http://news.detik.com/read/2012/06/02/032006/1930946/10/icw-gugat-soal-penghentian-kasus-sisminbakum-kubu-yusril-berang
ICW Gugat Soal Penghentian Kasus Sisminbakum, Kubu Yusril Berang 
Andri Haryanto - detikNews

Sabtu, 02/06/2012 03:20 WIB 
 Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom) 
Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah lembaga swadaya 
masyarakat (LSM) anti korupsi berencana akan melakukan gugatan praperadilan 
terkait langkah Kejagung dalam penghentian kasus dugaan korupsi Sisminbakum. 

Menanggapi ancaman tersebut, kubu Yusril Ihza Mahendra melalui juru bicaranya 
Jurhum Lantong, justru balik menyerang ICW. Mereka menuding ICW sebagai 
organisasi ilegal. Jurhum menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap 
langkah ICW tersebut.

"Bila ICW akan melakukan pra peradilan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan 
membuka ke publik, ICW sebagai perkumpulan yang selama ini terus-menerus 
menyudutkan dan mencemarkan nama baik Yusril. Mereka sendiri belum pernah 
mengklarifikasi perkumpulan mereka itu dapat dipertanggung jawabkan dan 
memiliki legal standing," kata Jurhum dalam surat elektronik yang diterima 
detikcom, Jumat (1/6/2012).

Aktivis yang pernah berada di HMI ini merasa heran dengan sikap ICW yang terus 
menerus meminta Yusril diadili. Padahal, lanjut Jurhum, ICW tidak pernah 
menyertakan bukti atas apa yang disuarakannya itu.

"Sayangnya, desakan mereka tidak pernah disertai bukti. Kicauan ICW bunyi tong 
kosong saja," sindir Jurhum.

Jurhum menyatakan, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa penyidik Sisminbakum 
tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau. 

"Apakah ICW punya bukti? Penyidik saja mengakui tidak punya bukti," tantang 
Jurhum.

Sebelumnya, ICW dan gabungan koalisi LSM bakal melakukan gugatan praperadilan 
terkait penghentian kasus Sisminbakum oleh Kejagung.

"ICW dan koalisi LSM akan mengajukan praperadilan Sisminbakum," kata peneliti 
ICW, Emerson F Yuntho, saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2012).

Menurut Econ, begitu dia biasa disapa, praperadilan itu bakal menguji sah atau 
tidaknya penghentian perkara Sismbinbakum. Bila hakim menilai tidak sah, maka 
kasus yang menyeret mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra itu bisa dibuka 
kembali.

"Waktu kasus Soeharto juga pernah. Kita dikabulkan di tingkat pertama, tapi 
kalah di tingkat banding," terang Econ.

Pengajuan praperadilan bakal didaftarkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat. "Kita 
kecewa dengan Kejagung atas putusan ini," keluhnya.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke