Wahhhh ini perlu fatwa MUI dulu baru bisa banding.
Yang penting itu ada fatwanya. Ini suara langit lho.
Langit yang hitam.


ws


On Wed, 10 Aug 2005 09:44:56 +0200
  "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=208859&kat_id=23
> 
> Rabu, 10 Agustus 2005  14:04:00
> 
> 
> 
> Aktivsi Perempuan Tuntut Pemerkosa Santriwati Dihukum 
>Berat
> 
> 
> Semarang-RoL-- Belasan aktivis perempuan yang berhimpun 
>dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Semarang, 
>Rabu, mendesak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan 
>vonis berat terhadap Muhammad Lutfi, pemerkosa santriwati 
>yang divonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri 
>Semarang.
> 
> Menurut JPPA, vonis yang dijatuhkan PN Semarang terhadap 
>pemerkosa amat ringan dibanding penderitaan traumatik 
>yang dialami korban, SKY (22 tahun) yang hingga kini 
>masih tertekan atas peristiwa keji yang dialaminya.
> 
> Belasan aktivis perempuan dengan koordinator aksi 
>Sumiyati Luthfi itu melakukan orasi di depan pintu masuk 
>PT Jateng. Mereka membawa poster berisi tulisan desakan 
>agar pengadilan menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku 
>kekerasan/pemerkosaan terhadap perempuan.
> 
> Vonis rendah PN Semarang tersebut mendorong keluarga 
>korban melakukan banding ke PT Jateng sebagai upaya untuk 
>memperoleh putusan yang adil.
> 
> "Jika ditimbang dengan akibat yang harus ditanggung 
>korban,  vonis itu tidak imbang dan tidak adil bagi 
>korban dan keluarganya. Sampai kini korban masih 
>mengalami trauma depresi atas perkosaan itu," katanya.
> 
> Selain berorasi, pengunjuk rasa juga menggelar 
>"happening art" di pintu masuk PT. Aksi ini 
>mengilustrasikan kekerasan dan penderitaan yang dialami 
>korban.   
> 
> JPPA menuntut PT Jateng menjatuhkan vonis berat kepada 
>pemerkosa SKY, dengan pertimbangan seharusnya Muhammad 
>Luthfi yang seorang kiai itu menjadi panutan masyarakat.
> 
> Pertimbangan lain, dampak akibat yang diderita korban 
>baik fisik maupun psikis amat mendalam, karena bisa 
>membekas seumur hidup.
> 
> JPPA juga meminta Majelis Hakim PT Jateng 
>mempertimbangkan penggunaan UU Nomor 7/1984 tentang 
>Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap 
>Perempuan. Juga UU Nomor 39/1999 tentang HAM, sehingga 
>keadilan bagi korban terpenuhi.
> 
> JPPA menuntut segala bentuk praktik diskriminasi 
>terhadap perempuan di lingkungan PT Jateng.
> 
> Di tengah berlangsung aksi, perwakilan JPPA, Ny. Sudanti 
>sempat audiensi dengan Ketua PT Jateng Stefanus 
>Soetrisno.  
> 
> Sampai sekarang PT Jateng belum menerima memori banding 
>vonis PN Semarang. "Kami belum menerimanya," kata wakil 
>ketua Panitera PT Jateng Ardani SH.  ant/abi
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 

========================================================================================
Dapatkan kemudahan layanan Mobile Email dari VENTUS untuk Personal, VENTUS 
Easy. 

Klik http://easy.ventusmobile.com
========================================================================================
 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hsn4u90/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1123679820/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke