Sunan Abu Dawud (Book #19, Hadith #2993) Narrated Yazid ibn Abdullah: We were at Mirbad. A man with dishevelled hair and holding a piece of red skin in his hand came. We said: You appear to be a bedouin. He said: Yes. We said: Give us this piece of skin in your hand. He then gave it to us and we read it. It contained the text: “From Muhammad, Apostle of Allah (peace_be_upon_him), to Banu Zuhayr ibn Uqaysh. If you bear witness that there is no god but Allah, and that Muhammad is the Apostle of Allah, offer prayer, pay zakat, pay the fifth from the booty, and the portion of the prophet (peace_be_upon_him) and his special portion (safi), you will be under by the protection of Allah and His Apostle.” We then asked: Who wrote this document for you? He replied:The Apostle of Allah (peace_be_upon_him).
Hadis di atas ini menyatakan bhw orang akan ada di bawah perlindungan auloh DAN nabinya kalo orang tsb: 1. masuk Islam, 2. nungging2, 3. bayar zakat, 4. bayar 20% dr hasil ngejarah 5. bayar bagian dr nabi 6. bayar bagian spesial nabi. Konsekuensinya adalah kalo salah satu dr ke 6 kewajiban itu ga dipenuhi, maka ybs ga ada di bawah perlindungan auloh DAN nabinya. Apa artinya kalo orang ga ada di bawah perlindungan auloh DAN nabinya? Kita lihat di Yathrib gimana nasib orang Yahudi, mereka ga punya ancaman dr non Islam, mereka sama sekali ga perlu perlindungan dr auloh DAN nabinya, tp yg ga memenuhi ke 6 kewajiban tsb, shg akhirnya mereka diserang dan dibantai atau diperbudak atau diusir dr tanah mereka, oleh orang Islam. Berarti, orang yg ga di bawah perlindungan auloh DAN nabinya itu bisa diserang, dibantai, dirampok atau diperbudak oleh orang Islam. Orang dilindungi oleh orang Islam dari orang Islam sendiri, persis spt orang jualan yg hrs bayar duit palakan ke preman unt dilindungi oleh preman dr preman itu sendiri. Gua tulis kata DAN pake huruf besar unt menekankan bhw si keparat pedophile itu, mewakili orang Islam, bisa mengambil tindakan secara fisik unt nyerang, ngerampok dan ngebantai orang yg ga dilindungi, bukan sekedar auloh yg ngambil tindakan. Artinya, orang Islam bisa melakukan hal yg sama dgn apa yg dilakukan nabi pedophilenya thd orang Yahudi di Yathrib ke orang2 yg ga dilindungi. Item no 4 itu bilang wajib bayar 20% dr hasil ngejarah. Ini merupakan ijin unt orang Islam melakukan perampokan demi auloh asal nabi dpt bagian 20% dr hasil rampokannya. Nabi yg nulis aturan tsb, berarti 20% itu harus disetor ke nabi, bukan sekedar unt dipake unt kesejahteraan masyarakat misalnya spt zakat yg sdh disebut di item 3. Jadi orang Islam boleh ngerampok (dan malak), tentunya ke kafir dan orang Islam lainnya yg ga "dilindungi" krn ga memenuhi ke 6 kewajiban tsb Perhatikan jg item no 5 dan 6 yg bilang selain 20% hasil rampokan, orang Islam jg wajib unt bayar bagian dr nabi dan bagian spesial dr nabi. Jadi si nabi pedophile ini masih jg hrs dikasih harta selain zakat. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
