Komnas HAM itu ga ada gunanya sama sekali, cuma ngabis2in duit.
Nogceh sana sini, tp ga ada tindak lanjut, jadi apa gunanya. Jg, ada berapa ocehan yg keluar dr Komnas HAM dibandingkan dgn pelanggaran HAM yg sebenarnya. >________________________________ > From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Sunday, September 2, 2012 4:00 AM >Subject: [proletar] Lapindo Tenggelamkan Komnas HAM? > > > >http://www.shnews.co/detile-7132-lapindo-tenggelamkan-komnas-ham-.html > >Lapindo Tenggelamkan Komnas HAM? >Subagyo* | Jumat, 31 Agustus 2012 - 15:17:13 WIB > >Share > >(dok/ist)Kasus Lapindo hingga kini belum juga terselesaikan. >Pada 8 Agustus 2012 rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia >memutuskan tidak memiliki cukup bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat >dalam kasus lumpur Lapindo. > >Pendapat tersebut berbeda dengan kesimpulan tim penyelidik ad hoc bentukan >Komnas HAM yang menyimpulkan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran HAM yang >berat, berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. > >Pendapat Komnas HAM tersebut menimbulkan dua pertanyaan. Apakah itu hanya >persoalan paradigma dalam implementasi hukum HAM, ataukah ada intervensi >ekstra lembaga yang membuahkan kesimpulan seperti itu? > >Paradigma > >Fakta tentang meluasnya wilayah kejadian dan banyaknya korban masyarakat sipil >dalam kasus lumpur Lapindo telah menjadi notoir feit, hal yang diketahui umum, >tak perlu dibuktikan lagi. > >Perdebatannya hanya pada soal: Pertama, apakah terdapat unsur “serangan” dalam >kasus lumpur itu? Kedua, apakah UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) dapat >diterapkan dalam kasus tersebut, yang tak ada kaitannya dengan hukum >humaniter, sebab UU No. 26/2000 diadopsi dari Statuta Roma (meskipun tidak >utuh)? > >Statuta Roma membedakan kategori pelanggaran HAM yang berat, yaitu: genosida >(genocide), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan >perang (war crime), sehingga suatu pelanggaran HAM yang berat tidak harus >selalu dikaitkan dengan hukum perang. Lagi pula, Indonesia dapat menggunakan >ukuran hukumnya sendiri, dengan metode dan sistemnya sendiri, tanpa harus >membabi-buta mencontoh bulat-bulat hukum internasional. > >Para tokoh komparasi hukum seperti Prof Peter de Cruz dan Prof Werner Menski >dari Inggris menasihati para ilmuwan hukum agar tidak gegabah menggunakan >ukuran-ukuran Barat untuk mengukur hukum masing-masing bangsa, agar tidak >memaksakan dilakukannya uniformisasi (universalisasi) hukum secara global. > >Puluhan ribu korban Lapindo terusir dari permukiman mereka yang sah, diserang >hantaman lumpur, bukan oleh pasukan tentara atau milisi yang membawa senjata. >Jika para korban tidak mau pergi, mereka akan mati tenggelam ke dalam lumpur >yang kini genangannya menjadi danau raksasa itu. Itulah faktanya. > >Dalam paradigma hukum yang positivistik, ahli hukum positivis akan menyalahkan >lumpur yang melakukan serangan kepada puluhan ribu korban itu. Tetapi, apakah >lumpur Lapindo yang menyerang itu merupakan penyebab utama, yang dengan itu >tidak ada kesalahan subjek hukum di balik kesalahan lumpur itu? > >Di abad modern ini, akal manusia dan teknologinya serta kepentingan ekonomi >yang besar dapat dengan mudah mendahului rumusan UU yang selalu ketinggalan >zaman. Sementara itu, hukum yang positivistik, kata mendiang Prof Satjipto >Rahardjo, hanya punya logika tertutup, tidak punya dasar dalam kehidupan >sosial. > >Untuk itu, para penjahat yang cerdik tahu cara melakukan perbuatannya untuk >bisa menghindari rumusan UU yang ditafsirkan kaku dan mati. Bahkan, pada zaman >kuno, konon penguasa Mataram (Islam) bisa menguasai Jawa Timur dengan cara >meracuni Sungai Brantas, setelah serangan pasukan tentaranya gagal terus. > >Jadi, bukan karena tak ada bukti adanya pasukan manusia yang melakukan >serangan, lantas bentuk-bentuk serangan lain tidak diakui hukum sebagai >kategori serangan. > >Oleh sebab itulah, dengan menggunakan tafsir hukum progresif, unsur “serangan” >dalam kasus lumpur Lapindo itu dilihat sebagai suatu rangkaian aktivitas >pengeboran migas di wilayah padat penduduk. > >Rangkaian itu di dalamnya terdapat kesengajaan-kesengajaan pelanggaran hukum >berupa: sosialisasi informasi palsu (seolah akan dibuat area peternakan), >pelanggaran hukum tata ruang, kesembronoan dalam pelaksanaan teknis >pengeboran, sehingga terjadilah malapetaka yang meluas dan mengakibatkan >berpindahnya penduduk sipil secara paksa, sebagaimana itu sebagai bentuk >kejahatan kemanusiaan yang dirumuskan Pasal 9 Huruf d UU No 26/2000 (UU >Pengadilan HAM) tersebut. > >Kejadian tersebut juga merupakan akibat kebijakan organisasi, atas adanya >perizinan yang dikeluarkan instansi-instansi terkait terhadap permintaan para >pejabat korporasi yang bersangkutan. > >Kemenangan Borjuis > >Roberto M Unger, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Harvard, mengembangkan >teori hukum kritis (critical legal studies). > >Ia menjelaskan realitas sejarah bahwa terbentuknya negara hukum Eropa >merupakan kemenangan kaum borjuis yang saat itu mencari posisi politik di >tengah dominasi raja, ningrat, dan gereja. Oleh sebab itulah asas-asas ilmu >hukum yang dikembangkan di dunia ini berasal dari nilai-nilai liberal bangsa >Eropa melalui penjajahan di seluruh dunia. > >Hukum kritis tidak akan membiarkan kenyataan bahwa tirani borjuis (yang >disebut David Korten sebagai tirani korporasi), yang melakukan pelanggaran HAM >yang serius, dilepaskan dari jerat hukum, hanya dengan alasan positivistik. > >Jika UU No 26/2000 dipandang bernilai hukum humaniter, ternyata perang modern >ini tidak sekadar perang militer antarnegara, tentara pemerintah dengan >pemberontak, tetapi juga perang pascamodern yang bersifat supranasional dengan >teknologi yang belum diprediksi hukum positivistik. Mengusir penduduk sipil >tanpa harus menggunakan serangan manual. > >Penjelasan Umum UU No 39/1999 tentang HAM di antaranya juga menjelaskan bahwa >pelanggaran HAM terdiri dari pelanggaran HAM vertikal (dilakukan aparat negara >terhadap warga negara atau sebaliknya) dan horizontal (antarwarga negara >sendiri) dan tidak sedikit yang masuk ketegori pelanggaran HAM yang berat >(gross violation of human rights). > >Dalam kasus lumpur Lapindo, aparatur negara telah berkonspirasi dengan >korporasi dalam pelanggaran HAM yang bersifat vertikal. > >Dalam kasus lumpur Lapindo tersebut, korporasi menjadi pemenangnya, sebab >asas-asas hukum liberal, asas-asas hukum kemenangan kaum borjuis, telah >dijadikan satu-satunya landasan dan tolok ukur, yang mengalahkan rule of >justice yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Komnas HAM pun jadi >korban, tenggelam dalam lumpur. > >Di sisi lain, Syafruddin Ngulma Simeulue (salah satu anggota Komnas HAM) >pernah berkata kepada saya, “Cobaan terberat menjadi anggota Komnas HAM >bukanlah ancaman kematian, tetapi fitnah (cobaan) berat berupa tawaran materi >menggiurkan. Jika iman dan integritas payah, maka robohlah moral kita, dan >rakyat korban akan menjadi korban lagi.” > >Melihat kenyataan itu, upaya penegakan HAM dalam kasus lumpur Lapindo tidaklah >buru-buru dianggap selesai. Jika pemerintahan Indonesia tidak serius menangani >kasus tersebut, masyarakat korban maupun yang peduli dapat mengajukan kasus >tersebut ke Komisi HAM PBB dan terobosan lain dalam rangka menyusun >solidaritas internasional. > >Penulis adalah advokat, mantan anggota Tim Investigasi dan Tim Penyelidik Ad >Hoc dalam Kasus Lumpur Lapindo yang dibentuk Komnas HAM. > >(Sinar Harapan) > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
