http://www.shnews.co/detile-2568-dua-wni-terancam-hukuman-mati-di-malaysia-timur.html


Dua WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Timur 
Sofyan Asnawie | Kamis, 31 Mei 2012 - 15:21:41 WIB

Dibaca : 20 


(dok/ist)Kasus ini terkait dengan kekerasan pembantu terhadap majikan. 
KOTA KINABALU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, 
sejak awal Mei menangani dua kasus pembunuhan yang melibatkan dua WNI (Tenaga 
Kerja Indonesia). Keduanya diancam hukuman mati karena melanggar Pasal 302 
Undang-Undang Pidana Malaysia (Kanun Kenseksaan) yang menyebabkan korban 
meninggal dunia. 

Menurut Konsul Jenderal RI, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur, Soepeno 
Sahid, kedua kasus berbeda lokasi, pelaku, korban, dan motif. Kedua kasus ini 
ditangani Satgas Citizen Service KJRI Kota Kinabalu dan melibatkan pengacara 
setempat. 

Kasus pertama, pertikaian keluarga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di 
mana suami membunuh istri. Baik pelaku maupun korban merupakan WNI. Korban 
Intan Pagu (40) pemegang paspor RI No AP 646322 ditemukan tewas, dibunuh 
suaminya pada 2 Mei 2012 di perkebunan ladang Genting Tanjung Kinabatangan, 
Sabah. Tersangka pelaku Masdar bin Rusli (39), WNI/TKI, paspor AM 282418 adalah 
suami korban, kini ditahan kepolisian Polis Diraja. 

Motif kejadian, menurut Satgas Citizen Service KJRI akibat perselisihan rumah 
tangga. Tersangka dijerat Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman 
mati. Kasus pembunuhan tersebut rencananya disidangkan 25 Juni 2012 di Mahkamah 
Majistret Kinabatangan. Satgas Citizen Service KJRI Kota Kinabalu dan pengacara 
KJRI akan melakukan pendampingan terhadap tesangka. 

Kasus pembunuhan kedua melibatkan WNI dengan ancaman hukuman mati, juga terjadi 
awal Mei lalu. Menurut Soepeno Sahid, pembunuhan terhadap Hendra bin Lahe (29) 
WNI/TKI, terjadi pada 15 Mei 2012 di perkebunan sawit ladang Laukin IOI 
Beluran, Sabah. Kejahatan kekerasan tersebut diduga dilakukan tersangka Andika 
bin Nurdin (32) juga seorangWNI/TKI pemegang paspor nomor AR355037. 

Motif kejadian menurut Satgas Citizen Service KJRI karena balas dendam pelaku 
Andika. Kasus pembunuhan tersebut diduga terjadi saat pesta minuman keras. 
Kasus tersebut dijerat Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati. 

(Sinar Harapan) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke