Petinggi besar GAM Zaini Abdullah yang memenangkan pemilukada di Aceh
dengan meraup suara secara mutlak lebih dari 60 persen, langsung melakukan
tindakan yang fenomenal dengan menutup 17 gereja secara paksa. Hal ini
mengakibatkan PGI melaporkan tindakan semena-mena Gubernur Aceh ini ke
lembaga Hak Asasi Manusia PBB.

Tindakan semena-mena Gubernur Aceh ini dicekal oleh Mendagri; Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penutupan gereja di Kabupaten Singkil,
Aceh, oleh pemerintah daerah setempat tidak dapat dibenarkan. Pengaturan
pembangunan tempat ibadah, kata Gamawan, sudah diatur dalam surat keputusan
bersama (SKB) tiga menteri.”Kita hidup plural dan tidak hanya satu agama.
Kalau satu agama bisa mendirikan rumah ibadah, silakan diberi tempat .
Jangan karena mayoritas kemudian memaksakan yang minoritas. Toleransi itu
harus ada,” kata Gamawan.

Menurut pernyataan Sekertaris Bid Marturia PGI, Favor Bancin, menyatakan
bahwa kebebasan berkeyaninan sudah diatur oleh UUD 1945. ”Artinya beribadah
dan membangun gereja seharusnya tidak dipersulit oleh sejumlah pihak atau
ormas yang mengatasnamakan prosredur dan izin, jelasnya dikantor Komnas
Ham. Favor juga mendesak Komnas Ham untuk menyelesaikan kasus ini. Jika
tidak, Ia khawatir peristiwa tahun 1979, dimana pengusiran besar-besaran
terhadap umat kristiani terulang lagi.

Kedatangan PGI di Komnas Ham, diterima Komisioner Komnas Ham, Jhony Nelson
Semanjuntak. Dalam pertemuan tersebut, Jhony berjanji akan menyelidiki
kasus tersebut. Selain itu, dalam pertemuan antara PGI dan Komnas Ham,
Jhony nelson juga membacakan isi pesan singkat yang diterimanya dari
kapolres Aceh. Isinya adalah bangunan gereja tanpa izin di tutup dan
ditertibkan, bukan umatnya.

Sebelumnya, sebanyak 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil disegel oleh
pemerintah setempat. Hal ini diungkapkan Kepala Pembimbing Masyarakat
(Pembimas) Katolik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron
Ferryson Pandiangan. Penyegelan gereja tersebut menggunakan dalih Surat
Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No
25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No
2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara
komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil pada 11
Oktober 2001.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke