Jum'at, 15 Juni 2012

Hidayatullah.com--Alexander An, 31, oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 
Dharmasraya yang dikenal setelah kasus Ateis Minang,  cuma divonis   2,5 tahun 
penjara. Vonis itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun 6 bulan 
penjara. Karena itu  Jaksa Penunut Umum (JPU) langsung mengajukan banding. Alex 
telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun 
Facebook dan halaman group Ateis Minang.

Vonis Alex dibacakan Ketua Majelis Hakim  Eka Prasetya Budi Dharma dalam sidang 
di Pengadilan Negeri Muaro di Sijunjung, Sumatra Barat Kamis sore  
(14/06/2012). Selain itu Alex juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan 
kurungan.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetya Budi Dharma, mengatakan 
Alexander  dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.

Alex telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui 
akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.

"Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup Ateis Minang tersebut, menyebarkan 
kebencian dan rasial," ujarnya.

Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding 
terhadap keputusan tersebut. JPU menyatakan banding karena hukuman yang 
dijatuhkan kepada Alex tersebut  terlalu ringan. Sebelumnya JPU meminta kepada 
majelis hakim agar Alex alias Aan dihukum selama 3 tahun 6 bulan kurungan 
penjara.

Sedangkan Alex bersama penasehat hukumnya Deddy Alfarisi, minta waktu selama 
sepekan untuk menentukan sikap.*




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke