http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39000

RABU, 31 Juli 2012 | 260 Hits


KETIDAKADILAN KEBIJAKAN PEMERINTAH 
WELEM WAILERUNY *Dosen PS. PSP FPIK UNPATTI; Mahasiswa Program Doktor PS .PSP 
FPIK IPB


Indonesia memiliki banyak kekayaan sumberdaya alam, baik yang dapat pulih 
maupun tidak dapat pulih dan tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan RI. 

Kekayaan sumberdaya alam tersebut selayaknya menjadi sumber kemakmuran rakyat 
di semua wilayah. Untuk maksud ini maka kebijakan pemerintah yang mengatur hal 
tersebut harus memungkinkan setiap wilayah menikmati kekayaan sumberdaya 
alamnya. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah menghindari rasa 
ketidakadilan masyarakat. Daerah-daerah dengan kekayaan sumberdaya alam yang 
tinggi jangan hanya dieksploitasi dan membiarkan warga negara pada wilayah 
tersebut hidup dalam kemiskinan. Pemerintah melalui kebijakan yang ada 
seharusnya mengatur pembagian yang adil, sehingga kemakmuran tidak hanya 
dinikmati oleh sebagian anak bangsa pada wilayah tertentu dan membiarkan anak 
bangsa di wilayah lainnya hidup dalam kemiskinan, pada hal daerahnya kaya akan 
sumberdaya alam. 

Pasal 33 ayat 3 UUD 45 menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang 
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk 
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ayat 4 (amandemen) menyatakan bahwa 
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan 
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan ...... Ketentuan lebih lanjut 
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (ayat 5). 

Sebagai sumber hukum, maka semua undang-undang atau peraturan di bawahnya 
haruslah menjawab tuntutan dimaksud, tidak boleh menyimpang apalagi 
bertentangan. Mencermati berbagai undang-undang yang ada, bagi penulis beberapa 
pasal UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat 
dan Daerah, tidaklah sejalan dengan amanat pasal 33 dimaksud. Ada kecenderungan 
pada pasal-pasal tertentu menimbulkan ketidak adilan dalam membagi hasil 
eksploitasi kekayaan sumberdaya alam Indonesia. 

Menjadi sorotan penulis saat ini adalah pasal 6 UU No.25 Tahun 1999 tersebut. 
Ayat 5 pasal ini menyatakan bahwa: “Penerimaan negara dari sumber daya alam 
sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan 
imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah”. Di bagian penjelasan 
dari ayat 5 ini dinyatakan bahwa (1) 80% dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan 
Hutan dibagi dengan perincian: bagian Provinsi sebesar 16% dan Kabupaten/Kota 
penghasil 64%. (2) 80% dari penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan dibagi dengan 
rincian: a) bagian Provinsi sebesar 16%; b) bagian Kabupaten/Kota penghasil 
32%; c) bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan sebesar 
32%. Hal yang hampir sama berlaku untuk sektor pertambangan umum. Sedangkan 
untuk sektor perikanan (butir d pada penjelasan selanjutnya) dikatakan bahwa 
80% dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan dibagikan 
secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Butir (d) penjelasan ayat 5 pasal 6 UU No 25 ini menggambarkan ketidakadilan 
negara dalam membagikan hasil eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam 
Indonesia bagi segenap masyarakat Indonesia. Ketidakadilan kebijakan pemerintah 
ini memungkinkan daerah-daearah yang melikiki kekayaan sumberdaya perikanan 
yang tinggi tidak dapat menikmati kekayaannya.

Provinsi Maluku yang memberikan sumbangan terbesar bagi produksi perikanan 
tangkap Indonesia (10,08%) dari total produksi (4.806.112 ton) mendapatkan 
bagian yang sama dengan Provinsi D.I. Yogyakarta yang hanya memberikan 
sumbangan 0,06% terhadap toal produksi (Indonesian Fisheries Book, 2008). 
Ketidak adilan dari UU ini adalah hanya membagi penerimaan iuran eksplorasi dan 
eksploitasi (royalty) sumberdaya perikanan secara merata untuk semua 
Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan kekayaan sumberdaya alam lainnya dibagi 
dengan persentasi terbesar untuk daerah penghasil. Dengan demikian Provinsi 
Maluku yang memiliki kekayaan sumberdaya perikananan tertinggi di Indonesia 
harus menikmati hasil yang sama dengan daerah lain. Kabupaten Aru di Provinsi 
Maluku, dengan kekayaan sumberdaya perikanan yang tinggi, mendapat bagian yang 
sama dengan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten/Kota lain di 
Indonesia yang tidak memiliki kekayaan sumberdaya perikanan laut bahkan tidak 
memiliki wilayah laut. 

Ketidakadilan lain yang sangat menyolok dari kebijakan pemerintah melalui UU 
ini nampak pada ayat 2-4 dari pasal 6 sebagai berikut: Ayat (2) Penerimaan 
Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah 
Pusat dan 90% untuk Daerah. Ayat (3) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak 
atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 
80% untuk Daerah. Ayat (4) 10% penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% 
penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari 
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan 
kepada seluruh Kabupaten dan Kota. Bandingkan dengan hasil perikanan yang 
80%-nya dibagi ke seluruh Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara merata 
sedangkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan 90% dan 80%-nya untuk daerah 
penghasil (ayat 2-4). Ketidakadilan nyata terjadi, karena pendapatan berupa 
pajak bumi dan bangunan dari daerah maju dinikmati oleh daerahnya sendiri, 
sedangkan daerah yang memiliki kekayaan sumberdaya perikanan harus berbagi rata 
dengan semua daerah di Indonesia. Ayat-ayat di atas memungkinkan masyarakat di 
kota-kota besar Indonesia dengan pendapatan pajak bumi dan bangunan yang tinggi 
dapat menikmati hasil pembangunan dari pendapatan daerahnya. 

Sedangkan daerah-daerah miskin tetap menjadi miskin, walaupun kaya dengan 
sumberdaya alam. Ketidakadilan kebijakan ini turut memberikan andil bagi 
Provinsi Maluku masuk dalam kelompok 5 besar daerah termiskin di Indonesia saat 
ini..
Pendapatan negara yang diperoleh dari pajak bumi dan bangunan serta bea 
perolehan hak atas tanah dan bangunan (ayat 2 & 3) bukan bagian pendapatan dari 
sumberdaya alam. Namun dari sisi perimbangan keuangan, memberikan bagian 90% 
dan 80% kepada daerah penghasil, merupakan ketidakadilan atas keuangan negara 
yang dibagikan ke daerah. 

Bandingkan dengan sumberdaya perikanan yang harus dibagi merata ke semua 
Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan hanya kepada 
daerah-daerah tertentu di pulau-pulau besar dengan pembangunan yang sudah 
berkembang. 

Sebaliknya bagi pulau-pulau kecil yang terisolir dengan pembangunan yang kurang 
berkembang, kebijakan yang tidak berpihak ini sangat tidak menguntungkan. Bagi 
penulis, ketidakadilan yang ditimbulkan ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 45 
dan amandemennya. Haruskah kue ketidakadilan ini terus dinikmati? 

*Dosen PS. PSP FPIK UNPATTI; Mahasiswa Program Doktor PS .PSP FPIK IPB

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke