
dituntut 7 tahun penjara, namun kemudian majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 
4 tahun 10 bulan. Terhadap perkara-perkara korupsi, semestinya hakim lebih 
sensitif dalam menyikapi tuntutan penuntut umum, bukan justru sebaliknya. Hakim 
seharusnya memandang korelasi perbuatan korupsi dengan upaya penyelamatan aset 
negara serta potensi kerugian yang akan dialami negara yang pada akhirnya akan 
berimbas pada nasib banyak orang.

Kalaupun tuntutan Jaksa dikategorikan lemah, semestinya majelis hakim tidak 
menjadikan persoalan itu sebagai tameng dalam rangka memberikan pengampunan 
terhadap para koruptor melalui vonis ringan. Sebab persoalan korupsi tidaklah 
tepat dipandang sebagai persoalan sederhana yang akan berakhir seiring dengan 
dijatuhkannya vonis terhadap yang bersangkutan. Rentetan perilaku korup dan 
kemungkinan potensi kerugian yang dialami negara serta bias dari perbuatan itu 
sendiri terhadap praktik-praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus turut 
dijadikan dasar dalam rangka menjatuhkan vonis yang dapat menimbulkan efek jera 
bagi para pelaku korupsi.

Kedua, vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin 
justru sangat kontras dengan upaya dan pengorbanan yang telah digulirkan oleh 
negara terhadap penuntasan perkara yang satu ini. Publik tentu paham benar 
bagaimana kemudian energi bangsa ini sempat tersita dengan munculnya kasus yang 
mendera Nazaruddin. Tidak hanya itu, dalam rangka memulangkan Nazaruddin dari 
tempat pelariannya di Kolombia, negara juga telah menggelontorkan dana hingga 
miliaran rupiah. Belum lagi kemudian terkait dengan fokus kinerja pemerintahan 
yang juga cukup terganggu sejak lahirnya kasus yang satu ini.

Bila kemudian berbagai bentuk pengorbanan negara itu diakumulasikan dalam 
bentuk angka-angka, maka dapat dipastikan bahwa sesungguhnya negara telah cukup 
banyak mengeluarkan energi. Lalu kemudian, seluruh jerih payah itu justru 
dibalas dengan vonis dangkal yang justru jauh dari harapan publik. Inikah wajah 
penegakan hukum yang diharapkan bangsa ini?. Bagaimana mungkin kemudian rakyat 
dapat menerima kondisi ini dengan lapang dada dan hati terbuka?. Memang benar 
bahwa hukuman terhadap Nazaruddin masih lebih berat dibanding dengan sejumlah 
nama yang terkait dalam kasus Wisma Atlet, seperti Mindo Rosalina ManullangM 
El. Idris dan Wafid Muharam. 

Namun demikian bahwa vonis itu tetap saja dipandang tidak mencerminkan keadilan 
publik. Apalagi upaya penuntasan persoalan terhadap para pihak yang terjerat 
kasus korupsi itu juga tidak bisa disamakan begitu saja. Kasus yang menimpa 
Nazaruddin tetap saja lebih menguras energi bangsa dibanding dengan sejumlah 
nama dalam kasus yang sama. Oleh sebab itu, maka cukup beralasan pula bagi 
publik untuk mengkritisi vonis ringan yang dialamatkan terhadap Nazaruddin.

Sesungguhnya, kalau upaya pemberantasan korupsi masih saja ditempatkan sebagai 
salah satu agenda prioritas bangsa ini, maka tiada jalan lain bahwa proses 
hukum terhadap koruptor harus mendapat perlakuan khusus dari perkara-perkara 
lainnya. Bangsa ini juga telah menyepakati korupsi sebagai salah satu bentuk 
kejahatan luar biasa, maka sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadapnya 
juga harus dilakukan dengan langkah luar biasa pula, termasuk dengan vonis yang 
sifatnya luar biasa. Namun sifat vonis luar biasa terhadap koruptor bukan 
justru arahnya untuk meringankan dengan langkah luar biasa seperti yang 
dialamatkan kepada Nazaruddin. Melainkan dengan vonis yang dianggap dapat 
menimbulkan efek jera.

Harapan yang Mengambang

Hanya saja, bercermin pada realita yang ada akhir-akhir ini, nampaknya harapan 
akan timbulnya efek jera melalui vonis berat terhadap para koruptor masih saja 
mengambang di permukaan. Pasalnya, belakangan cukup banyak kasus korupsi yang 
kemudian ditutup dengan vonis ringan dan bahkan tidak jarang diputus bebas. 
Kondisi ini tentu melahirkan sikap skeptisisme publik terhadap wajah penegakan 
hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Ketika pengadilan hanya mampu mengalamatkan vonis ringan terhadap para 
koruptor, maka harapan akan sirnanya perilaku korup di negeri ini justru akan 
mengambang dan bahkan kemudian tidak tertutup kemungkinan akan redup ditelan 
waktu. Orang tidak akan menempatkan korupsi sebagai sesuatu perbuatan yang 
menakutkan. Bahkan perilaku itu bisa jadi masih dianggap efektif dalam rangka 
mengeruk pundi-pundi keuangan negara.

Kalaupun kemudian nasib sial menimpa para koruptor melalui putusan pengadilan, 
namun upaya penyelamatan sudah pasti masih akan digelorakan karena memang cukup 
terbuka ruang untuk itu. Dangkalnya vonis terhadap koruptor akan menjadi 
senjata pamungkas untuk terus mengembangbiakkan perilaku koruptif di negeri 
ini. Kalau kemudian negara justru abai terhadap situasi ini, maka terlalu 
banyak berharap terhadap pemberantasan korupsi hanyalah merupakan pekerjaan 
sia-sia dan merupakan sikap salah alamat.***

Penulis Adalah Wakil Direktur Laboratorium Fakultas Hukum Universitas HKBP 
Nommensen Medan.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke