Hehehe.... ada yg merasa kesindir krn ngehormatin koruptor.
>________________________________ > From: Teddy S. <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Monday, May 21, 2012 10:09 AM >Subject: [proletar] Re: Jangan Hormati Koruptor > > > >Duh dungunya. > >Waktu gua ikut konferensi di San Jose dulu, gua nginap di Fairmont Hotel, tapi >teman gua dari SD yang PhD salah satu universitas terbaik AS menjamu gua bukan >di rumahnya maupun di hotel tempat gua tinggal. Dia berserta istrinya menjamu >gua di sebuah restoran Asia langganan mereka. Sewaktu teman gua yang salah >satu boss BUMN datang ke Sydney tahun lalu dia gua ajak makan ayam bakar Arab >yang halal di El Jannah di mana dia bisa menyaksikan kecantikan dan keindahan >tubuh gadis-gadis Lebanon yang merupakan para pelanggan ayam bakar tersebut. > >Siapa yang mau repot-repot di rumah yang kagak ada pembantunya? >Dasar dungu!!! > >--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote: >> >> Hehehe ... ada tuh yg bilang SBY levelnya tinggi padahal SBY itu kan biang >> dari segala koruptor. Ada jg yg bilang angggota DPR itu terhormat sampe >> bangga sekali bisa ngejamu anggota DPR di rumahnya. >> >> >> >> >> >________________________________ >> > From: Sunny <ambon@...> >> >To: Undisclosed-Recipient@... >> >Sent: Monday, May 21, 2012 7:11 PM >> >Subject: [proletar] Jangan Hormati Koruptor >> > >> > >> >Â >> >Ref: Di NKRI agak sulit untuk tidak menghormati koruptor, karena pada >> >umumnya koruptor adalah para petinggi negara di semua lapangan dan tingkat >> >kekuasaan negara, baik di pusat kekuasaan sampai ke cabang-cabang dan >> >ranting-rantingya di pelosok. Kalau mereka tidak dihormati dibilang tidak >> >tahu adat timur, di sebelah timur belahan bumi ada banyak negeri dan >> >bangsa. Lebih celaka, kalau yang anti korupsi diputarbalikan oleh >> >propaganda rezim kleptokrasi menjadi anggota organisasi GPK. >> > >> >http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/08/49604/jangan_hormati_koruptor/ >> > >> >Selasa, 08 Mei 2012 00:02 WIB >> >Jangan Hormati Koruptor >> >Oleh : Nur Huda. >> > >> >Mallam Nuhu Ribadu, Ketua Eksekutif Economic and Financial Crimes >> >Commission (EFCC) Nigeria, pernah berkata: "Kita punya masalah sama: kita >> >cenderung memberi hormat kepada orang yang justru tidak layak dihormati. >> >Kamu melecehkan dirimu, kamu melecehkan kebijakanmu. Kamu punya kesempatan >> >baik, tapi kamu membuat para pencuri itu tetap jadi pencuri karena >> >kecenderungan itu. Ini masalah tentang manusia, jadi jangan ada toleransi >> >bagi para koruptor itu. Bawa mereka ke depan hukum. Di Nigeria, kami >> >menangkap para koruptor kakap dan ini membuat "trickle down effect" (Tempo, >> >16/9/2007). >> >Bagaimana dengan Indonesia? >> > >> >Bila melihat keadaan di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa hukum di >> >Indonesia memanjakan para koruptor. Dibandingkan kasus pidana lain, pelaku >> >pidana korupsi hanya mendapatkan vonis yang ringan. >> > >> >Terdakwa pidana korupsi yang mendapatkan hukuman yang berat baru satu yang >> >dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, yakni Jaksa Urip Tri Gunawan. Sedangkan >> >yang lainnya, hukumannya jauh lebih ringan. Coba saja bila melihat Artalyta >> >Suryani yang menyogok Jaksa Urip hanya dihukum penjara selama lima tahun. >> >Ditambah lagi kejadian-kejadian kasus korupsi setelahnya yang semakin >> >menegaskan betapa lemahnya pengadilan negeri dan betapa memanjanya badan >> >hukum ini terhadap para koruptor. >> > >> >Lihatlah Gayus, yang resmi menjadi terpidana 20 Januari lalu. Sudah puluhan >> >kali keluar masuk rutan dan membuat kepala rutan dicopot dari jabatan, >> >sempat jalan-jalan pula ke Bali, China, Singapura, dan Malaysia (dan entah >> >ke mana lagi, yang belum terungkap). Untuk bisa beranjangsana ke >> >mancanegara, dia telah membuat paspor asli tapi palsu yang sempat membuat >> >sejumlah pihak terkait di negara ini seperti kebakaran jenggot. Dalam salah >> >satu sidang di pengadilan, Gayus bahkan sempat menawarkan diri menjadi >> >penasihat ahli di institusi pemberantasan korupsi negara ini. Tak lama >> >setelah vonis hakim dibacakan, dia menyempatkan diri "bernyanyi" di depan >> >pers seraya menyebut sejumlah pihak yang menurut ikut bersalah. >> > >> >Kemudian, Soni Laksono. Seberapa besar harta yang masih dimiliki dan yang >> >sudah disita atau dibekukan negara. Yang jelas, untuk semua kesalahan yang >> >sudah diperbuat, dia hanya divonis tujuh tahun. Ringan betul. Terlalu jauh >> >beda dibandingkan dengan 20 tahun yang dituntut jaksa. Sungguh aneh negara >> >hukum ini. >> > >> >Lalu Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar, yang berstatus terdakwa korupsi >> >dan ditahan di LP Cipinang, toh masih dilantik sebagai Wali Kota Tomohon di >> >Kantor Menteri Dalam Negeri, 7 Januari lalu. Dari hotel prodeo itu, dia >> >dengan wibawa melantik sejumlah staf ahli di instansi pemerintah daerah >> >yang dipimpin. Sungguh kacau dan paradoks. Melantik abdi negara di tempat >> >dimana negara justru menjebloskan orang-orang yang bersalah ke dalamnya. >> > >> >Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad hanya >> >dikenakan pasal gratifikasi. Padahal, masih ada aliran dana lain yang lebih >> >besar. Muhammad Yusuf, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi >> >Keuangan (PPATK) menyayangkan ketika mengetahui Nazaruddin hanya didakwa >> >menerima suap sebesar Rp4,6 miliar agar memenangkan PT Duta Graha Indah >> >dalam proyek Wisma Atlet SEA Games. Padahal, PPATK menemukan sejumlah >> >laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp10 miliar dan laporan >> >transaksi keuangan tunai senilai Rp100 miliar di perusahaan yang terlibat >> >dalam kasus tersebut (metrotvnews.com. 8/02/2012). >> > >> >Hal yang sama juga ketika tersangka kasus Wisma Atlit, Angelina Sondakh >> >atau Angie berkantor kembali ke gedung DPR RI setelah ditetapkan sebagai >> >tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal seharusnya Angie >> >sudah selayaknya ditahan. KPK hanya bisa berkomentar bahwa berkasnya belum >> >selesai dan pihak KPK hanya berdalih bahwa bila Angie terburu-buru ditahan >> >lalu lewat masa penahanannya, maka Angie bisa bebas begitu saja. >> > >> >Ditambah lagi dengan banyaknya kasus lain yang terkesan lamban dan memanja >> >para koruptor seperti kasus Nunung Nurbaeti, dan kasus Bank Century. >> > >> >Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 sendiri mencatat terdapat 17 dari >> >33 pimpinan daerah tingkat I atau Gubernur berstatus tersangka korupsi. >> >Kasus terakhir yang baru diselesaikan adalah rencana penonaktifan Gubernur >> >Bengkulu Agusrin M Najamuddin, diduga terlibat korupsi dana bagi hasil >> >Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp23 miliar. >> > >> >Mungkin inilah ekses dari ketidaktegasan negara terhadap para koruptor >> >selama ini. Para koruptor benar-benar dimanja. Dan akibatnya banyak >> >pemimpin di pemerintahan cacat hukum dan cacat moral. Apa jadinya negeri >> >ini ke depan jika roda pemerintahan digerakkan mereka yang tak dapat >> >dipercaya? Atau mungkin semua ini terjadi karena sikap yang tak tepat >> >sekaligus tak arif terhadap koruptor. >> > >> >Negara ini memang terlalu memanja koruptor. Bayangkan, setiap menyambut >> >hari raya keagamaan dan hari ulang tahun proklamasi, negara selalu >> >memberikan remisi kepada mereka. Kalau "hadiah" potong masa tahanan itu >> >begitu mudah diberikan, lantas apa artinya korupsi digolongkan sebagai >> >kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)? >> > >> >Kalau keadaan di Indonesia seperti ini, masihkah kita berharap korupsi >> >mampu diperangi sampai ke akar-akarnya? Masihkah koruptor terus dimanja? >> > >> >Pascal Couchepin, Konsuler Federal sekaligus Menteri Dalam Negeri Swiss, >> >pernah memberikan resep untuk jangan memberi respek kepada koruptor. Swiss >> >selama ini selalu dikategorikan Transparency International sebagai negara >> >yang "bersih dari korupsi". Frederic pernah mengatakan bahwa negara yang >> >minimalis dalam menciptakan mekanisme pemberantasan korupsi menjadi penanda >> >negara gagal membentuk peradabannya (Frederic, 2005). Oleh karena itu, mari >> >kita perbaharui bersama negara kita ini, agar Indonesia tidak menghormati >> >dan memanja koruptor lagi.*** >> > >> >Penulis adalah Direktur Langgar Budaya Agama dan Sosial (LABAS) Jawa Tengah. >> > >> >[Non-text portions of this message have been removed] >> > >> > >> > >> > >> > >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
