http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/20/ekonomi/2066352.htm

 
Lelang Gula Impor Ilegal Penuh Persekongkolan 
Tiga Terlapor Didenda Masing-masing Rp 1 Miliar





Jakarta, Kompas - Lelang barang bukti 56,3 juta kilogram gula pasir kristal 
putih impor dari Thailand yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 4 
Januari 2005, penuh persekongkolan. Majelis Komisi memutuskan, tiga terlapor 
didenda masing-masing Rp 1 miliar, sedangkan seorang lagi dikenai sanksi hukum.

Demikian dikemukakan Syamsul Maarif, Ketua Majelis Komisi sidang putusan 
perkara No 04/KPPU-L/2005 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Senin (19/9) di 
Jakarta.

Dalam putusannya, majelis KPPU yang beranggotakan Soy M Pardede dan Faisal 
Basri menyatakan, terlapor kesatu PT Angels Product (AP), terlapor kedua PT 
Bina Muda Perkasa (BMP), terlapor ketiga Sukamto Effendy, dan terlapor keempat 
Ketua Panitia Lelang Susanto secara sah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No 5 
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
Mereka terkait dengan persekongkolan proses lelang gula ilegal milik terdakwa 
Abdul Waris Halid, yang dimenangkan PT AP dengan harga Rp 2.100 per kg. 
Padahal, harga gula di pasar saat itu mencapai Rp 3.410 per kg.

Ada beberapa indikasi yang mengarah pada persaingan tidak sehat, di antaranya 
pengumuman lelang hanya di surat kabar lokal sehingga peserta yang datang 
terbatas, yakni PT PA dan PT BMP. Akibatnya, harga yang diperoleh kurang 
optimal.

Selain itu, panitia mewajibkan peserta lelang setor uang jaminan Rp 50 miliar 
dalam waktu dua hari, panitia hanya menunjukkan foto-foto barang tanpa 
memperlihatkan fisiknya. Pascalelang, pemenang diminta menambah harga gula 
berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus.

Kuasa hukum PT PA, PT BMP, dan Sukamto, yakni Rico Panderoit dari OC Kaligis & 
Associates Advocates and Legal Consultan, mengatakan, pihaknya akan mengajukan 
keberatan terhadap putusan Majelis Komisi.

Kami merasa putusan ini sangat tidak berimbang karena sangat membela laporan 
investigator, yang menurut kami hanya asumsi atau dugaan, ujarnya.

Mereka ingin KPPU mengungkap jelas letak persekongkolannya, bukan berdasarkan 
asumsi belaka. (NIK)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/FXrMlA/dnQLAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke