dan tahun demi tahun akan dapat grasi bahkan amnesti karena selama dipenjara bersikap baik dengan rajin sholat...hwakakaka....paling juga 5 taon udah lepas tuh.....
2012/6/23 Sunny <[email protected]> > ** > > > Ref: Lama waktu hukuman penjara Umar Patek dan pengibar bendera Bintang > Kejora (OPM) dan Benang Raja (RMS) kurang lebih sama panjang, bedanya ialah > para pengibar bendera menyatakan pendapat sedangkan Umar Patek banyak > manusia langsung mati. Selain itu umar Patek selama masa penjara tidak > disiksa sedangkan para pengibar bendera sebelum dihukum dan selama dalam > penjara mengalami siksaan sampai ada cacat seumur hidup atau mati. > > http://www.antaranews.com/berita/317500/umar-patek-divonis-20-tahun-penjara > Umar Patek divonis 20 tahun penjara > Kamis, 21 Juni 2012 20:31 WIB | 1008 Views > > Dengan pengawalan ketat dari polisi, Umar Patek memasuki pengadilan untuk > mendengarkan putusan pengadilan soal keterlibatannya dalam beberapa tindak > pidana terorisme. (ANTARA/Dhoni Setiawan) > > Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat > pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam > bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak > pidana terorisme. > > Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46 > tahun yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan > telah melakukan tindak pidana terkait terorisme. > > Dia antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang > terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di > Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan > palsi dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang. > > Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa > Penuntut Umum (JPU). > > Sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara > selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, > Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis > Alawi Jafar itu. > > Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang > terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman > di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan > militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen. > > Umar Patek dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan, > membantah keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta > keikutsertaannya dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di > Aceh. > > Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi > terorisme yang melibatkan dia serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat > kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia. > > Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling di > cari oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia. Amerika > bahkan menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil > menangkap Umar. > > Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 > Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011. > > (nta) > +++++ > > http://www.antaranews.com/berita/317519/hal-hal-yang-meringankan-hukuman-umar-patek > Hal-hal yang meringankan hukuman Umar Patek > Kamis, 21 Juni 2012 21:42 WIB | > > Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama > seumur hidup kepada Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi > terorisme.(ANTARA/M Agung Rajasa) > > Video Terkait > > Patek Tidak Setuju Jihad Di ... > > Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat > pada Kamis malam menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun > dikurangi masa tahanan terhadap Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek > setelah mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukumannya. > > Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB > sampai sekitar pukul 20.50 WIB itu, majelis hakim yang diketuai Encep > Yuliardi menyatakan hal yang meringankan hukuman Umar Patek antara lain > karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah menyesali > perbuatannya. > > Terdakwa, menurut majelis hakim, juga sudah meminta maaf kepada korban, > keluarga korban, pemerintah, dan masyarakat dunia serta masih punya > tanggungan keluarga. > > Selain itu, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman > dalam membuat putusan, termasuk diantaranya bahwa perbuatan Umat Patek > menimbulkan banyak korban jiwa dan penderitaan keluarga korban. > > Tindakan pidana terorisme yang melibatkan Umar Patek juga meresahkan > masyarakat dan berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi negara. > > Terdakwa, lanjut majelis, juga melarikan diri setelah peristiwa pemboman > yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002. > > Umar Patek dinilai bersalah karena menyembunyikan informasi tentang > terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman > di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan > militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen. > > Umar Patek tidak mengatakan apapun setelah majelis hakim selesai > membacakan putusan. Dia langsung berjalan menuju meja tim penasehat > hukumnya dan berdiskusi sebentar sebelum meninggalkan ruang sidang. > Berita Terkait > a.. Umar Patek nyatakan pikir-pikir atas vonisnya > b.. Umar Patek divonis 20 tahun penjara > c.. Pembacaan vonis Umar Patek diselangi dua jeda > d.. 400 personel kepolisian amankan vonis Umar Patek > e.. Pengacara Umar Patek harapkan keringanan hukuman > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
