http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=38696

KAMIS, 05 Juli 2012 | 

Politik Energi, Perikanan, dan Kelautan
M.J. Latuconsina, S.IP, M.A


Politik energi pemerintah pusat sejak era pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, 
sampai dengan era pemerintahan Orde Reformasi terhadap daerah, selalu 
menempatkan daerah pada posisi yang tidak menguntungkan. 

Pasalnya berbagai eksploitasi energi yang dimiliki daerah, yang dikonfersikan 
pengelolaannya menjadi rupiah, dan ditransfer hasil pengelolaannya kepada 
pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sering memberikan porsi yang kecil bagi 
pemerintah daerah. Hal ini membawa konsekuensi negativ terhadap daerah-daerah 
penghasil energi minyak bumi, dan gas (migas) seperti ; Aceh, Kepulauan Riau, 
Kalimantan Timur, dan Papua, dimana perkembangan kemajuan pembangunan pada 
daerah-daerah ini, tidak pesat setara dengan kekayaan energi migas yang 
dimiliki. 

Akibat dari kecilnya porsi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat, dan 
pemerintah daerah, tentu tidak bisa dijadikan sebagai self supporting bagi 
pembangunan di daerah-daerah yang kaya akan energi migas tersebut. Atas 
fenomena ini, Aryani (2012) dalam tulisannya yang berjudul “Konflik Energi dan 
Otonomi Daerah” lantas menyebutkan bahwa, penerapan desentralisasi di Indonesia 
telah mengalami pasang surut. Pemerintah Indonesia juga menunjukkan pergerakan 
dinamis ke arah sentralisasi di satu sisi, dan desentralisasi di sisi lainnya. 
Problem ini merupakan sesuatu yang paradoks dengan spirit otonomi daerah, yang 
dihembuskan sejak bergulirnya reformasi di tahun 1998 lalu. 

Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan adanya korporasi antara pemerintah 
pusat, dan perusahaan-perusahaan internasional, yang bergerak dalam eksploitasi 
migas seperti ; Exxon Mobil, Caltex, Royal Ducth Shell, Conoco-Philips, dan 
Chevron. Ironisnya, korporasi diantara kedua aktor ini, justru lebih 
menguntungkan perusahaan-perusahaan internasional daripada pemerintah pusat, 
dimana mengeruk ladang-ladang migas kita untuk menambah pundi-pundi kapital 
mereka. Di tingkat daerah, melalui penguasaan energi migas oleh 
perusahaan-perusahaan internasional, juga menyisahkan sedikit keuntungan bagi 
pemerintah daerah, yang memiliki potensi migas. Fenomena ini, semakin 
mengukuhkan perusahaan-perusahaan internasional tersebut, sebagai 
neo-imprealisme dalam penguasaan energi migas di tanah air.

Terlepas dari itu, jika kita secara saksama melihat politik energi pemerintah 
pusat di daerah Maluku, tentu tidak berbeda jauh dengan daerah Aceh, Kepulauan 
Riau, Kalimantan Timur, dan daerah Papua, yang memiliki potensi energi migas 
yang melimpah. Hal ini bisa kita lihat dari pengelolaan minyak bumi di Bula 
Kabupaten Seram Bagian Timur. Pengelolaan minyak bumi di Bula Kabupaten Seram 
Bagian Timur, sudah dilakukan sejak era pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, 
sampai dengan era pemerintahan Orde Reformasi. Diantara perusahaan-perusahaan 
internasional yang pernah mengelolah ladang minyak bumi di Bula yakni, Caltex, 
Santos, Kupec, dan Charles. 

Dalam porsi penerimaan pertambangan minyak bumi, yang didapatkan Kabupaten 
Seram Bagian Timur, dari pengelolaan minyak bumi di Bula, tentu kecil. Sebab 
kalau kita melihat porsi penerimaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 
2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintah 
Daerah pada pasal 14 huruf (e) menyebutkan ; penerimaan pertambangan minyak 
bumi, yang dihasilkan dari wilayah daerah, yang bersangkutan setelah dikurangi 
komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 
dibagi dengan imbangan 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk 
pemerintah ; dan 15,5% (lima belas setengah persen) untuk daerah.

Sementara itu pada Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa dana bagi hasil dari 
pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf (e) angka 2 
sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian 3% (tiga persen) 
dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% (enam persen) dibagikan untuk 
kabupaten/kota penghasil, dan 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota 
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Dari regulasi ini, menunjukan adanya 
vertical fiscal imbalance antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang 
sangat tajam. Sehingga porsi yang didapatkan Bula sebagai daerah penghasil 
minyak bumi, tidak bisa dijadikan sebagai self supporting dalam pembangunan di 
daerah itu, apa yang kemudian terjadi daerah kaya seperti Bula tetap miskin, 
ibarat tikus yang mati dilumbung padi. Ini tentu merupakan sesuatu yang riskan 
sekaligus memprihatinkan. 

Tidak berbeda jauh dengan politik energi dari pemerintah pusat, politik 
perikanan dan kelautan sejak era pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, sampai 
dengan era pemerintahan Orde Reformasi terhadap daerah selalu menempatkan 
daerah pada posisi yang tidak menguntungkan pula. Hal ini dikarenakan berbagai 
eksploitasi perikanan, dan kelautan yang dimiliki daerah, yang dikonfersikan 
pengelolaannya menjadi rupiah, dan ditransfer hasil pengelolaannya kepada 
pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sering memberikan porsi yang besar 
kepada pemerintah pusat. Sementara daerah yang kaya akan potensi perikanan, dan 
kelautan mendapat porsi yang kecil.

Dampak dari porsi sektor perikanan, dan kelautan yang tidak berpihak kepada 
pemerintah daerah tersebut, maka daerah-daerah yang memiliki potensi perikanan 
dan kelautan seperti ; Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara 
Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi 
Utara, Kepulauan Riau, dan Papua hingga saat ini belum menjadi tuan di 
daerahnya sendiri, untuk kemudian mengelolah kekayaan perikanan dan 
kelautannya, dan hasilnya dapat menjadi self supporting, yang digunakan untuk 
membiayai pembangunan di daerah-daerah tersebut. 

Secara spesifik, kalau kita secara saksama melihat politik perikanan, dan 
kelautan pemerintah pusat di daerah Maluku, tentu tidak berbeda jauh dengan 
daerah Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi 
Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, 
dan Papua yang kaya akan potensi perikanan dan kelautan.

Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang 
Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (4) menyebutkan ; kewenangan untuk mengelola 
sumber daya di wilayah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis 
pantai ke arah laut lepas, dan/atau kearah perairan kepulauan untuk provinsi, 
dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk pemerintah 
kabupaten/kota. 

Sehingga keluar dari 12 mil tersebut, adalah kewenangan pemerintah pusat, yang 
dikenal sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Sebagai ekses dari penerapan 
aturan main ini, maka sekitar 50% lebih potensi kekayaan laut yang dimiliki 
Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian 
Barat, yang terkandung di Laut Arafuru, Laut Banda ,dan Laut Seram masih 
dikelolah oleh pemerintah pusat. Meskipun hasil dari pengelolaan perikanan, dan 
kelautan di ketiga laut tersebut dibagi lagi oleh pemerintah pusat kepada 
Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian 
Barat,ternyata pembagian itu belum memuasakan ketiga daerah tersebut.

Begitu pula dengan regulasi armada penangkapan ikan, yang dioperasionalkan di 
Laut Arafuru, Laut Banda ,dan Laut Seram yang kaya potensi perikanan dan 
kelautan, merupakan urusan pemerintah pusat. Sebab ijin bagi kapal-kapal 
penangkapan ikan dengan kapasitas 30 gros ton ke atas, yang akan 
dioperasionalkan pada ketiga laut itu, merupakan kewenangan dari pemerintah 
pusat, melalui Departemen Perikanan dan Kelautan. Dengan kondisi ini, maka 
Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian 
Barat, yang memiliki potensi perikanan, dan kelautan tidak bisa berbuat banyak, 
karena tidak memiliki kewenangan melalui dinas otonom terkait, untuk memberikan 
ijin bagi kapal-kapal penangkapan ikan, dengan kapasitas 30 gros ton ke atas 
guna dioperasionalkan di ketiga laut tersebut.

Terkait dengan problem ini Khafid, (2001) dalam artikelnya yang berjudul 
“Otonomi Daerah di Wilayah Laut Perspektif Pemerintah Kabupaten” lantas 
mengatakan bahwa, selama ini laut belum bisa dikelola dan dimanfaatkan secara 
optimal oleh daerah. Hal ini disebabkan karena terbatasnya kewenangan daerah, 
untuk melakukan pengelolaan wilayah laut. Berbagai kewenangan yang berhubungan 
dengan pengelolaan, dan pemanfaatan wilayah laut selama ini berada di tangan 
pusat.

Agar ada perimbangan pengelolaan sumber daya energi migas, perikanan, dan 
kelautan antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah secara proporsional, 
maka wakil rakyat dari daerah Maluku yang duduk sebagai anggota DPR, dan 
anggota DPD perlu mendorong dilakukannya revisi secara komprehensif, terhadap 
berbagai regulasi pengelolaan sumber daya energi migas, perikanan dan kelautan, 
yang merugikan kepentingan daerah Maluku. Hal ini perlu juga didukung oleh 
elemen civil society di daerah Maluku seperti ; lembaga swadaya masyarakat 
(LSM), organisasi massa (ORMAS), organisasi kepemudaan (OKP), dan organisasi 
kemahasiswaan untuk bersatu-padu mengajukan judicial reviuw terhadap berbagai 
regulasi pengelolaan sumber daya energi migas, perikanan dan kelautan, yang 
tidak berpihak kepada kepentingan daerah Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol Unpatti

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke