MoU Aceh membelenggu kedaulatan RI (Bag. 1 dari 2 tulisan) Damai di Aceh akhirnya datang juga, meski masih di atas kertas. Perdamaian itu ditandai oleh ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) oleh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Peristiwa bersejarah di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, itu diharapkan dapat mengakhiri konflik berdarah selama sekitar 30 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selama kurun waktu itu sudah terlalu banyak korban jiwa, darah dan air mata mengalir tiada henti, belum lagi kerugian harta benda dan lenyapnya begitu banyak dana yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan. Dengan ditandatanganinya MoU itu satu tahap dalam penyelesaian konflik Aceh sudah dilewati. Tahap ini, dari sudut pandang resolusi konflik, tidak sulit meski ada saja perbedaan di antara kedua pihak. Tetapi perbedaan itu, menurut Ketua Delegasi Perundingan yang juga Menkeh dan HAM Hamid Awaluddin, akan diupayakan untuk diselesaikan oleh kedua belah pihak. Pernyataan Hamid itu menunjukkan bahwa perdamaian di Aceh merupakan semangat yang menjiwai MoU tersebut betapa pun besarnya rintangan yang harus dihadapi. Situasi damai dibutuhkan untuk membangun kembali Aceh dari kehancurannya akibat gempa bumi dahsyat dan tsunami pada 26 Desember 2004. Hal ini pula yang didesak oleh negara-negara sahabat kepada pemerintah Indonesia dan GAM. Belenggu kedaulatan Pertanyaannya, apakah demi perdamaian di Aceh pemerintah Indonesia ikhlas memberikan konsesi yang begitu besar? Apakah demi perdamaian itu pula pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap sejumlah Undang-Undang, bahkan UUD 1945? Kalau jawabannya ya, artinya pemerintah hanya ingin menyenangkan hati para perunding GAM. Cara ini ditempuh dengan maksud agar para elit pimpinan GAM mau berunding demi menyelesaikan konflik di Serambi Mekah itu. Tetapi para perunding GAM?yang hampir semuanya warga negara asing?tentu bukan orang-orang bodoh. Mereka bahkan sudah cukup memahami kecenderungan sikap pemerintah Indonesia berdasarkan setiap kebijakan menyangkut Aceh, khususnya mengenai kesepakatan damai. Karena itu, para perunding GAM terlebih dahulu berusaha membelenggu ?kedaulatan nasional Indonesia? dengan membuat berbagai ketentuan seperti dalam MoU tersebut. Tujuannya jelas untuk mengendalikan bahkan memperlemah kedaulatan nasional. Berbagai ketentuan yang membelenggu kedaulatan nasional antara lain kepala pemerintahan Aceh memiliki hak veto atas masalah yang terkait dengan kepala kepolisian Aceh dan kejaksaan tinggi (pasal 1.4.4). Kecuali itu, kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh (pasal 1.1.2.d). Kedua ketentuan ini menunjukkan betapa begitu besarnya kewenangan kepala pemerintahan Aceh. Artinya, bila kepala pemerintahan Aceh tidak menyetujui, maka keputusan yang terkait dengan kepala kepolisian, kejaksaan tinggi, dan kebijakan-kebijakan administratif yang diambil pemerintah Indonesia (di tingkat pusat) otomatis tidak berlaku. Bukankah ini bertentangan dengan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan prinsip-prinsip pemerintahan secara umum? Sedangkan legislatif (DPRD) Aceh memiliki kewenangan menganulir keputusan DPR-RI yang terkait dengan Aceh (pasal 1.1.2c) dan berbagai persetujuan internasional yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan ikhwal kepentingan khusus Aceh (pasal 1.1.2b). Kedua ketentuan ini mengandung makna bila DPRD Aceh tidak menyetujui, maka persetujuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku. Bukankah kedua ketentuan ini dapat diartikan bahwa DPRD Aceh sebenarnya memiliki kedudukan yang lebih tinggi sehingga ia lebih berkuasa dari DPR-RI? Padahal, berdasarkan UUD 1945, DPR-RI merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu, MoU tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Padahal, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di negeri ini. ([EMAIL PROTECTED]) Oleh Cyrillus I. Kerong Wartawan Bisnis Indonesia http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A07&cdate=24-AUG-2005&inw_id=385952 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3hbbmq/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1124884163/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/">What would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer in the arts today at Network for Good</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
