Hehehe... buat bisa masuk RS Umum unt rawat inap aja orang hrs lewat calo, kalo 
ga lewat calo akan ditolak dgn alasan ga ada kamar. 





>________________________________
> From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Monday, June 11, 2012 6:43 PM
>Subject: [proletar] Muhaimin Bakal Pamer Sistem Jaminan Sosial RI di Swiss
> 
>
>  
>Ref: Menurut Anda apakah sistem jaminan sosial memuaskan?
>
>http://finance.detik.com/read/2012/06/10/165631/1937450/4/muhaimin-bakal-pamer-sistem-jaminan-sosial-ri-di-swiss?f9911013
>Muhaimin Bakal Pamer Sistem Jaminan Sosial RI di Swiss
>Ramdhania El Hida - detikfinance 
>Minggu, 10/06/2012 16:56 WIB
>
>Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin 
>Iskandar menghadiri International Labour Conference (ILC/Konferensi 
>Ketenagakerjaan Internasional) ke-101 yang berlangsung pada tanggal 30 Mei 
>sampai 15 Juni 2012 di Palais des Nations dan kantor pusat ILO di Jenewa, 
>Swiss. 
>
>Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin pamer keberhasilan Indonesia yang mampu 
>mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
>
>“Dalam sidang ILC kali ini, delegasi Indonesia akan menyampaikan 
>kemajuan-kemajuan di bidang ketenagakerjaan yang telah dicapai Indonesia 
>diantaranya peningkatan perlindungan pekerja yang diwujudkan melalui 
>pelaksanaan SJSN yang beroperasi pada 1 Januari 2014," ujar Muhamin dalam 
>keterangan persnya yang dikutip detikFinance, Minggu (10/6/2012).
>
>Menurut Muhaimin, kebijakan pemerintah dalam penerapan SJSN bagi para pekerja 
>merupakan sebuah sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. 
>Penerapan kebijakan SJSN bakal menjamin peningkatan perlindungan dan 
>kesejahteraan pekerja.
>
>“Pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan 
>Sosial, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan 
>melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini 
>aplikatif dan komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem 
>jaminan sosial nasional," ujarnya.
>
>Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 
>(UU BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 
>mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 
>dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.
>
>"Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang 
>layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah,” 
>jelasnya.
>
>Muhaimin mengatakan dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang 
>pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua 
>(JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
>
>Dia menambahkan selain mengawasi penerapan standard ketenagakerjaan dan 
>penerapan prinsip dasar di tempat kerja secara serius, saat ini pemerintah pun 
>memberikan perhatian pada krisis Kesempatan kerja kaum muda (youth employment) 
>yang terjadi di Indonesia dan dunia.
>
>Pada kesempatan itu juga, Muhaimin menyatakan Indonesia meminta seluruh negara 
>yang tergabung dalam ILO agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama 
>meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil. Perlu adanya 
>fasilitasi khusus yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran 
>mempermudah akses bagi pekerja muda. Seluruh sektor terkait harus bekerjasama 
>dalam pengembangan pelatihan keterampilan kerja yang menjadi satu kunci 
>keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda.
>
>“Pengembangan akses ke pasar tenaga kerja formal, pelatihan keterampilan kerja 
>dan pelatihan kewirausahaan penting menangani kiris kesempatan kerja kaum muda 
>di Indonesia, yang,” tandasnya.
>
>Sidang ILC ke-101 yang mengusung tema "Building a Future with Decent Work" ini 
>dihadiri oleh perwakilan dari 184 negara yang menjadi anggota ILO 
>(international Labour Organitation). Sidang ILC ke-101 ini didahului dengan 
>pertemuan masing-masing kelompok Tripartit yang terdiri dari yaitu unsur 
>pemerintah, kelopok pengusaha dan kelompok pekerja. 
>
>Delegasi Indonesia mengikuti 4 komite utama dalam sidang ILC ke 101 ini, yaitu 
>Komite Aplikasi standar ketenagakerjaan, Komiter Landasan perlindungan social, 
>Komite Krisis Kesempatan kerja kaum muda dan komite prinsip dan Hak Dasar di 
>Tempat Kerja.
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke