Wahhhh ini perlu fatwa MUI dulu baru bisa banding. Yang penting itu ada fatwanya. Ini suara langit lho. Langit yang hitam.
ws On Wed, 10 Aug 2005 09:44:56 +0200 "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=208859&kat_id=23 > > Rabu, 10 Agustus 2005 14:04:00 > > > > Aktivsi Perempuan Tuntut Pemerkosa Santriwati Dihukum >Berat > > > Semarang-RoL-- Belasan aktivis perempuan yang berhimpun >dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Semarang, >Rabu, mendesak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan >vonis berat terhadap Muhammad Lutfi, pemerkosa santriwati >yang divonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri >Semarang. > > Menurut JPPA, vonis yang dijatuhkan PN Semarang terhadap >pemerkosa amat ringan dibanding penderitaan traumatik >yang dialami korban, SKY (22 tahun) yang hingga kini >masih tertekan atas peristiwa keji yang dialaminya. > > Belasan aktivis perempuan dengan koordinator aksi >Sumiyati Luthfi itu melakukan orasi di depan pintu masuk >PT Jateng. Mereka membawa poster berisi tulisan desakan >agar pengadilan menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku >kekerasan/pemerkosaan terhadap perempuan. > > Vonis rendah PN Semarang tersebut mendorong keluarga >korban melakukan banding ke PT Jateng sebagai upaya untuk >memperoleh putusan yang adil. > > "Jika ditimbang dengan akibat yang harus ditanggung >korban, vonis itu tidak imbang dan tidak adil bagi >korban dan keluarganya. Sampai kini korban masih >mengalami trauma depresi atas perkosaan itu," katanya. > > Selain berorasi, pengunjuk rasa juga menggelar >"happening art" di pintu masuk PT. Aksi ini >mengilustrasikan kekerasan dan penderitaan yang dialami >korban. > > JPPA menuntut PT Jateng menjatuhkan vonis berat kepada >pemerkosa SKY, dengan pertimbangan seharusnya Muhammad >Luthfi yang seorang kiai itu menjadi panutan masyarakat. > > Pertimbangan lain, dampak akibat yang diderita korban >baik fisik maupun psikis amat mendalam, karena bisa >membekas seumur hidup. > > JPPA juga meminta Majelis Hakim PT Jateng >mempertimbangkan penggunaan UU Nomor 7/1984 tentang >Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap >Perempuan. Juga UU Nomor 39/1999 tentang HAM, sehingga >keadilan bagi korban terpenuhi. > > JPPA menuntut segala bentuk praktik diskriminasi >terhadap perempuan di lingkungan PT Jateng. > > Di tengah berlangsung aksi, perwakilan JPPA, Ny. Sudanti >sempat audiensi dengan Ketua PT Jateng Stefanus >Soetrisno. > > Sampai sekarang PT Jateng belum menerima memori banding >vonis PN Semarang. "Kami belum menerimanya," kata wakil >ketua Panitera PT Jateng Ardani SH. ant/abi > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > > > > ======================================================================================== Dapatkan kemudahan layanan Mobile Email dari VENTUS untuk Personal, VENTUS Easy. Klik http://easy.ventusmobile.com ======================================================================================== ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hsn4u90/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1123679820/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/">What would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer in the arts today at Network for Good</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
