Mungkin ojnum2nya udah nyita duluan, nyita unt dimasukkan ke kantong mereka 
sendiri. Jadi apa lagi yg tersisa unt disita?




>________________________________
> From: Sunny <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Saturday, June 23, 2012 2:49 AM
>Subject: [proletar] Pemerintah Kesulitan Sita Aset Eks Century
> 
>
>  
>Ref: Tentu saja kesulitan, kalau yang mau menyita adalah oknom-oknomnya yang 
>menyulitkan penyitaan.
>
>http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/21/ArticleHtmls/Pemerintah-Kesulitan-Sita-Aset-Eks-Century-21062012006008.shtml?Mode=0
>
>Pemerintah Kesulitan Sita Aset Eks Century 
>
>JAKARTA 
>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah 
>kesulitan menyita aset eks Bank Century yang berada di luar negeri. Aset milik 
>bank yang kini beralih nama menjadi Bank Mutiara itu diketahui tersebar di 
>Hong Kong, Swiss, dan negara kepulauan Bahama. 
>Amir mengakui tak gampang menarik duit itu karena diklaim juga oleh pihak 
>lain. “Ada perlawanan dari dua-tiga pihak yang merasa punya hak juga atas aset 
>Century di Hong Kong,” katanya seusai rapat bersama Tim Pengawas Kasus Century 
>Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan kemarin. 
>
>Pemerintah pun telah menyewa pengacara untuk menghadapi pihak-pihak itu dalam 
>bersengketa di pengadilan Hong Kong. Amir mengaku lupa siapa saja yang masih 
>mengklaim. Menurut dia, sebagian di antara mereka masih menempuh jalur hukum. 
>
>“Sebagian lain menempuh banding,” ujarnya. 
>
>Amir mengatakan Kementerian Hukum Hong Kong sejak semula mendukung pemerintah 
>Indonesia menarik aset Century. Misalnya, dengan menunjuk kurator untuk 
>membantu tim legal Indonesia, dan membujuk pengadilan setempat untuk 
>menyatakan aset Century berasal dari tindak pidana. 
>
>Kementerian Hukum Hong Kong juga menyarankan Indonesia memperjelas perintah 
>penyitaan aset oleh pengadilan negeri. Sebab, perintah pengadilan yang selama 
>ini digunakan pemerintah Indonesia di nilai kurang jelas menurut sistem hukum 
>Hong Kong. 
>
>Wakil Jaksa Agung Darmono menambahkan, Hong Kong menilai keputusan Pengadilan 
>Negeri Jakarta Pusat belum jelas menginstruksikan perampasan. “Kami telah 
>melakukan koordinasi dengan PN Jakarta Pusat sebagai eksekutor,” ujarnya. 
>
>Jumlah aset yang berada di Hong Kong tercatat mencapai Rp 3,5 triliun lebih, 
>terdiri atas surat berharga dan uang tunai di ING Bank Hong Kong dan Stanchart 
>Bank senilai US$ 388 juta, Sin$ 650 ribu, dan Rp 86 miliar. Aset di Swiss 
>diperkirakan US$ 155 juta pada 2011. Namun angka itu hanya tersisa US$ 65 
>juta, yang diduga telah dicairkan oleh buron kasus Century, Rafat Ali Rizvi. 
>
>Darmono mengatakan aset-aset yang ada di Hong Kong telah dibekukan oleh 
>otoritas di negara tersebut. Langkah hukum yang dilakukan pemerintah sekarang 
>adalah mendorong agar Hong Kong melakukan perampasan aset. 
>
>Ketua Tim Pengawas Century, Priyo Budi Santoso, menilai perkembangan penyitaan 
>aset Century belum signifikan. “Ada progres, tapi belum sepenuhnya mendapatkan 
>hasil gemilang,” ujarnya. ● ISMA SAVITRI 
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke