http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/30/ArticleHtmls/Serikat-Buruh-Desak-RUU-PRT-Disahkan-30052012008012.shtml?Mode=0


Serikat Buruh Desak RUU PRT Disahkan 
JAKART


Tiga serikat buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja 
Rumah Tangga (PRT) dan ratifikasi Konvensi International Labour Organization 
(ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga disahkan segera. “Kami 
minta RUU PRT segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah,” kata 
Presiden Konferensi Serikat Buruh Indonesia Mudhofir dalam seminar RUU 
Perlindungan PRT kemarin. 
Desakan tersebut disampaikan Konferensi Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi 
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja 
Indonesia. Ketiga serikat buruh tersebut sepakat bahwa belum ada dasar hukum 
yang melindungi profesi PRT. 

Sekretaris Jenderal KSPSI Sugiyanto mengatakan perlakuan yang diterima PRT, 
seperti upah rendah, jam kerja yang berlebihan, dan minimnya jaminan sosial, 
membuat hak konstitusional PRT atas penghidupan yang layak tidak terpenuhi. 
Untuk itu, RUU Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO wajib disahkan demi 
melindungi hak konstitusional setiap warga negaranya. “Tapi pemerintah dan DPR 
tampaknya lambat dalam mengesahkan RUU dan Konvensi ILO,” katanya. 

Sementara itu, hasil penelitian Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga 
(Jala PRT) di 10 kota menyatakan telah terjadi ketidakadilan dan diskriminasi 
kerja pada PRT. 

Penelitian itu menunjukkan banyak kekerasan dan situasi kerja tidak layak yang 
dialami PRT, yang dilakukan oleh majikan PRT. “Banyak PRT mengalami penundaan 
pembayaran upah dan pemotongan upah semena-mena oleh majikan,” kata Koordinator 
Jala PRT Lita Anggraini. 

Studi oleh Jala PRT pada 2009 menyebutkan setidaknya terdapat 10 juta PRT di 
dalam negeri. 

Sebanyak 67 persen dari 16 juta rumah tangga mempekerjakan PRT. 

Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Muhammad Iqbal, membantah tudingan serikat 
buruh. Dia mengatakan RUU Perlindungan PRT adalah RUU yang rumit dan perlu 
pembahasan panjang. “Harap sabar, butuh waktu untuk menyusun RUU agar tidak 
diuji materi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

Menurut Iqbal, RUU PRT terhitung rumit dan sensitif. Karena itu, DPR perlu 
mengundang banyak pihak, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
akademikus dari berbagai universitas, dan aktivis perburuhan. ● RAFIKA AULIA 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke