Konflik Tanah (2-Habis), Tak Terselamatkan dengan Sertifikat Tutut Herlina| Selasa, 10 Juli 2012 - 15:20:51 WIB
 (SH/Tutut Herlina) Redistribusi tanah ternyata tidak berlaku untuk orang yang tidak memiliki tanah. Rukmini memegang selembar map berwarna biru muda erat-erat. Sesekali map itu dikipas-kipaskan di dekat kepala karena hawa yang panas. Di bagian depan map itu tertulis huruf kapital, “SERTIFIKAT”. Surat berharga itu diterimanya tahun 2010, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan apa yang disebut pembaruan agraria dan distribusi tanah. “Kita senang dengan program ini,” katanya di suatu sore, akhir bulan lalu, di balai Kelurahan Monggo, Kecamatan Madapangga, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia didampingi suaminya, Abdullah yang menjadi Kepala Desa Monggo, juga tetangganya Salmah, Hartati, dan Safrudin. Abdullah mengatakan, tanah yang dia miliki selama ini merupakan hasil warisan orang tuanya sejak 1993. Ketika BPN mengumumkan rencana sertifikasi tanah yang telah lama dihuni rakyat, dia buru-buru mendaftarkan diri. Berbekal bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan uang Rp 75.000, Abdullah akhirnya mendapatkan selembar sertifikat tiga bulan kemudian. Tanah seluas 4.800 meter persegi itu biasa digunakan sebagai lahan pertanian tadah hujan. Di sana hanya bisa ditanami jagung dan padi secara bergantian. Dengan begitu hasilnya tidak bisa maksimal. Satu tahun kerja hanya menghasilkan sekitar Rp 7 juta. “Penghasilan ini sangat tidak cukup untuk membiayai anak sekolah kami,” ujarnya. Saat ini, dia memiliki dua anak yang sedang duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah atas (SMA) dan kelas 4 sekolah dasar (SD). Beruntung dia masih punya pendapatan lain. Sebagai seorang kepala desa, dia menerima gaji Rp 1.850.000 setiap bulannya. “Tapi itu tetap kurang,” ujarnya. Oleh karena itu, dia bersama istrinya memutuskan untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang setempat. “Untung kita sudah ada sertifikat. Kami taruh di bank sebagai jaminan,” ujarnya. Hartati dan Safrudin juga telah menjaminkan sertifikatnya ke bank. Alasannya sama, untuk mencukupi kebutuhan anak sekolah. Dia memiliki dua anak. Satu duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan satunya lagi di bangku SD. Luas tanah yang dimilikinya sekitar 46 are atau 4.600 meter persegi. Tanah kering itu menghasilkan Rp 5 juta setiap tahunnya. “Penghasilan kami tidak cukup,” ujarnya. Adapun janda Salmah menggadaikan sertifikatnya ke BRI, sebesar Rp 2.500.000. Menggadaikan sertifikat ke bank sepertinya telah menjadi tren di kalangan masyarakat setelah sertifikat terbit dari BPN. Menurut Abdullah, di Desa Monggo ada 1.000 keluarga yang tanahnya sudah disertifikatkan. Luas tanah mereka rata-rata 4.000-5.000 meter persegi. Saat ini, setidaknya sudah 70 persen sertifikat mereka digadaikan ke bank. “Umumnya yang orang kaya, yang tanahnya luas, yang tidak menggadaikan sertifikatnya ke bank,” paparnya. Pengakuan yang sama diungkapkan Kepala Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Asrahman. Di desanya sudah ada 2.500-an tanah yang disertifikatkan. Dari jumlah tersebut, saat ini hanya tersisa 15 persen yang belum digadaikan ke bank. “Lima belas persen itu yang kaya, tapi untuk yang miskin alhamdulillah semuanya sudah masuk ke bank,” katanya. Distribusi Tanah Seluruh warga yang memiliki tanah memang memuji kebijakan BPN tersebut. Mereka menilai, kebijakan sertifikasi telah membuat rakyat memiliki kesempatan untuk bisa mengakses pinjaman ke bank. “Dengan sertifikat ini kami bisa meminjam ke bank. Kalau dulu kami tidak bisa,” kata Asrahman. Bahkan, untuk jumlah pinjaman yang kecil pun, mereka juga berani menggadaikan tanahnya ke bank. Bunga yang diterapkan padahal terbilang tinggi, sekitar 10 persen. Namun, aktivis Front Rakyat Anti-Tambang (FRAT) Adi tidak sependapat dengan mereka. Setifikasi tanah yang didengung-dengungkan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dikhawatirkan justru akan memindahkan alat produksi kepada orang kaya atau pemilik modal besar secara legal. Jika sebelumnya pengusaha susah menguasai tanah, dengan sertifikat mereka bisa “menaklukkan” para pemilik tanah secara legal. “Secara hukum, tanah mereka akan hilang setelah mereka tidak bisa membayar utang. Padahal, utang mereka jumlahnya sangat kecil dibandingkan harga tanah yang seharusnya,” kata Adi. Redistribusi tanah yang diterapkan BPN saat ini juga dinilai tidak bisa menjadi jalan keluar untuk keadilan kepemilikan tanah. Sejauh ini, program BPN hanya memberikan sertifikat kepada rakyat yang telah menguasai lahan-lahan itu selama puluhan tahun. Sebaliknya, buruh tani tetap tidak memiliki tanah untuk digarap. Hidup mereka tetap bergantung pada pemilik tanah. Apa yang dikatakan Adi tersebut setidaknya diakui pejabat BPN di daerah Bima, Lalu Wirentama. “Sertifikat hanya untuk orang yang telah memiliki tanah,” ujarnya. BPN hanya menyertifikatkan tanah mereka sesuai dengan administrasi yang ada. “Kalau 15 hektare ya kami sertifikatkan 15 hektare,” ujar dia. Sementara itu, untuk penggadaian sertifikat, seorang karyawan BRI di Bima mengaku saat ini sudah banyak sertifikat milik rakyat yang telah dilelang karena tidak mampu membayar bank. (Sinar Harapan) SHNEWS.CO: Konflik Tanah (2-Habis), Tak Terselamatkan dengan Sertifikat http://bit.ly/Ldjwnt Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
