http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4530957



MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya
Sebelas fatwa yang keluar dari Munas MUI baru-baru ini menimbulkan polemik 
dalam masyarakat. Fatwa tersebut menimbulkan masalah karena dua hal. Yaitu 
mereka terkait dengan cara pandang dan akidah seseorang. Sedangkan menurut 
sejarahnya, fatwa itu seharusnya tidak turut campur dalam urusan cara pandang. 
Kalau begitu bagaimana MUI bisa sampai pada posisinya sekarang? Berikut 
Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat di 
Jakarta.

Muhtadin A.R. [MAR]: Sebenarnya fatwa ini yang muncul dalam Munas ke VII 
Majelis Ulama Indonesia, ada sebelas. Cuma yang dipandang mengandung banyak 
masalah, ini ada tiga hal, tentang sekularisme, liberalisme, dan pluralisme 
dalam agama. Ini menjadi persoalan penting ketika kita berbicara tentang 
plularisme. Kemudian ketika berbicara tentang sekularisme dan liberalisme.

Pentingnya adalah, persoalan ini terkait dengan cara pandang, cara berfikir, 
dan juga terkait dengan akidah seseorang. Fatwa, ini kalau kita baca sejarah 
fatwa, ini kan sesungguhnya tidak harus turut campur dalam urusan cara pandang. 
Kalau cara pandang difatwakan, maka tentu ini akan menjadi polemik. Polemik ini 
bermasalah karena cara pandang itu kemudian merembet ke banyak persoalan. 
Bagaimana saya yang berpandangan A kemudian disalahtafsiri oleh orang yang 
berpandangan B. Saya kira persoalan yang paling pokok di situ.

Radio Nederland [RN]: Jadi menurut anda fatwa sendiri ada batasnya?

MAR: Ada batasnya fatwa itu. Ini kalau kita mengkaji lagi tentang sejarah fatwa 
dalam Islam. Dulu kan ada yang disebut sebagai khodi atau hakim dalam kerajaan 
Islam pada masa lalu atau sekarang yang di wilayah Timur Tengah sana. Khodi ini 
biasanya dimintai pendapat oleh pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan. 
Khodi ini kemudian memfatwakan sesuatu yang sifatnya diminta.

Kalau kita membaca pedoman dasar MUI, ini kan diminta atau tidak diminta, MUI 
boleh mengeluarkan fatwa. Jadi ini kemudian batasannya juga luas sekali dan 
kita kemudian menganggap kalau begitu acuannya apa, yang orang kemudian boleh 
memfatwakan sesuatu. Tapi ada karakter fatwa yang berbeda dengan karakter 
hukum. Ini yang harus dicatat.

Karakter fatwa itu yang pertama adalah dia tidak mengikat. Sementara itu, hukum 
sifatnya mengikat. Orang itu meminta fatwa atau tidak, dia akan terkena oleh 
aturan hukum. Misalnya hukum tentang lalu lintas. Apakah kalau tidak memakai 
helm itu, ditilang polisi atau tidak, maka dia akan dikenai hukum. Tetapi kalau 
fatwa, itu sesungguhnya hanya berlaku pada yang memintanya. Kepada orang atau 
lembaga yang tidak memintanya, sesungguhnya tidak berlaku.

Tetapi problemnya kemudian ditarik lagi ke persoalan yang jauh lebih besar, ke 
persoalan negara. Negara ini sesungguhnya adalah pemerintahn yang sah sehingga 
kalau negara ini kemudian meminta fatwa, misalnya fatwa tentang Ahmadiyah, maka 
negara bisa memaksakan karena sudah mendapatkan legitimasi secara gama dari 
para ulama. Ini menjadi problem lagi nanti karena negara dianggap sebagi sah, 
sebagai ulil amri. 

Yang kedua, tentang karakter fatwa, adalah fatwa ini tidak mengikat sifatnya. 
Ini yang harus dicatat. Sementara hukum itu mengikat. Jadi orang yang melanggar 
hukum itu dikenai sanski sementara orang yang tidak menjalankan fatwa, ini 
tidak dikenai sanski. Ada komentar yang datang sendiri dari salah seorang wakil 
MUI, bahwa kalau al Quran dan Sunnah nabi yang sudah jelas garis pembatasnya, 
itu saja tidak dijalankan orang maka fatwa sesungguhnya ya terserah, masyarakat 
mau menjalankan atau tidak.

RN: Menurut bung Mukhtadin, bagaimana sebenarnya MUI itu bisa sampai pada 
posisinya sekarang. Bisa mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan semua orang 
mendengarkannya?

MAR: Saya kira MUI banyak dikritik. Bagaimana MUI harus mengeluarkan fatwa. Ini 
kan sesungguhnya adalah bagian dari kegelisahan MUI yang merasa bahwa dirinya 
adalah lembaga yang sah menurut undang-undang negara. Sehingga ketika terjadi 
keresahan, utamanya di lingkungan masyarakat muslim, dia seakan-akan memberi 
acuan moral atau acuan bertindak.

Problemnya kan acuan yang diberikan oleh MUI itu terkait dengan akidah. 
Persoalan akidah itu sesungguhnya adalah persoalan individu. Kalau kita bicara 
tentang sekularisme misalnya, ada banyak teori yang diungkapkan. Misalnya 
tentang bagaimana agama seharus mengatur persoalan hubungan manusia dengan 
Tuhan dengan akherat. Nah, negara mengatur hubungan manusia dengan manusia.

Di sinilah MUI merasa khawatir, seandainya ada banyak akidah umat Islam yang 
nanti akan goyah, karena munculnya fenomena-fenomena yang berjalan beriringan 
dengan demokrasi. 

RN: Dalam keadaan itu MUI ini berusaha untuk mendapatkan posisi yang tetap 
terpandang begitu di masyarakat. Tetapi apakah menurut anda ketika masyarakat 
semakin maju dengan semua bentuk teknologi komunikasi segala macam itu, di mana 
sebenarnya MUI ini berperan, dan apakah MUI ini sebenarnya juga memang perlu?

MAR: Sesungguhnya kita bisa mengibaratkan persoalan MUI, negara dan masyarakat 
kayak sebuah masakan. MUI ini kan dibentuk pada tanggal 26 Juli 1975, untuk 
menjembatani problem-problem keagamaan yang terjadi di masyarakat dengan yang 
akan dijalankan terhadap persoalan agama oleh pemerintah.

Problemnya, ini menurut saya, MUI tidak bisa memainkan peran itu. Apa yang 
menjadi problem di masyarakat ini kemudian tidak dijembatani, tidak 
diselesaikan oleh MUI melalui fatwa-fatwanya, tetapi MUI sering kali bertindak. 
Kasus yang terakhir tentang fatwa ini membuktikan bahwa MUI sesungguhnya 
bertindak atas apa yang diinginkan oleh pemerintah. 

Kalau kita baca pernyataan presiden SBY misalnya pada saat membuka munas MUI 
yang ketujuh kemarin, terlibat sekali bahwa Pak SBY meminta agar MUI ikut 
menjaga akidah Islam. Ini tak lebih sesungguhnya dari sekedar menjaga apa yang 
diinginkan oleh pemerintah. Ini sekedar stempel menurut saya.

Dan ini problematis. Karena kemudian MUI tidak bisa menjembatani. Jadi MUI 
bukan sekedar mencari solusi atas apa yang terjadi di masyarakat kemudian 
ditindaklanjuti oleh pemerintah, tetapi sekedar, "seperti Ahmadiyah itu 
meresahkan." Seperti, orang-orang yang berpikiran liberal itu meresahkan. Hanya 
sekedar itu menurut saya.

RN: Dengan demikian MUI lebih melayani kepentingan pemerintah dari pada 
melayani umatnya kan?

MAR: Saya kira begitu, saya kira.

RN: Ketika presiden SBY meminta fatwa dari MUI bagaimana sebaiknya akidah 
Islam, tapi kemudian MUI datang dengan fatwa yang mengharamkan pluralisme, 
sekularisme dan liberalisme dan disebut oleh Dawam Rahardjo dalam tulisannya di 
Koran Tempo hari Senin lalu, itu justru bertentangan dengan Indonesia, apakah 
pemerintah juga dibawa dalam posisi sulit, karena ternyata MUI ini mengharamkan 
sesuatu yang merupakan hakikat Indonesia, pluralisme itu kan bhineka tunggal 
ika?

MAR: Ya ini kan sesungguhnya berangkat dari pluralitas dan pluralisme itu 
sesungguhnya adalah yang berbeda, itu menurut Dawam ya. Dan itu memang 
kenyataan. Karena itu kemudian ada tindakan ada teori. Ada isme, ya. Tetapi itu 
sesungguhnya tidak akan masalah, kalau misalnya hukum bisa berjalan sebagaimana 
adanya. Di Indonesia problemnya hukum tidak bisa berjalan sebagaimana adanya.

Kasus yang terakhir misalnya pengakuan ketua Lembaga Penelitian Pengembangan 
Islam, LPPI yang kemudian menyerang kampus Ahmadiyah di Bogor. Itu semata-mata 
landasannya adalah, yang pertama sudah difatwakan oleh MUI bahwa Ahmadiyah 
sesat. Yang kedua, bahwa kegiatan Ahmadiyah itu meresahkan masyarakat. 

Ini menjadi prolem ketika misalnya MUI tidak bisa menjelaskan apa apa yang 
sesungguhnya sedang dialami oleh masyarakat kita. 

RN: Dengan begitu jurang antara MUI dengan masyarakat makin besar saja ya?

MAR: Ya betul. Ini memang problem ya. Saya kira ulama seperti patron-patron 
yang sudah ada dalam hadits sebagai pewaris para nabi, sebagai penjaga 
moralitas umat, itu menjadi problem kalau misalnya wajah yang ditampilkan 
adalah wajah seperti ini. 

Demikian Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan 
Masyarakat di Jakarta.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h5sf9cn/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1123219733/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke