dan tahun demi tahun akan dapat grasi bahkan amnesti karena selama
dipenjara bersikap baik dengan rajin sholat...hwakakaka....paling juga 5
taon udah lepas tuh.....

2012/6/23 Sunny <[email protected]>

> **
>
>
> Ref: Lama waktu hukuman penjara Umar Patek dan pengibar bendera Bintang
> Kejora (OPM) dan Benang Raja (RMS) kurang lebih sama panjang, bedanya ialah
> para pengibar bendera menyatakan pendapat sedangkan Umar Patek banyak
> manusia langsung mati. Selain itu umar Patek selama masa penjara tidak
> disiksa sedangkan para pengibar bendera sebelum dihukum dan selama dalam
> penjara mengalami siksaan sampai ada cacat seumur hidup atau mati.
>
> http://www.antaranews.com/berita/317500/umar-patek-divonis-20-tahun-penjara
> Umar Patek divonis 20 tahun penjara
> Kamis, 21 Juni 2012 20:31 WIB | 1008 Views
>
> Dengan pengawalan ketat dari polisi, Umar Patek memasuki pengadilan untuk
> mendengarkan putusan pengadilan soal keterlibatannya dalam beberapa tindak
> pidana terorisme. (ANTARA/Dhoni Setiawan)
>
> Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
> pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam
> bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak
> pidana terorisme.
>
> Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46
> tahun yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan
> telah melakukan tindak pidana terkait terorisme.
>
> Dia antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang
> terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di
> Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan
> palsi dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.
>
> Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa
> Penuntut Umum (JPU).
>
> Sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara
> selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh,
> Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis
> Alawi Jafar itu.
>
> Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang
> terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman
> di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan
> militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.
>
> Umar Patek dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan,
> membantah keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta
> keikutsertaannya dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di
> Aceh.
>
> Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi
> terorisme yang melibatkan dia serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat
> kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia.
>
> Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling di
> cari oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia. Amerika
> bahkan menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil
> menangkap Umar.
>
> Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25
> Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011.
>
> (nta)
> +++++
>
> http://www.antaranews.com/berita/317519/hal-hal-yang-meringankan-hukuman-umar-patek
> Hal-hal yang meringankan hukuman Umar Patek
> Kamis, 21 Juni 2012 21:42 WIB |
>
> Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama
> seumur hidup kepada Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi
> terorisme.(ANTARA/M Agung Rajasa)
>
> Video Terkait
>
> Patek Tidak Setuju Jihad Di ...
>
> Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
> pada Kamis malam menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun
> dikurangi masa tahanan terhadap Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek
> setelah mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukumannya.
>
> Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB
> sampai sekitar pukul 20.50 WIB itu, majelis hakim yang diketuai Encep
> Yuliardi menyatakan hal yang meringankan hukuman Umar Patek antara lain
> karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah menyesali
> perbuatannya.
>
> Terdakwa, menurut majelis hakim, juga sudah meminta maaf kepada korban,
> keluarga korban, pemerintah, dan masyarakat dunia serta masih punya
> tanggungan keluarga.
>
> Selain itu, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman
> dalam membuat putusan, termasuk diantaranya bahwa perbuatan Umat Patek
> menimbulkan banyak korban jiwa dan penderitaan keluarga korban.
>
> Tindakan pidana terorisme yang melibatkan Umar Patek juga meresahkan
> masyarakat dan berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi negara.
>
> Terdakwa, lanjut majelis, juga melarikan diri setelah peristiwa pemboman
> yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002.
>
> Umar Patek dinilai bersalah karena menyembunyikan informasi tentang
> terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman
> di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan
> militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.
>
> Umar Patek tidak mengatakan apapun setelah majelis hakim selesai
> membacakan putusan. Dia langsung berjalan menuju meja tim penasehat
> hukumnya dan berdiskusi sebentar sebelum meninggalkan ruang sidang.
> Berita Terkait
> a.. Umar Patek nyatakan pikir-pikir atas vonisnya
> b.. Umar Patek divonis 20 tahun penjara
> c.. Pembacaan vonis Umar Patek diselangi dua jeda
> d.. 400 personel kepolisian amankan vonis Umar Patek
> e.. Pengacara Umar Patek harapkan keringanan hukuman
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke