Teller Bank Mandiri Benarkan Setoran Tunai ke Rekening Wa Ode
Selasa, 24 Juli 2012 | 17:02

Wa Ode Nurhayati. [google] Wa Ode Nurhayati. [google]   

[JAKARTA] Teller Bank Mandiri cabang DPR RI membenarkan bahwa ada transaksi 
tarik dan setor tunai yang dilakukan oleh Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan 
Haris Andi Surahman.

Kemudian, tarik dan setor tunai kembali ke rekening terdakwa Wa Ode Nurhayati 
melalui staf pribadinya Sefa Yolanda.

"Sekitar pertengahan Oktober 2010 Fahd datang. Saat itu datang dengan Haris. 
Transaksi saat itu Fahd melakukan penarikan senilai Rp 2 miliar kemudian 
Harisnya setor," kata Teller Bank Mandiri cabang DPR RI, Daeng lyrawati saat 
bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, 
Jakarta, Selasa (24/7).

Jadi, jelas Lyra, Fahd datang untuk menarik uang tunai dan Haris datang untuk 
menyetor dengan jumlah uang yang sama. Dan itu terjadi dua kali di hari yang 
sama, yaitu sekitar tanggal 15 Oktober sampai 20 Oktober 2010. Dan berulang 
kali di hari-hari berikutnya.

Kemudian, lanjut Lyra, oleh Haris ditarik kembali sebesar Rp 1,5 miliar dan 
diserahkan ke Sefa Yolanda untuk disetorkan ke rekening Wa Ode Nurhayati. "Di 
siang harinya, penarikkannya dilakukan Pak Haris kemudian dia setor ke rekening 
Wa Ode oleh Sefa," ungkap Lyra.

Saksi Rosmayati, yang juga teller Bank Mandiri cabang DPR RI membenarkan 
transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd, Haris, dan Sefa Yolanda. Transaksi 
itu memang tanpa ada fisik uang yang dimaksud.

Sementara itu, saksi Asep Supriatna yang merupakan Priority Banking Officer 
(PBO) Bank Mandiri cabang Imam Bonjol membenarkan bahwa Fahd adalah nasabah 
prioritas Bank Mandiri cabang Depok sejak Maret 2010. Sedangkan, Haris 
merupakan nasabah tabungan bisnis baru.  

Keterangan para pegawai Bank Mandiri tersebut sedikit bertentangan dengan 
keterangan Sefa Yolanda. Sefa mengatakan, tidak pernah menyetorkan uang tunai 
dari Haris Surahman ke rekening Wa Ode Nurhayati.

Tetapi, Sefa mengatakan bahwa uang dari Haris dibawa ke apartemen Permata milik 
Wa Ode. Untuk disimpan. Bahkan, Sefa mengaku sempat dimarahi oleh Wa Ode karena 
menerima titipan dari Haris Surahman,  yang ternyata berupa uang tunai. 
Kemudian, diminta mengembalikan semuanya ke Haris Surahman.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan 
denda maksimal Rp 10 miliar, karena dianggap menyembunyikan atau menyamarkan 
asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening 
no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, 
sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung 
menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan.

Di antaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa 
mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di 
empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd 
El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias 
Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.

Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang, karena sejak dilantik pada 
bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011, menerima gaji dan tunjangan 
sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam 
kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening 
sejumlah Rp 50,5 miliar.  

"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil 
tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota 
Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, 
Jakarta, Rabu (13/6). [N-8]




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke