Kementerian agama itu kudu dibubarkan. Urusan negara kudu dipisahkan dari urusan agama.
Titik. --- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote: > > Ref: Berbahaya atau tidak berbahaya adalah sikap rezim Neo-Mojopahit di bawah > pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. > > > http://ahmadsamantho.wordpress.com/2012/01/28/sikap-berbahaya-menteri-agama/ > Sikap Berbahaya Menteri Agama > Posted on January 28, 2012 | 1 Comment > Editorial Koran Tempo (Jumat, 27 January 2012) > > Sikap Berbahaya Menteri Agama > > Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. > Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan > bukannya suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang > dipimpinnya. Sikap yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama. > > Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan > bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis > Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja > Nasional MUI 1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham > Syiah. > > Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama > memanas lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga > kerukunan beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah > penganut Syiah di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut > aliran ini sampai diusir dari tempat tinggal mereka. > > Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya > ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama > Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga > mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat > penolakan. > > Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun > akan bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. > Bukankah seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? > Pedoman yang seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni > konstitusi. Pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa > negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya > masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu. > > Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam > Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak > yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. > > Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap > serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat > Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya > angkat tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni > menyangkut izin mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja > ini mengalah. > > Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak > adanya izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman > RI sudah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya > aksi sepihak dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di > sana. Karena itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga > tahun ini jelas menjadi tanggung jawab Suryadharma. > > Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan > konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti > menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan > menghancurkan kerukunan umat beragama. > > Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. > Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan > bukannya suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang > dipimpinnya. Sikap yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama. > > Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan > bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis > Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja > Nasional MUI 1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham > Syiah. > > Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama > memanas lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga > kerukunan beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah > penganut Syiah di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut > aliran ini sampai diusir dari tempat tinggal mereka. > > Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya > ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama > Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga > mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat > penolakan. > > Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun > akan bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. > Bukankah seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? > Pedoman yang seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni > konstitusi. Pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa > negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya > masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu. > > Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam > Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak > yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. > > Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap > serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat > Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya > angkat tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni > menyangkut izin mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja > ini mengalah. > > Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak > adanya izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman > RI sudah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya > aksi sepihak dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di > sana. Karena itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga > tahun ini jelas menjadi tanggung jawab Suryadharma. > > Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan > konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti > menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan > menghancurkan kerukunan umat beragama. > > Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. > Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan > bukannya suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang > dipimpinnya. Sikap yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama. > > Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan > bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis > Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja > Nasional MUI 1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham > Syiah. > > Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama > memanas lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga > kerukunan beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah > penganut Syiah di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut > aliran ini sampai diusir dari tempat tinggal mereka. > > Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya > ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama > Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga > mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat > penolakan. > > Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun > akan bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. > Bukankah seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? > Pedoman yang seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni > konstitusi. Pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa > negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya > masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu. > > Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam > Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak > yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. > > Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap > serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat > Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya > angkat tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni > menyangkut izin mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja > ini mengalah. > > Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak > adanya izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman > RI sudah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya > aksi sepihak dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di > sana. Karena itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga > tahun ini jelas menjadi tanggung jawab Suryadharma. > > Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan > konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti > menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan > menghancurkan kerukunan umat beragama. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
