Ref: Kalau penyuap dihukum dan bagaimana dengan penerima suapan, apakah juga 
dikenakan sanksi hukum?

http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/16051-murdaya-jadi-tersangka-suap-atau-pemerasan
Murdaya Jadi Tersangka: Suap Atau Pemerasan? 
Friday, 10 August 2012 01:15 

 
Hartati Murdaya di KPK (FOTO ANTARA/Jaka)
Sudah empat jam awak redaksi Gatranews menunggu kedatangan Siti Hartati Murdaya 
di gedung Gatra, kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Pengusaha yang 
juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu berjanji akan datang jam 
13.00, namun hingga waktunya berbuka puasa, ia tak nongol juga. 
Bisa jadi, pembatalan tanpa konfirmasi itu lantaran sehari sebelumnya Hartati 
Murdaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Ia didakwa melakukan suap dalam kasus pengurusan Hak Guna Usaha perkebunannya 
di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Tersangka baru dari pengembangan kasus Buol ini adalah Sdri. SHM," kata Ketua 
KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2012.

Abraham menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik 
mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga sudah meminta 
keterangan dari Hartati sebanyak dua kali.

KPK menduga Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations dan PT 
Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) telah memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar 
kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Saat ini, KPK sudah menahan Amran.

Menurut Abraham, uang suap diberikan dua kali. Pertama pada 18 Juni 2012 
sebesar Rp1 miliar, dan kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar. "Pemberian 
uang itu diduga terkait proses HGU perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di 
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," katanya.

Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berencana memeriksa 
Hartati sebagai tersangka, lalu orang dekat Presiden SBY itu akan ditahan. 
"Apabila diperlukan penyidik atau apabila kasusnya dianggap mendekati selesai, 
maka yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka lain yang disidik KPK," 
kata Abraham.

Sebelumnya, Hartati sempat membantah terlibat dalam kasus suap ini. Bahkan, dia 
mengeluhkan sistem perizinan di Indonesia. "Kesimpulan saya, di negeri ini 
perlu ada suatu perbaikan sistem, sistem manajemen kekuasaan dan manajemen 
perizinan, supaya tidak membuka peluang yang menyusahkan banyak pihak," katanya 
usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin malam, 30 Juli 2012.

Hartati mengaku dipojokkan dengan kasus ini. "Kami ini sudah berjuang ke daerah 
terpencil karena terpanggil dan sebagainya, tapi terjadi salah paham seperti 
ini. Saya akhirnya jadi korban," keluhnya.

Dia juga membantah pernah berhubungan langsung dengan Bupati Amran. "Saya tidak 
pernah telepon langsung. Ada orang telepon, lalu teleponnya dikasih ke saya, 
Tapi, ngomongnya diplomatis saja. Tidak ngomong apa-apa," ujar Ketua Umum 
Walubi (Perwalian Umat Buddha Indonesia) itu.

Bantahan juga disampaikan pengacara Hartati, Patra M. Zen. "PT HIP tidak pernah 
berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan 
perusahaan di Kabupaten Buol," demikian dinyatakan Patra dalam keterangan 
tertulis.

Faktanya, tambah Patra, berulangkali terjadi gangguan keamanan terkait dengan 
operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan. 
Patra mengungkapkan, menjelang Pilkada Buol 2012, Bupati Buol Amran Batalipu 
sering memaksa dan berulangkali meminta PT HIP menyetorkan uang untuk 
kepentingan pencalonannya di Pilkada.

Patra menyanggah permintaan Bupati Buol itu langsung disetujui Hartati. "Tidak 
benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan atau karyawan PT HIP 
untuk menyuap Amran Batalipu," ujar Patra, yang juga politisi Partai Demokrat 
itu.

Patra pun membantah Hartati pernah mengundang Amran ke Jakarta. "Sebaliknya, 
Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta untuk bertemu Hartati 
Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," ujarnya.

Karena itu, menurut Patra, tidak relevan jika KPK menetapkan Hartati sebagai 
tersangka kasus penyuapan. "Karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu 
dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. Di sisi lain, PT HIP adalah 
korban pemerasan," tegasnya.

Partai Demokrat pun langsung bereaksi atas penetapan status tersangka terhadap 
Hartati. Kabarnya, Demokrat akan langsung menonaktifkan Hartati sebagai anggota 
Dewan Pembina. "Ini berlaku untuk semua kader. Apabila sudah tersangka, 
otomatis akan dinonaktifkan," ujar Hayono Isman yang juga anggota Dewan Pembina 
Partai Demokrat.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Swardika berpendapat 
Hartati tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Dia hakulyakin Hartati hanya 
menjadi korban. Menurutnya, banyak pengusaha yang kini menjadi korban pemerasan 
penguasa daerah, misalnya untuk melancarkan izin usaha.

"Mungkin, pengusaha-pengusaha ini tidak mau melakukan itu, tapi kondisi memaksa 
mereka karena ada raja-raja kecil itu di daerah agar investasi aman," kata 
Pasek.

Pasek mengungkap, saat ini banyak pengusaha yang melapor ke DPR tentang 
berbagai kasus pemerasan terhadap mereka oleh pemerintah daerah akibat lahirnya 
daerah otonomi baru. "Contohnya, sebuah perusahaan yang sudah mendapat izin 
dari pemerintah kabupaten sebelumnya, lalu ditutup karena tidak mendapat izin 
dari daerah otonomi baru," ujarnya.

Kuasa hukum Bupati Buol, Amat Entedam, membantah uang yang diberikan Hartati 
adalah suap. Menurut dia, uang tersebut disumbangkan kepada Amran yang akan 
kembali maju dalam Pilkada Buol 2012.

Amat menjelaskan, Bupati Buol tidak pernah menerbitkan HGU kepada siapa pun. 
"Sudah tiga kali Pak Amran menolak. Alasannya, tidak ada kapasitas Pak Amran 
untuk menerbitkan HGU, karena perusahaan itu (PT HIP) sudah masuk Buol sejak 
tahun 1989. "Perusahaan itu sudah punya HGU, sehingga Pak Amran tidak mau 
menerbitkan HGU tambahan," ujarnya.

Terkait dana bantuan kepada calon kepala daerah, kata Amat, tidak hanya 
diguyurkan oleh Hartati di Buol. Di hampir semua kabupaten yang melaksanakan 
pilkada, dimana ada aset milik Hartati, selalu saja ia menebar bantuan pada 
kandidat terkuat. "Jumlahnya sekitar Rp2 miliar per kandidat," katanya.

Untuk mengklarifikasi keterangan Amran, KPK antara lain meminta keterangan 
konsultan politik Saiful Mujani. Ini terkait disewanya Saiful Mujani Research & 
Consulting (SMRC) oleh Amran dalam pelaksanaan Pilkada Buol 2012.

Saiful dimintai keterangan sekitar lima jam di kantor KPK Jakarta, 18 Juli 2012 
lalu. Kepada wartawan, Saiful mengatakan lembaganya memang pernah melakukan 
survei untuk Amran dalam Pilkada Buol 2012. "Pak Amran minta survei kepada 
saya," kata Saiful.

Soal berapa biaya mensurvei peluang politisi Golkar tersebut, Saiful mengaku 
tidak tahu asal muasal duit itu. "Uangnya bukan dari Pak Amran, tapi dari Pak 
Totok Lestiyo," katanya. Totok adalah anak buah Hartati Murdaya di PT HIP. 
Saiful menuturkan, lembaganya menggelar survei sebelum Pilkada Buol 2012. 
Survei memakan waktu dua minggu di bulan Juni.

Beginilah jika Pilkada bertabur 'money politic'. Tak jelas lagi, duit yang 
bertaburan itu sebagai upaya penyuapan atau pemerasan. Jika bui sudah menanti, 
semua pelaku itu mengaku sebagai korban. Yang pasti, rakyatlah korban yang 
sebenarnya. (HP)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke