http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39000
RABU, 31 Juli 2012 | 260 Hits KETIDAKADILAN KEBIJAKAN PEMERINTAH WELEM WAILERUNY *Dosen PS. PSP FPIK UNPATTI; Mahasiswa Program Doktor PS .PSP FPIK IPB Indonesia memiliki banyak kekayaan sumberdaya alam, baik yang dapat pulih maupun tidak dapat pulih dan tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan RI. Kekayaan sumberdaya alam tersebut selayaknya menjadi sumber kemakmuran rakyat di semua wilayah. Untuk maksud ini maka kebijakan pemerintah yang mengatur hal tersebut harus memungkinkan setiap wilayah menikmati kekayaan sumberdaya alamnya. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah menghindari rasa ketidakadilan masyarakat. Daerah-daerah dengan kekayaan sumberdaya alam yang tinggi jangan hanya dieksploitasi dan membiarkan warga negara pada wilayah tersebut hidup dalam kemiskinan. Pemerintah melalui kebijakan yang ada seharusnya mengatur pembagian yang adil, sehingga kemakmuran tidak hanya dinikmati oleh sebagian anak bangsa pada wilayah tertentu dan membiarkan anak bangsa di wilayah lainnya hidup dalam kemiskinan, pada hal daerahnya kaya akan sumberdaya alam. Pasal 33 ayat 3 UUD 45 menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ayat 4 (amandemen) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan ...... Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (ayat 5). Sebagai sumber hukum, maka semua undang-undang atau peraturan di bawahnya haruslah menjawab tuntutan dimaksud, tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan. Mencermati berbagai undang-undang yang ada, bagi penulis beberapa pasal UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tidaklah sejalan dengan amanat pasal 33 dimaksud. Ada kecenderungan pada pasal-pasal tertentu menimbulkan ketidak adilan dalam membagi hasil eksploitasi kekayaan sumberdaya alam Indonesia. Menjadi sorotan penulis saat ini adalah pasal 6 UU No.25 Tahun 1999 tersebut. Ayat 5 pasal ini menyatakan bahwa: “Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah”. Di bagian penjelasan dari ayat 5 ini dinyatakan bahwa (1) 80% dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan dibagi dengan perincian: bagian Provinsi sebesar 16% dan Kabupaten/Kota penghasil 64%. (2) 80% dari penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan dibagi dengan rincian: a) bagian Provinsi sebesar 16%; b) bagian Kabupaten/Kota penghasil 32%; c) bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan sebesar 32%. Hal yang hampir sama berlaku untuk sektor pertambangan umum. Sedangkan untuk sektor perikanan (butir d pada penjelasan selanjutnya) dikatakan bahwa 80% dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Butir (d) penjelasan ayat 5 pasal 6 UU No 25 ini menggambarkan ketidakadilan negara dalam membagikan hasil eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam Indonesia bagi segenap masyarakat Indonesia. Ketidakadilan kebijakan pemerintah ini memungkinkan daerah-daearah yang melikiki kekayaan sumberdaya perikanan yang tinggi tidak dapat menikmati kekayaannya. Provinsi Maluku yang memberikan sumbangan terbesar bagi produksi perikanan tangkap Indonesia (10,08%) dari total produksi (4.806.112 ton) mendapatkan bagian yang sama dengan Provinsi D.I. Yogyakarta yang hanya memberikan sumbangan 0,06% terhadap toal produksi (Indonesian Fisheries Book, 2008). Ketidak adilan dari UU ini adalah hanya membagi penerimaan iuran eksplorasi dan eksploitasi (royalty) sumberdaya perikanan secara merata untuk semua Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan kekayaan sumberdaya alam lainnya dibagi dengan persentasi terbesar untuk daerah penghasil. Dengan demikian Provinsi Maluku yang memiliki kekayaan sumberdaya perikananan tertinggi di Indonesia harus menikmati hasil yang sama dengan daerah lain. Kabupaten Aru di Provinsi Maluku, dengan kekayaan sumberdaya perikanan yang tinggi, mendapat bagian yang sama dengan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten/Kota lain di Indonesia yang tidak memiliki kekayaan sumberdaya perikanan laut bahkan tidak memiliki wilayah laut. Ketidakadilan lain yang sangat menyolok dari kebijakan pemerintah melalui UU ini nampak pada ayat 2-4 dari pasal 6 sebagai berikut: Ayat (2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Ayat (3) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Ayat (4) 10% penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota. Bandingkan dengan hasil perikanan yang 80%-nya dibagi ke seluruh Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara merata sedangkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan 90% dan 80%-nya untuk daerah penghasil (ayat 2-4). Ketidakadilan nyata terjadi, karena pendapatan berupa pajak bumi dan bangunan dari daerah maju dinikmati oleh daerahnya sendiri, sedangkan daerah yang memiliki kekayaan sumberdaya perikanan harus berbagi rata dengan semua daerah di Indonesia. Ayat-ayat di atas memungkinkan masyarakat di kota-kota besar Indonesia dengan pendapatan pajak bumi dan bangunan yang tinggi dapat menikmati hasil pembangunan dari pendapatan daerahnya. Sedangkan daerah-daerah miskin tetap menjadi miskin, walaupun kaya dengan sumberdaya alam. Ketidakadilan kebijakan ini turut memberikan andil bagi Provinsi Maluku masuk dalam kelompok 5 besar daerah termiskin di Indonesia saat ini.. Pendapatan negara yang diperoleh dari pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (ayat 2 & 3) bukan bagian pendapatan dari sumberdaya alam. Namun dari sisi perimbangan keuangan, memberikan bagian 90% dan 80% kepada daerah penghasil, merupakan ketidakadilan atas keuangan negara yang dibagikan ke daerah. Bandingkan dengan sumberdaya perikanan yang harus dibagi merata ke semua Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan hanya kepada daerah-daerah tertentu di pulau-pulau besar dengan pembangunan yang sudah berkembang. Sebaliknya bagi pulau-pulau kecil yang terisolir dengan pembangunan yang kurang berkembang, kebijakan yang tidak berpihak ini sangat tidak menguntungkan. Bagi penulis, ketidakadilan yang ditimbulkan ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 45 dan amandemennya. Haruskah kue ketidakadilan ini terus dinikmati? *Dosen PS. PSP FPIK UNPATTI; Mahasiswa Program Doktor PS .PSP FPIK IPB [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
