Hehehe... buat bisa masuk RS Umum unt rawat inap aja orang hrs lewat calo, kalo ga lewat calo akan ditolak dgn alasan ga ada kamar.
>________________________________ > From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Monday, June 11, 2012 6:43 PM >Subject: [proletar] Muhaimin Bakal Pamer Sistem Jaminan Sosial RI di Swiss > > > >Ref: Menurut Anda apakah sistem jaminan sosial memuaskan? > >http://finance.detik.com/read/2012/06/10/165631/1937450/4/muhaimin-bakal-pamer-sistem-jaminan-sosial-ri-di-swiss?f9911013 >Muhaimin Bakal Pamer Sistem Jaminan Sosial RI di Swiss >Ramdhania El Hida - detikfinance >Minggu, 10/06/2012 16:56 WIB > >Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin >Iskandar menghadiri International Labour Conference (ILC/Konferensi >Ketenagakerjaan Internasional) ke-101 yang berlangsung pada tanggal 30 Mei >sampai 15 Juni 2012 di Palais des Nations dan kantor pusat ILO di Jenewa, >Swiss. > >Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin pamer keberhasilan Indonesia yang mampu >mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). > >“Dalam sidang ILC kali ini, delegasi Indonesia akan menyampaikan >kemajuan-kemajuan di bidang ketenagakerjaan yang telah dicapai Indonesia >diantaranya peningkatan perlindungan pekerja yang diwujudkan melalui >pelaksanaan SJSN yang beroperasi pada 1 Januari 2014," ujar Muhamin dalam >keterangan persnya yang dikutip detikFinance, Minggu (10/6/2012). > >Menurut Muhaimin, kebijakan pemerintah dalam penerapan SJSN bagi para pekerja >merupakan sebuah sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. >Penerapan kebijakan SJSN bakal menjamin peningkatan perlindungan dan >kesejahteraan pekerja. > >“Pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan >Sosial, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan >melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini >aplikatif dan komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem >jaminan sosial nasional," ujarnya. > >Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial >(UU BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) >mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 >dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015. > >"Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang >layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah,” >jelasnya. > >Muhaimin mengatakan dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang >pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua >(JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM). > >Dia menambahkan selain mengawasi penerapan standard ketenagakerjaan dan >penerapan prinsip dasar di tempat kerja secara serius, saat ini pemerintah pun >memberikan perhatian pada krisis Kesempatan kerja kaum muda (youth employment) >yang terjadi di Indonesia dan dunia. > >Pada kesempatan itu juga, Muhaimin menyatakan Indonesia meminta seluruh negara >yang tergabung dalam ILO agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama >meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil. Perlu adanya >fasilitasi khusus yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran >mempermudah akses bagi pekerja muda. Seluruh sektor terkait harus bekerjasama >dalam pengembangan pelatihan keterampilan kerja yang menjadi satu kunci >keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda. > >“Pengembangan akses ke pasar tenaga kerja formal, pelatihan keterampilan kerja >dan pelatihan kewirausahaan penting menangani kiris kesempatan kerja kaum muda >di Indonesia, yang,” tandasnya. > >Sidang ILC ke-101 yang mengusung tema "Building a Future with Decent Work" ini >dihadiri oleh perwakilan dari 184 negara yang menjadi anggota ILO >(international Labour Organitation). Sidang ILC ke-101 ini didahului dengan >pertemuan masing-masing kelompok Tripartit yang terdiri dari yaitu unsur >pemerintah, kelopok pengusaha dan kelompok pekerja. > >Delegasi Indonesia mengikuti 4 komite utama dalam sidang ILC ke 101 ini, yaitu >Komite Aplikasi standar ketenagakerjaan, Komiter Landasan perlindungan social, >Komite Krisis Kesempatan kerja kaum muda dan komite prinsip dan Hak Dasar di >Tempat Kerja. > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
