http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/30/ArticleHtmls/Kasus-Lapindo-Digugat-ke-Mahkamah-Konstitusi-30052012004003.shtml?Mode=0
Kasus Lapindo Digugat ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA
Bukan urusan rakyat."
Sejumlah anggota masyarakat mengajukan gugatan atas Pasal 18
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan yang memuat soal biaya penanggulangan lumpur Lapindo ke Mahkamah
Konstitusi kemarin. Mereka berpendapat rakyat dirugikan oleh penggunaan
anggaran negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.“Berarti
kita mengeluarkan uang untuk menanggulangi masalah yang disebabkan oleh
korporasi,“ kata Ali Akbar Azhar, salah seorang penggugat, kemarin.
Ali Akbar adalah seorang peneliti dan juga menulis buku berjudul
Konspirasi SBY-Lapindo. Selain itu, penggugat lainnya adalah Tjuk K.
Sukiadi, pakar ekonomi yang pernah mengajar di Universitas Airlangga,
Surabaya, dan Letjen TNI Marinir (Purnawirawan) Suharto. Mereka
mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang menetapkan semburan lumpur Lapindo
sebagai bencana alam, dan bukan karena kesalahan PT Lapindo.
Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah
bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan
meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah,
bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena
dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah
mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur
Lapindo.
Gugatan ini seperti melengkapi langkah pengacara Sunarno Edi Wibowo yang
mengajukan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan
(SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus 2008.
SP3 yang diteken Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur saat itu,
Komisaris Besar Edi Supriyadi, tersebut menghentikan penyidikan untuk mencari
siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur panas. Gugatan
Sunarno telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa
Timur. Kini,“Saya masih menunggu putusan (kasasi) di Mahkamah Agung,“ ujar
Sunarno kemarin.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah dan PT Lapindo segera
menyelesaikan kasus semburan lumpur itu sebelum 2014. “Berlarutnya masalah ini
merugikan kita semua,“ katanya. Pramono menegaskan, persoalan semburan lumpur
panas adalah tanggung jawab negara, karena sudah diambil alih pemerintah.
Menurut dia, kalau negara membebankan kepada perusahaan, itu urusan negara dan
perusahaan, “Bukan urusan rakyat.“
ENI SAENI | ISTMAN MP |ANANDA BADUDU | ANDI PERDANA| ANGGA SUKMA WIJAYA |
FEBRIYAN | JALIL HAKIM
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/