http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/29/ArticleHtmls/Kejahilan-Legislatif-dan-Pemberantasan-Korupsi-29062012012012.shtml?Mode=0
Kejahilan Legislatif dan Pemberantasan Korupsi
Donny Syofyan, DOSEN FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS ANDALAS
Lagi-lagi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali berulah dan
memperlihatkan tabiat aslinya.
Kali ini Komisi III DPR menolak rencana pembangunan gedung baru buat Komisi
Pemberantasan Korupsi. Salah satu anggota Komisi III, Bambang Soesatyo,
mengatakan penolakan pemberian anggaran guna pembangunan gedung baru KPK
dilakukan karena status KPK yang bersifat ad hoc. Lebih lanjut ia berujar,
karena statusnya yang ad hoc itu, muncul pemikiran apakah tidak lebih baik
memanfaatkan gedung-gedung pemerintah yang banyak kosong dan tidak terpakai.
Pembangunan gedung baru KPK dianggap memerlukan waktu yang cukup lama ketimbang
merenovasi dan memanfaatkan gedung yang tidak terpakai.
Terlepas dari dalih efisiensi dan efektivitas anggaran terkait dengan rencana
pembangunan gedung baru KPK tersebut, publik dengan mudah membaca bahwa DPR
kembali menabuh genderang dan melagukan melodi sumbang dalam memperkuat KPK
untuk memberantas korupsi. Secara sederhana, ini adalah potret kejahilan
legislatif yang dapat ditelaah pada beberapa hal berikut ini.
Pertama, DPR hadir tak ubahnya sebagai speed bump (polisi tidur) dalam perang
besar melawan korupsi.
Kehadiran polisi tidur di jalan raya tentu dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas dengan memperlambat laju kendaraan.
Dengan tamsil yang lebihkurang sama, alih-alih mencegah terjadinya kecelakaan
(baca: kebocoran) uang negara oleh laju para koruptor di negeri ini, tindakan
DPR untuk mempersulit kebutuhan KPK—walau cuma sebuah gedung baru—justru
potensial memperlambat kecepatan pemberantasan korupsi. Kecepatan upaya-upaya
memerangi koruptor sudah barang tentu menghajatkan ketersediaan sumber daya
manusia dan infrastruktur yang memadai. Pengabaian terhadap kebutuhan sumber
daya manusia tersebut, sebagai misal, hanya memperlihatkan lemahnya navigasi
Komisi III DPR terhadap pentingnya manajemen sumber daya manusia.
Minimnya ketersediaan sumber daya bisa berdampak pada redupnya prioritas kerja
para penyidik KPK.
Ini berisiko memunculkan terjadinya tumpah-tindih pekerjaan, sehingga
menghabiskan waktu dan energi para penyidik KPK. Ketimpangan antara kebutuhan
dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki KPK bisa saja membuat kerja-kerja
KPK berjalan di tempat dan terjebak pada analisis dan pengamatan yang dangkal
dan sporadis. Hal ini secara tegas bakal mengebiri produktivitas KPK sendiri.
Tak kalah krusialnya, problem kurangnya kapasitas SDM dan infrastruktur fisik
sangat memungkinkan tertutupnya peluang bagi KPK sendiri untuk melakukan
pelbagai terobosan dalam mengatasi korupsi. Walau sejarah membuktikan betapa
banyak prestasi dan terobosan yang tercipta di atas keterbatasan demi
keterbatasan, realitas lain juga membuktikan bahwa munculnya skandal-skandal
perampokan uang rakyat berjalan menurut deret ukur, sementara kemampuan
aparat-aparat penegak hukum untuk mengentaskannya bergerak sesuai dengan deret
hitung.
Kedua, DPR cenderung menampilkan diri sebagai pahlawan kesiangan dalam
mengikuti ritme pemberantasan korupsi. Berbagai alasan yang dikemukakan oleh
Komisi III DPR untuk tidak menyetujui pembangunan gedung baru KPK sejatinya
lahir dari egoisme yang kerdil dan paradoks yang murahan.
Masyarakat tak pernah lupa bagaimana lembaga wakil rakyat ini habis-habisan
membela proposal pembangunan gedung baru DPR di tengah kuatnya resistansi
publik. Pada waktu itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan DPR tak perlu
melakukan survei publik untuk mengukur penerimaan publik dan penolakan terhadap
rencana ini.
Ia bahkan menuduh pihak-pihak yang menentang rencana pembangunan ini hanya
menodai reputasinya sebagai Ketua DPR. Gambaran ironis agaknya memperlihatkan
bahwa DPR telah mewujud selaku “superhero” dan “superbody” sebagai pemegang
lisensi yang akan memberikan bahan bakar operasional—dana—bagi lembaga
sekaliber KPK.
Hal demikian sangat kontraproduktif bagi parpol atau kubu reformis yang ada di
dalam DPR. Alih-alih menjadi pendekar legislatif dalam melicinkan jalan bagi
setiap lembaga-lembaga anti-korupsi, sikap Komisi III DPR tersebut kian
menjustifikasi kecurigaan publik betapa banyak para legislator yang menjadikan
isu pemberantasan korupsi sebagai bahan kampanye dan buffer semata demi beroleh
kursi basah legislatif. Alasan klise, semisal kedudukan ad hoc KPK,
memperlihatkan bahwa DPR sibuk mengurus abu ketimbang mentransfer api
perubahan.
Ini sama saja dengan menjadikan persoalan korupsi sebagai main-main atau
senda-gurau belaka. Publik lebih berharap DPR berperan sebagai lokomotif yang
menghela gerbong-gerbong lainnya dalam perjalanan panjang mengamputasi penyakit
korupsi yang kronis ini.
Ketiga, DPR terlihat enggan melakukan salto mortal dalam memerangi korupsi.
Bangsa ini sudah berada pada point of no return dalam melawan korupsi. Sekecil
apa pun upaya yang dilakukan dalam memberantas korupsi perlu dianggap sebagai
bagian dari langkah-langkah komprehensif anasir bangsa memerangi koruptor.
Besarnya dukungan publik atas rencana pembangunan gedung KPK—koin untuk KPK
dari masyara kat, sumbangan dari Menteri Hukum Amir Syamsuddin, Menteri BUMN
Dahlan Iskan, dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri—menunjukkan bahwa
pembangunan gedung baru KPK tersebut adalah bagian dari proses penyempurnaan
dan penguatan bala tentara peperangan terhadap korupsi di negeri ini.
Boleh jadi DPR menganggap bahwa usulan pembangunan gedung KPK ini bukanlah
prioritas teknis yang urgen bagi kebutuhan operasional KPK.
Namun, dari perspektif ideologi pemberantasan korupsi, sikap Komisi III DPR
tersebut men ja dikan kebutuhan KPK hanya bersifat sporadis dan memperlakukan
sepak terjang KPK sebagai perang tanpa nama alias tak berlabel.
Lambat-laun sikap demikian hanya mempercepat bunyi lonceng kematian bagi
reputasi DPR berupa turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif
menjelang Pemilu 2014. Sikap politik DPR yang selalu berputar pada status KPK
sebagai lembaga ad hoc tidak hanya membuka kedok wakil-wakil rakyat di DPR yang
selalu ngotot pada circular reasoning sebagai salah satu dari sesat pikir
(fallacy). Tak kalah kritisnya adalah bahwa penolakan atau tarik-ulur DPR itu
secara tidak langsung membonsai legitimasi fungsi KPK. Dengan kata lain,
sungguh disayangkan bahwa DPR hanya menganggap status KPK sebagai anak bawang
atau anak tiri dalam kafilah panjang pemberantasan korupsi selama ini. ●
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/