Kementerian agama itu kudu dibubarkan.

Urusan negara kudu dipisahkan dari urusan agama.

Titik.


--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Ref: Berbahaya atau tidak berbahaya adalah sikap rezim Neo-Mojopahit di bawah 
> pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
> 
> 
> http://ahmadsamantho.wordpress.com/2012/01/28/sikap-berbahaya-menteri-agama/
> Sikap Berbahaya Menteri Agama
> Posted on January 28, 2012 | 1 Comment 
> Editorial Koran Tempo (Jumat, 27 January 2012)
> 
> Sikap Berbahaya Menteri Agama
> 
> Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. 
> Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan 
> bukannya suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang 
> dipimpinnya. Sikap yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama.
> 
> Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan 
> bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis 
> Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja 
> Nasional MUI 1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham 
> Syiah.
> 
> Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama 
> memanas lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga 
> kerukunan beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah 
> penganut Syiah di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut 
> aliran ini sampai diusir dari tempat tinggal mereka.
> 
> Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya 
> ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama 
> Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga 
> mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat 
> penolakan.
> 
> Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun 
> akan bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. 
> Bukankah seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? 
> Pedoman yang seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni 
> konstitusi. Pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa 
> negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya 
> masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
> 
> Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam 
> Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak 
> yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
> 
> Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap 
> serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat 
> Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya 
> angkat tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni 
> menyangkut izin mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja 
> ini mengalah.
> 
> Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak 
> adanya izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman 
> RI sudah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya 
> aksi sepihak dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di 
> sana. Karena itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga 
> tahun ini jelas menjadi tanggung jawab Suryadharma.
> 
> Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan 
> konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti 
> menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan 
> menghancurkan kerukunan umat beragama.
> 
> Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. 
> Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan 
> bukannya suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang 
> dipimpinnya. Sikap yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama.
> 
> Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan 
> bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis 
> Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja 
> Nasional MUI 1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham 
> Syiah.
> 
> Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama 
> memanas lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga 
> kerukunan beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah 
> penganut Syiah di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut 
> aliran ini sampai diusir dari tempat tinggal mereka.
> 
> Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya 
> ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama 
> Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga 
> mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat 
> penolakan.
> 
> Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun 
> akan bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. 
> Bukankah seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? 
> Pedoman yang seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni 
> konstitusi. Pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa 
> negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya 
> masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
> 
> Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam 
> Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak 
> yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
> 
> Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap 
> serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat 
> Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya 
> angkat tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni 
> menyangkut izin mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja 
> ini mengalah.
> 
> Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak 
> adanya izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman 
> RI sudah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya 
> aksi sepihak dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di 
> sana. Karena itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga 
> tahun ini jelas menjadi tanggung jawab Suryadharma.
> 
> Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan 
> konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti 
> menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan 
> menghancurkan kerukunan umat beragama.
> 
> Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. 
> Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan 
> bukannya suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang 
> dipimpinnya. Sikap yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama.
> 
> Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan 
> bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis 
> Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja 
> Nasional MUI 1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham 
> Syiah.
> 
> Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama 
> memanas lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga 
> kerukunan beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah 
> penganut Syiah di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut 
> aliran ini sampai diusir dari tempat tinggal mereka.
> 
> Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya 
> ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama 
> Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga 
> mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat 
> penolakan.
> 
> Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun 
> akan bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. 
> Bukankah seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? 
> Pedoman yang seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni 
> konstitusi. Pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa 
> negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya 
> masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
> 
> Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam 
> Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak 
> yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
> 
> Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap 
> serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat 
> Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya 
> angkat tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni 
> menyangkut izin mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja 
> ini mengalah.
> 
> Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak 
> adanya izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman 
> RI sudah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya 
> aksi sepihak dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di 
> sana. Karena itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga 
> tahun ini jelas menjadi tanggung jawab Suryadharma.
> 
> Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan 
> konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti 
> menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan 
> menghancurkan kerukunan umat beragama.
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke