http://us.nasional.vivanews.com/news/read/325407-umbar-atheis-di-facebook-divonis-2-tahun
Kampanye Atheis di Facebook, Divonis 2 Tahun
Antique
Kamis, 14 Juni 2012, 22:38 WIB
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung memvonis Alexander
Aan dengan penjara dua tahun enam bulan. Pegawai Negeri Sipil di Dharmasraya,
Sumatera Barat itu terbukti mengumbar kebencian pada suatu agama lewat akun
Facebook.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Eka Prasetya
Budi Dharma menyatakan bahwa Aan terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta
subsidair tiga bulan kurungan.
Tim kuasa hukum Aan dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, Deddi Alparesi mengaku
bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Sesuai dengan keinginan Aan, kami akan terus mendampinginya hingga sidang
tingkat banding sampai tingkat Mahkamah Agung," kata Deddi kepada VIVAnews,
Kamis 14 Juni 2012.
Aan, menurut Deddi, sempat menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhi
hakim pada dirinya. "Klien kami sangat kecewa dengan putusan ini, karena ia
merasa tidak berbuat salah dan telah meminta maaf secara terbuka," ujarnya.
Keinginan kuasa hukum Aan mengajukan banding, karena menilai putusan hakim
mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim, menurut Deddi,
mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum ke
persidangan.
"Profesor Sukron Kamil dari UIN Syarif Hidayatullah yang kita hadirkan
mengatakan kasus Aan mestinya mendapat binaan dari MUI, bukan dipidana,"
ujarnya.
Menurut Deddi, saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum
terdakwa, profesor itu menyatakan apa yang ditulis Aan dalam Facebook Atheis
Minang lebih kepada ketidaktahuan dan kegalauannya terhadap keyakinan yang
dianutnya.
Terdakwa Aan pun, secara terbuka melalui surat tertulis menyampaikan permohonan
maafnya dalam persidangan.
Kasus Aan menuai kontroversi setelah terungkap sebagai penulis di akun Facebook
Atheis Minang beberapa waktu lalu. Tulisan Alexander ini dinilai melecehkan
salah satu agama dan mengumbar keyakinannya yang tidak mempercayai adanya tuhan.
Mahasiswa lulusan statistik ini sempat menyatakan keinginan untuk kembali
menjadi muslim saat dikunjungi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Namun, niat Aan tidak membuat proses pidananya dihentikan.
www.vivanews.com
http://nasional.vivanews.com/news/read/325407-umbar-atheis-di-facebook-divonis-2-tahun
Dipublikasikan : Kamis, 14 Juni 2012, 22:38 WIB
©VIVAnews.com
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/