Press Release: Polres Tangerang Belum Menetapkan Pelaku Penganiayaan Rida. S 
sebagai Tersangka


Mengutip pernyataan Dr. Djaja Surya Atmadja, seorang dokter ahli forensik DNA 
pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), pada umumnya Visum et Repertum 
(VeR) baru mulai dikonsep dan diketik kalau penyidiknya meminta atau menagih 
VeR yang permah dimintanya. Tenggang waktu antara penagihan tersebut sampai 
selesainya VeR biasanya berkisar antara beberapa hari sampai satu atau dua 
minggu.

Ini hari ke 41, sejak Rida S, pekerja PT. SM Global yang juga merupakana 
anggota Serikat Buruh Bangkit melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh 
Mr. Jeong Byung Mun, Direktur PT. SM Global yang berkewarganegaraan Korea ke 
Polres Tangerang.
 
Namun hingga sekarang, Joeng masih bebas dan terus melakukan pelanggaran demi 
pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaannya. Salah satu pelanggaran itu adalah 
memerintahkan para pekerja untuk lembur namun tidak dibayar sesuai 
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
 
Kekerasan fisik terhadap Rida terjadi tepat di hari Kamis, 17 Mei 2012 dimana 
Umat Kristiani merayakan Peringatan Isa Al-Masih dan pemerintah menetapkan 
sebagai cuti bersama melalui SKB yang diteken tiga menteri yaitu Menteri Agama, 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara. Rida S yang memeluk 
Kristen Protestan, harusnya diberi kesempatan merayakan hari keagamaannya. 
 
Jeong yang berkuasa di perusahaan itu memaksanya lembur, mengalahkan 
perundang-undangan yang diatur oleh Negara Republik Indonesia, juga SKB itu. 
Dan ketaatan Rida bersama pekerja lainnya, justru mendatangkan petaka, berupa 
penganiayaan fisik oleh Jeong. Karena suatu perbuatan yang bukan merupakan 
suatu tindakan kesalahan, Jeong mencekik dan meninju Ida, mengenai rahang bawah 
telinga kirinya. Tindakan kekerasan ini dilakukan oleh Jeong dihadapan dan 
disaksikan oleh banyak pekerja lainnya yang sedang melakukan pekerjaan. 
 
Lalu Ida mendatangi Polsek Jatiuwung  Tangerang. Ia masuk ke ruang bertuliskan 
Bagian Pengaduan Resksrim 3 dan oleh dua petugas kepolisian itu Ida diantar ke 
Polres Tangerang menggunakan kendaraan patroli. Oleh petugas Polres, Ida dibawa 
ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk divisum. Dalam perjalannya sudah terdapat 
lebih dari 2 (dua) saksi yang telah diambil keterangannya oleh Penyidik pada 
Polres Tangerang.
 
Pada tanggal 15 Juni, pegawai penyidik Polres Tangerang mengatakan bahwa 
tersangka belum bisa dipanggil karena menunggu hasil visum. Itu hari ke 35 
sejak sejak Rida S datang ke rumah sakit itu untuk divisum. 
 
Dan pada tanggal 20 Juni 2012, ketika Rida menanyakan hasil visum ke rumah 
sakit tersebut, petugas rumah sakit di Bagian Visum Hidup mengatakan visum 
belum di tanda tangani oleh dokternya. 
Hal senada pun diucapkan oleh Penyidik yang menangani kasus ini. Baru pada 
tanggal 27 Juni 2012 lah Rida mendapatkan konfirmasi dari Penyidik bahwa VeR 
akhirnya telah ada di Penyidik. Ini berarti dapat disebabkan oleh lambannya 
penyidik untuk memintakan hasil visum kepada rumah sakit tersebut atau pihak 
rumah sakit yang secara sengaja memperlambat keluarnya VeR tersebut.
 
Apapun penyebabnya seharusnya VeR tersebut sudah dapat diberikan jauh-jauh hari 
oleh pihak rumah sakit kepada Penyidik Polres Tangerang dan Jeong sudah bisa 
dipanggil oleh penyidik Polres Tangerang dengan status sebagai Tersangka.
 
Menurut pengacara dari TURC M. Fandrian Hadistianto,S.H., visum harusnya 
dibiayai oleh Negara. Visum et Repertum, diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Kitab 
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 136 KUHAP, biaya untuk 
kepentingan penyidikan perkara pidana ditanggung oleh negara.
 
Jadi, biaya visum et repertum yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan 
penyidikan perkara pidana ditanggung oleh Negara dan bukan oleh Korban/Pelapor. 
Namun sangat disayangkan dalam kasus ini, Rida yang ketika itu didampingi oleh 
petugas kepolisian diminta membayar sendiri senilai Rp. 182.500.
 
Kami Serikat Buruh Bangkit, sebuah organisasi Serikat Pekerja/Buruh yang 
memiliki kepedulian terhadap buruh, sedang melakukan advokasi Rida S. bersama 
Trade Union Right Center  (TURC),  sebuah lembaga Pusat Studi dan Advokasi 
Hak-Hak Serikat Buruh dalam bentuk Non-Government Organization, yang di 
dalamnya terdiri dari Pengacara Publik yang konsern, dan kritis memperjuangkan 
hak-hak serikat buruh dan menyatakan bahwa :
 
1. Menyesali lambatnya proses penyidikan kasus ini, dimana seharusnya proses 
ini tidak perlu untuk memakan waktu yang sedemikian lama, karena saksi-saksi 
yang jelas melihat tindakan pidana tersebut telah diambil keterangannya dan 
walaupun yang bukan merupakan kewajibannya, namun Korban/Pelapor dalam hal ini 
telah membayar sendiri biaya pembuatan VeR sejumlah  Rp. 182.500; 
 
2. Meminta agar Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mendudukkan kasus ini 
seadil-adilnya sebagai fungsinya sebagai Penegak Hukum dan memaksimalkan serta 
mempercepat proses hukum yang sedang berjalan;
 
3. Menyesalkan lambannya pihak Rumah Sakit Umum Tangerang dalam memberikan VeR 
kepada Penyidik pada Polres Tangerang sehingga mengakibatkan kelambatan proses 
penyidikan kasus ini 
 
4. Mengecam keras segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Pengusaha baik 
fisik maupun psikis kepada buruh-buruhnya.


Jakarta, 27 Juni 2012

 
Serikat Buruh Bangkit

Jl Raya Kebayoran Lama                                     
No 18 Cd Jakarta Selatan 12220 
Telp/Fax: +621 31739148 - 7221055


 Sesungguhnya tidak ada seseorang yang bekerja untuk kemanusiaan orang lain.

 Melainkan setiap orang berjuang untuk dirinya. Solusi persoalan buruh adalah 
buruh

Jangan titipkan perubahan pada siapapun. Tapi ajaklah siapapun membuat 
perubahan bersama.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke