Ref: Di NKRI agak sulit untuk tidak menghormati koruptor, karena pada umumnya 
koruptor adalah para petinggi negara di semua lapangan dan tingkat kekuasaan 
negara, baik di pusat kekuasaan sampai ke cabang-cabang dan ranting-rantingya 
di pelosok. Kalau mereka tidak dihormati dibilang tidak tahu adat timur, di 
sebelah timur belahan bumi ada banyak negeri dan bangsa. Lebih celaka, kalau 
yang anti korupsi diputarbalikan oleh propaganda rezim kleptokrasi menjadi 
anggota organisasi GPK.

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/08/49604/jangan_hormati_koruptor/

Selasa, 08 Mei 2012 00:02 WIB
Jangan Hormati Koruptor
Oleh : Nur Huda. 

Mallam Nuhu Ribadu, Ketua Eksekutif Economic and Financial Crimes Commission 
(EFCC) Nigeria, pernah berkata: "Kita punya masalah sama: kita cenderung 
memberi hormat kepada orang yang justru tidak layak dihormati. Kamu melecehkan 
dirimu, kamu melecehkan kebijakanmu. Kamu punya kesempatan baik, tapi kamu 
membuat para pencuri itu tetap jadi pencuri karena kecenderungan itu. Ini 
masalah tentang manusia, jadi jangan ada toleransi bagi para koruptor itu. Bawa 
mereka ke depan hukum. Di Nigeria, kami menangkap para koruptor kakap dan ini 
membuat "trickle down effect" (Tempo, 16/9/2007).
Bagaimana dengan Indonesia?

Bila melihat keadaan di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia 
memanjakan para koruptor. Dibandingkan kasus pidana lain, pelaku pidana korupsi 
hanya mendapatkan vonis yang ringan.

Terdakwa pidana korupsi yang mendapatkan hukuman yang berat baru satu yang 
dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, yakni Jaksa Urip Tri Gunawan. Sedangkan yang 
lainnya, hukumannya jauh lebih ringan. Coba saja bila melihat Artalyta Suryani 
yang menyogok Jaksa Urip hanya dihukum penjara selama lima tahun. Ditambah lagi 
kejadian-kejadian kasus korupsi setelahnya yang semakin menegaskan betapa 
lemahnya pengadilan negeri dan betapa memanjanya badan hukum ini terhadap para 
koruptor.

Lihatlah Gayus, yang resmi menjadi terpidana 20 Januari lalu. Sudah puluhan 
kali keluar masuk rutan dan membuat kepala rutan dicopot dari jabatan, sempat 
jalan-jalan pula ke Bali, China, Singapura, dan Malaysia (dan entah ke mana 
lagi, yang belum terungkap). Untuk bisa beranjangsana ke mancanegara, dia telah 
membuat paspor asli tapi palsu yang sempat membuat sejumlah pihak terkait di 
negara ini seperti kebakaran jenggot. Dalam salah satu sidang di pengadilan, 
Gayus bahkan sempat menawarkan diri menjadi penasihat ahli di institusi 
pemberantasan korupsi negara ini. Tak lama setelah vonis hakim dibacakan, dia 
menyempatkan diri "bernyanyi" di depan pers seraya menyebut sejumlah pihak yang 
menurut ikut bersalah.

Kemudian, Soni Laksono. Seberapa besar harta yang masih dimiliki dan yang sudah 
disita atau dibekukan negara. Yang jelas, untuk semua kesalahan yang sudah 
diperbuat, dia hanya divonis tujuh tahun. Ringan betul. Terlalu jauh beda 
dibandingkan dengan 20 tahun yang dituntut jaksa. Sungguh aneh negara hukum ini.

Lalu Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar, yang berstatus terdakwa korupsi dan 
ditahan di LP Cipinang, toh masih dilantik sebagai Wali Kota Tomohon di Kantor 
Menteri Dalam Negeri, 7 Januari lalu. Dari hotel prodeo itu, dia dengan wibawa 
melantik sejumlah staf ahli di instansi pemerintah daerah yang dipimpin. 
Sungguh kacau dan paradoks. Melantik abdi negara di tempat dimana negara justru 
menjebloskan orang-orang yang bersalah ke dalamnya.

Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad hanya dikenakan 
pasal gratifikasi. Padahal, masih ada aliran dana lain yang lebih besar. 
Muhammad Yusuf, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 
menyayangkan ketika mengetahui Nazaruddin hanya didakwa menerima suap sebesar 
Rp4,6 miliar agar memenangkan PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet SEA 
Games. Padahal, PPATK menemukan sejumlah laporan transaksi keuangan 
mencurigakan senilai Rp10 miliar dan laporan transaksi keuangan tunai senilai 
Rp100 miliar di perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut (metrotvnews.com. 
8/02/2012).

Hal yang sama juga ketika tersangka kasus Wisma Atlit, Angelina Sondakh atau 
Angie berkantor kembali ke gedung DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka 
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal seharusnya Angie sudah 
selayaknya ditahan. KPK hanya bisa berkomentar bahwa berkasnya belum selesai 
dan pihak KPK hanya berdalih bahwa bila Angie terburu-buru ditahan lalu lewat 
masa penahanannya, maka Angie bisa bebas begitu saja.

Ditambah lagi dengan banyaknya kasus lain yang terkesan lamban dan memanja para 
koruptor seperti kasus Nunung Nurbaeti, dan kasus Bank Century.

Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 sendiri mencatat terdapat 17 dari 33 
pimpinan daerah tingkat I atau Gubernur berstatus tersangka korupsi. Kasus 
terakhir yang baru diselesaikan adalah rencana penonaktifan Gubernur Bengkulu 
Agusrin M Najamuddin, diduga terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan 
Bangunan (PBB) Rp23 miliar.

Mungkin inilah ekses dari ketidaktegasan negara terhadap para koruptor selama 
ini. Para koruptor benar-benar dimanja. Dan akibatnya banyak pemimpin di 
pemerintahan cacat hukum dan cacat moral. Apa jadinya negeri ini ke depan jika 
roda pemerintahan digerakkan mereka yang tak dapat dipercaya? Atau mungkin 
semua ini terjadi karena sikap yang tak tepat sekaligus tak arif terhadap 
koruptor.

Negara ini memang terlalu memanja koruptor. Bayangkan, setiap menyambut hari 
raya keagamaan dan hari ulang tahun proklamasi, negara selalu memberikan remisi 
kepada mereka. Kalau "hadiah" potong masa tahanan itu begitu mudah diberikan, 
lantas apa artinya korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra 
ordinary crime)? 

Kalau keadaan di Indonesia seperti ini, masihkah kita berharap korupsi mampu 
diperangi sampai ke akar-akarnya? Masihkah koruptor terus dimanja?

Pascal Couchepin, Konsuler Federal sekaligus Menteri Dalam Negeri Swiss, pernah 
memberikan resep untuk jangan memberi respek kepada koruptor. Swiss selama ini 
selalu dikategorikan Transparency International sebagai negara yang "bersih 
dari korupsi". Frederic pernah mengatakan bahwa negara yang minimalis dalam 
menciptakan mekanisme pemberantasan korupsi menjadi penanda negara gagal 
membentuk peradabannya (Frederic, 2005). Oleh karena itu, mari kita perbaharui 
bersama negara kita ini, agar Indonesia tidak menghormati dan memanja koruptor 
lagi.***

Penulis adalah Direktur Langgar Budaya Agama dan Sosial (LABAS) Jawa Tengah.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke