http://www.tribunnews.com/2012/06/12/setara-anggap-kriminalisasi-aan-cpns-ateis-keliru


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menegaskan bahwa kriminalisasi 
terhadap Alexander Aan, seorang CPNS yang mengaku penganut ateis adalah 
kekeliruan. Karena apa yang dituliskan oleh Alexander dalam Facebook-nya sama 
sekali tidak mengandung unsur ajakan, seruan, atau penghasutan sebagaimana 
unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi baik dalam Pasal 28 Jo. Pasal 45 UU No. 
11/2008 tentang ITE maupun dalam Pasal 156a KUHP.

"Setara Institute sama sekali tidak mendukung content (isi) postingan dalam 
Facebook Alexander. Akan tetapi kebebasan berpendapat
setiap warga negara harus dijamin, termasuk kebebasan Alexander," kata Ketua 
Setara Institute, Hendardi dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, 
Selasa(12/6/2012).

Indonesia kata Hendardi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat 
dalam konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan Pasal 28 I UUD 
Negara RI 1945 dan dalam berbagai Undang-undang diantaranya UU No. 39 Tahun 
1999 tentang Hak Azasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik 
yang telah diratifikasi
oleh Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005.

Oleh karenanya, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah 
satu hak yang memiliki legitimasi yuridis kokoh dalam peraturan 
perundang-undangan.

"Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara bagi Alexander adalah berlebihan dan 
kesewenang-wenangan hukum dan aparat penegak hukum. Setara Institute mendesak 
agar pengadilan membebaskan Alexander dari segala tuntutan," ujar Hendardi.

Dengan menggunakan perspektif bahwa beragama dan tidak beragama lanjut Hendardi 
adalah hak,maka mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Alexander 
sesungguhnya bukanlah faktor ateisme-nya yang diadili, melainkan pendapat 
Alexander yang dianggap menodai agama atau mengganggu ketertiban umum. Karena 
itu tampak jelas bahwa
dakwaan jaksa semuanya lebih karena faktor pendapatnya tentang 
ketidapercayaannya kepada Tuhan yang dikemukakan melalui media Facebook.

"Jadi soal Alexander adalah soal kebebasan berpendapat yang dikirminalisasi, 
yang bisa mengancam siapa saja," jelasnya.

Alexander Aan atau biasa dipanggil dengan Aan, seorang Calon Pegawai Negeri 
Sipil(CPNS) asal Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Pulau Punjung, Kecamatan 
Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi terdakwa karena keyakinan 
dirinya yang mengaku sebagai seorang ateis, dijerat dengan tiga dakwaan. 
Dakwaan pertama,adalah penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan 
kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, yang 
mengacu pada Pasal 28 Ayat (2) Jo.

Sejak 18 Januari 2012, kasus ini bergulir dan telah sampai di penghujung proses 
peradilan, di mana pada 14 Juni 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri 
Muaro,Kabupaten Sijunjung akan memutus perkara Aan. Dengan didampingi oleh 
penasehat hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang-Yayasan Lembaga 
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aan telah menjalani 12 kali sidang dengan 
berbagai macam agenda. Pada 7 Juni 2012, dengan tiga dakwaan, Aan kemudian
dituntut 3,6 tahun penjara.

Konstitusi RI sesungguhnya memberikan jaminan atas hak bukan mewajibkan
seseorang untuk beragama atau mewajibkan seseorang untuk memilih hak-hak yang 
disediakan oleh negara. Agama diatur dalam posisi sebagai hak bukan kewajiban.

Sebagai hak, agama bisa dipakai atau tidak dipakai. Jaminan dalam Pasal 28E 
Ayat 1 dan 2, Pasal 28I Ayat 1 UUD Negara RI 1945 sebenarnya menuntut negara 
dan setiap warga negara untuk membebaskan pilihan-pilihan warga negara lain 
untuk beragama
apapun. Dengan demikian, menjadi seorang ateis merupakan pilihan merdeka warga 
negara yang tidak mengambil haknya untuk beragama.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. 
Dalam Komentar Umum 22 tentang Pasal 18 ICCPR, Komite HAM PBB, 1993, agama atau 
keyakinan yang baru terbentuk dan agama minoritas berhak mendapat perlindungan 
dari komunitas keagamaan yang dominan dan berkuasa. Komentar Umum 22 juga 
menegaskankan, baik penganut theistik, non theistik, maupun yang menyatakan 
tidak mempunyai agama atau keyakinan sama-sama mempunyai hak dan harus mendapat 
perlindungan.




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke