http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4530957
MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya Sebelas fatwa yang keluar dari Munas MUI baru-baru ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Fatwa tersebut menimbulkan masalah karena dua hal. Yaitu mereka terkait dengan cara pandang dan akidah seseorang. Sedangkan menurut sejarahnya, fatwa itu seharusnya tidak turut campur dalam urusan cara pandang. Kalau begitu bagaimana MUI bisa sampai pada posisinya sekarang? Berikut Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat di Jakarta. Muhtadin A.R. [MAR]: Sebenarnya fatwa ini yang muncul dalam Munas ke VII Majelis Ulama Indonesia, ada sebelas. Cuma yang dipandang mengandung banyak masalah, ini ada tiga hal, tentang sekularisme, liberalisme, dan pluralisme dalam agama. Ini menjadi persoalan penting ketika kita berbicara tentang plularisme. Kemudian ketika berbicara tentang sekularisme dan liberalisme. Pentingnya adalah, persoalan ini terkait dengan cara pandang, cara berfikir, dan juga terkait dengan akidah seseorang. Fatwa, ini kalau kita baca sejarah fatwa, ini kan sesungguhnya tidak harus turut campur dalam urusan cara pandang. Kalau cara pandang difatwakan, maka tentu ini akan menjadi polemik. Polemik ini bermasalah karena cara pandang itu kemudian merembet ke banyak persoalan. Bagaimana saya yang berpandangan A kemudian disalahtafsiri oleh orang yang berpandangan B. Saya kira persoalan yang paling pokok di situ. Radio Nederland [RN]: Jadi menurut anda fatwa sendiri ada batasnya? MAR: Ada batasnya fatwa itu. Ini kalau kita mengkaji lagi tentang sejarah fatwa dalam Islam. Dulu kan ada yang disebut sebagai khodi atau hakim dalam kerajaan Islam pada masa lalu atau sekarang yang di wilayah Timur Tengah sana. Khodi ini biasanya dimintai pendapat oleh pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan. Khodi ini kemudian memfatwakan sesuatu yang sifatnya diminta. Kalau kita membaca pedoman dasar MUI, ini kan diminta atau tidak diminta, MUI boleh mengeluarkan fatwa. Jadi ini kemudian batasannya juga luas sekali dan kita kemudian menganggap kalau begitu acuannya apa, yang orang kemudian boleh memfatwakan sesuatu. Tapi ada karakter fatwa yang berbeda dengan karakter hukum. Ini yang harus dicatat. Karakter fatwa itu yang pertama adalah dia tidak mengikat. Sementara itu, hukum sifatnya mengikat. Orang itu meminta fatwa atau tidak, dia akan terkena oleh aturan hukum. Misalnya hukum tentang lalu lintas. Apakah kalau tidak memakai helm itu, ditilang polisi atau tidak, maka dia akan dikenai hukum. Tetapi kalau fatwa, itu sesungguhnya hanya berlaku pada yang memintanya. Kepada orang atau lembaga yang tidak memintanya, sesungguhnya tidak berlaku. Tetapi problemnya kemudian ditarik lagi ke persoalan yang jauh lebih besar, ke persoalan negara. Negara ini sesungguhnya adalah pemerintahn yang sah sehingga kalau negara ini kemudian meminta fatwa, misalnya fatwa tentang Ahmadiyah, maka negara bisa memaksakan karena sudah mendapatkan legitimasi secara gama dari para ulama. Ini menjadi problem lagi nanti karena negara dianggap sebagi sah, sebagai ulil amri. Yang kedua, tentang karakter fatwa, adalah fatwa ini tidak mengikat sifatnya. Ini yang harus dicatat. Sementara hukum itu mengikat. Jadi orang yang melanggar hukum itu dikenai sanski sementara orang yang tidak menjalankan fatwa, ini tidak dikenai sanski. Ada komentar yang datang sendiri dari salah seorang wakil MUI, bahwa kalau al Quran dan Sunnah nabi yang sudah jelas garis pembatasnya, itu saja tidak dijalankan orang maka fatwa sesungguhnya ya terserah, masyarakat mau menjalankan atau tidak. RN: Menurut bung Mukhtadin, bagaimana sebenarnya MUI itu bisa sampai pada posisinya sekarang. Bisa mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan semua orang mendengarkannya? MAR: Saya kira MUI banyak dikritik. Bagaimana MUI harus mengeluarkan fatwa. Ini kan sesungguhnya adalah bagian dari kegelisahan MUI yang merasa bahwa dirinya adalah lembaga yang sah menurut undang-undang negara. Sehingga ketika terjadi keresahan, utamanya di lingkungan masyarakat muslim, dia seakan-akan memberi acuan moral atau acuan bertindak. Problemnya kan acuan yang diberikan oleh MUI itu terkait dengan akidah. Persoalan akidah itu sesungguhnya adalah persoalan individu. Kalau kita bicara tentang sekularisme misalnya, ada banyak teori yang diungkapkan. Misalnya tentang bagaimana agama seharus mengatur persoalan hubungan manusia dengan Tuhan dengan akherat. Nah, negara mengatur hubungan manusia dengan manusia. Di sinilah MUI merasa khawatir, seandainya ada banyak akidah umat Islam yang nanti akan goyah, karena munculnya fenomena-fenomena yang berjalan beriringan dengan demokrasi. RN: Dalam keadaan itu MUI ini berusaha untuk mendapatkan posisi yang tetap terpandang begitu di masyarakat. Tetapi apakah menurut anda ketika masyarakat semakin maju dengan semua bentuk teknologi komunikasi segala macam itu, di mana sebenarnya MUI ini berperan, dan apakah MUI ini sebenarnya juga memang perlu? MAR: Sesungguhnya kita bisa mengibaratkan persoalan MUI, negara dan masyarakat kayak sebuah masakan. MUI ini kan dibentuk pada tanggal 26 Juli 1975, untuk menjembatani problem-problem keagamaan yang terjadi di masyarakat dengan yang akan dijalankan terhadap persoalan agama oleh pemerintah. Problemnya, ini menurut saya, MUI tidak bisa memainkan peran itu. Apa yang menjadi problem di masyarakat ini kemudian tidak dijembatani, tidak diselesaikan oleh MUI melalui fatwa-fatwanya, tetapi MUI sering kali bertindak. Kasus yang terakhir tentang fatwa ini membuktikan bahwa MUI sesungguhnya bertindak atas apa yang diinginkan oleh pemerintah. Kalau kita baca pernyataan presiden SBY misalnya pada saat membuka munas MUI yang ketujuh kemarin, terlibat sekali bahwa Pak SBY meminta agar MUI ikut menjaga akidah Islam. Ini tak lebih sesungguhnya dari sekedar menjaga apa yang diinginkan oleh pemerintah. Ini sekedar stempel menurut saya. Dan ini problematis. Karena kemudian MUI tidak bisa menjembatani. Jadi MUI bukan sekedar mencari solusi atas apa yang terjadi di masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah, tetapi sekedar, "seperti Ahmadiyah itu meresahkan." Seperti, orang-orang yang berpikiran liberal itu meresahkan. Hanya sekedar itu menurut saya. RN: Dengan demikian MUI lebih melayani kepentingan pemerintah dari pada melayani umatnya kan? MAR: Saya kira begitu, saya kira. RN: Ketika presiden SBY meminta fatwa dari MUI bagaimana sebaiknya akidah Islam, tapi kemudian MUI datang dengan fatwa yang mengharamkan pluralisme, sekularisme dan liberalisme dan disebut oleh Dawam Rahardjo dalam tulisannya di Koran Tempo hari Senin lalu, itu justru bertentangan dengan Indonesia, apakah pemerintah juga dibawa dalam posisi sulit, karena ternyata MUI ini mengharamkan sesuatu yang merupakan hakikat Indonesia, pluralisme itu kan bhineka tunggal ika? MAR: Ya ini kan sesungguhnya berangkat dari pluralitas dan pluralisme itu sesungguhnya adalah yang berbeda, itu menurut Dawam ya. Dan itu memang kenyataan. Karena itu kemudian ada tindakan ada teori. Ada isme, ya. Tetapi itu sesungguhnya tidak akan masalah, kalau misalnya hukum bisa berjalan sebagaimana adanya. Di Indonesia problemnya hukum tidak bisa berjalan sebagaimana adanya. Kasus yang terakhir misalnya pengakuan ketua Lembaga Penelitian Pengembangan Islam, LPPI yang kemudian menyerang kampus Ahmadiyah di Bogor. Itu semata-mata landasannya adalah, yang pertama sudah difatwakan oleh MUI bahwa Ahmadiyah sesat. Yang kedua, bahwa kegiatan Ahmadiyah itu meresahkan masyarakat. Ini menjadi prolem ketika misalnya MUI tidak bisa menjelaskan apa apa yang sesungguhnya sedang dialami oleh masyarakat kita. RN: Dengan begitu jurang antara MUI dengan masyarakat makin besar saja ya? MAR: Ya betul. Ini memang problem ya. Saya kira ulama seperti patron-patron yang sudah ada dalam hadits sebagai pewaris para nabi, sebagai penjaga moralitas umat, itu menjadi problem kalau misalnya wajah yang ditampilkan adalah wajah seperti ini. Demikian Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat di Jakarta. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h5sf9cn/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1123219733/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/">What would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer in the arts today at Network for Good</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
