Di negara2 yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum bekerja
 dengan sungguh2, maka kejahatan bisa dtekan dan dampaknya masyarakat 
merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu kali
 untuk melakukan kejahatan.

Di negara2 yang tidak terjamin 
kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih 
menganggap hukum bisa dimain2kan,
 sehingga masyarakat masih sulit mencari keadilan, dan para penjahat 
(apalagi penjahat yang punya uang banyak) meraja-lela. Jika 
berkelanjutan karena tidak ada perbaikan sistem dan mental, maka lama2 
membuat masyarakat
 tidak percaya hukum dan aparatnya, maka lama2 akan makin sering terjadi
 anarkisme. 
Semoga makin 
mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang lebih baik

http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/
Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati, Rudy Budiman cs Dilaporkan Polisi 
oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah

Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum, Liauw inggarwati, Rudy Budiman 
dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim 
Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan
 tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.

Dugaan
 tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah
 itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar 
buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah 
dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa 
Timur.

Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 
2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam 
lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi 
Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni 
Kabupaten
 Probolinggo, Pacitan,  Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total
 bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.

Meskipun sudah 
dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di
 kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada 
tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas 
pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk 
ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor 
PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke 
kabupaten2 dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang 
dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut.

Liauw Inggarwati cs 
beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 
buku2 yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan 
pengadaan di daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya 
cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya
 dikirim ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka
 (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan

 Info yang lain menyatakan bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas 
kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau 
mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban 
Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2
 di daerah2 tersebut. Hal ini karena  ada gejala tidak ada  itikad baik 
dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT. 
Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa 
kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. 
Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada Liauw 
Inggarwati cs.

Sebenarnya dalam kaca mata hukum,  karena 
Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. 
Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka, maka PT. 
Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah dibagikan pada 
sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum 
terjamin adanya kepastian
 hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw 
Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan
 aparat hukum takut berhadapan dengan mereka.

Untuk Info lebih 
akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda 
Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana 
Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di 
daerah2 yang bersangkutan.

Dan untuk info yang lebih seimbang 
masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, 
karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun 
sengketa perdata di Pengadilan.
pihak2 yang bersengketa:
Liauw Inggarwati          HP: 081333300888
Rudy Budiman             HP: 0811371218
Alim             
               HP: 0817307677

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke