Departemen Agama memborong semua proyek2 departemen lainnya, meskipun tidak ada 
ahlinya, mereka bisa menggaji pns2 yang sudah lama bekerja di departemen 
lainnya itu sehingga mendapat gaji dobel.  Untuk kerjaan dan keahlian yang sama 
seorang pns bisa mendapat gaji pegawai negeri dari departemen agama juga dari 
departemen kesehatan.  Seorang pendidik atau guru bisa mendapat gaji dari 
departemen agama dan juga dari Depdiknas.  Semua kegiatan departemen agama 
akhirnya sangat mempengaruhi kebocoran2 yang terjadi di departemen lainnya juga 
yang sulit bagi kpk untuk menyelidikinya.  Sedangkan pengaruhnya bagi 
masyarakat hanyalah peningkatan cost yang harus dibayarnya.  Jadi marilah kita 
ber-sama2 mengikuti bagaimana kehancuran institusi pendidikan di negara ini 
akibat peranan departemen agama yang tanpa batasnya ini.  Padahal dalam semua 
ilmu ketata negaraan tidak pernah dikenal adanya institusi sebagai departemen 
agama ini.

Menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus dimulai dari menyelenggarakan 
organisasi2 pendidikan itu sendiri yang menyangkut pengaturan management dan 
administrasi yang konsistent sehingga direncanakan alokasi dananya secara 
pasti, jelas dan bisa mencegah terjadinya lobang2 korupsi yang selalu 
diciptakan oleh para pelaku yang menjabatnya.

Kesalahan fatalnya terletak policy pemerintah RI yang notabene bukan negara 
agama namun mengorganisasikan negara ini sama seperti negara agama dengan 
menciptakan departemen agama yang merusak pengorganisasian departemen2 lainnya 
seperti departemen pendidikan, departemen keuangan, departemen kesehatan, dan 
departemen perdagangan.

Agama bukan produk negara juga bukan kebutuhan negara melainkan kebutuhan 
pribadi yang bervariasi tidak sama satu agama dengan agama lainnya bahkan 
setiap umat dalam satu agama sekalipun tidak sama dalam pemahamannya yang tidak 
boleh dipaksakan jadi sama atau disamakan.

Berbeda halnya dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, perdagangan dan keuangan 
yang isi kebutuhannya sama dimanapun diseluruh dunia termasuk dinegeri ini 
sehingga memang harus disamakan harus disesuaikan dengan apa yang diterima 
didunia Internasional yang terus berkembang saling membantu dan saling bertukar 
pengalaman untuk memperbaiki kebutuhan Internasional itu sendiri dalam hal 
pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan keuangan.

Jadi Islam sebagai Agama berhasil mencuci otak masyarakat dan pejabatnya agar 
takut mengkritik agama Islam dan para ulamanya apabila merugikan masyarakat dan 
negara ini.  Terlalu parahnya tindakan para pelaku agama Islam melalui 
pemanfaat departemen Agama akhirnya mendorong seorang Menteri senior negeri ini 
mengeluarkan pendapatnya secara hati2 agar jangan menyinggung pihak Departemen 
Agama yang bisa menyebabkan sang menteri disingkirkan melalui kekuatan politik 
partai2 agama maupun penasihat2 agama dari pemerintah RI ini:

http://indonesia.go.id/en/regional-government/west-java-province/1248-pendidikan/1609-depag-jangan-urus-pendidikan.html?start=100 


Departemen Agama (Depag) sebaiknya tidak mengurus masalah pendidikan sehingga 
pendidikan dikelola dalam satu pintu yakni Departemen Pendidikan Dasar dan 
Menengah. Depag hanya mengurusi masalah-masalah berkaitan dengan agama seperti 
penerangan, kerukunan umat beragama, haji, zakat, dan wakaf. 


Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Prof. Dr. H. Ginanjar Kartasasmita 
menyatakan hal itu dalam seminar "Nasib Pendidikan Pasca Otonomi Daerah" di 
Aula STAI Al Jawami, Cileunyi, Kab. Bandung, Selasa (10/3). Acara dihadiri 
Ketua PB Pasundan H. A. Sjafei, Ketua STAI Al Jawami Dr. H. Deding Ishak, dan 
Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Nanat Fatah Natsir. 


Menurut Ginanjar, terjadi kesenjangan yang besar antara pendidikan di bawah 
Depdiknas dengan Depag terutama dalam penyediaan anggaran. "Penyediaan anggaran 
Depag lebih banyak untuk masalah keagamaan sehingga pendidikan bukan menjadi 
prioritas utama. Meski anggaran pendidikan pemerintah sudah 20 persen, namun 
pendidikan Depag hanya mendapatkan porsi amat kecil dibandingkan Depdiknas," 
katanya. 


Apalagi masalah agama tidak diserahkan ke daerah sehingga Pemprov maupun 
Pemkab/Pemkot tidak membantu lembaga pendidikan di bawah Depag. "Tunjangan 
daerah kepada guru seperti DKI Jakarta sebesar Rp 2 juta/bulan tidak dinikmati 
guru-guru madrasah dan pesantren. Bantuan pembangunan fasilitas pendidikan dari 
APBD juga jarang dinikmati madrasah dan pesantren," ucapnya.


Ginanjar melihat terjadi kesalahan struktural bukan kebijakan sehingga 
pendidikan harus dikelola satu pintu. "Lebih baik pemerintah membentuk 
Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menaungi lembaga pendidikan dasar 
dan menengah Depdiknas dan Depag termasuk pesantren. Untuk perguruan tinggi 
Depdiknas dan Depag maupun lembaga riset masuk ke Departemen Perguruan Tinggi 
dan Ristek seperti di luar negeri," katanya. 


Untuk itu, DPD bersama dengan Persatuan Guru Madrasah (PGM) mengajukan judicial 
review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan anggaran pendidikan. "Kalau 
ketimpangan pendidikan antara Depdiknas dan Depag dibiarkan akan menjadi 
masalah besar," ucapnya. 


Sedangkan Nanat Fatah mengatakan, anggaran pendidikan di Depdiknas untuk 
sekolah lima kali lipat daripada anggaran pendidikan Depag untuk madrasah. 
"Sedangkan perguruan tinggi seperti ITB, UI, dan UGM memperoleh dana antara Rp 
1 triliun sampai Rp 1,5 triliun yang setara dengan anggaran ratusan perguruan 
tinggi agama Islam swasta (PTAIS) di bawah Depag," katanya. (A-71/das)* 


http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2250166-integrasi-madrasah-dalam-sistem-pendidikan/#ixzz25TcDM94f  

PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar, serta surat keputusan/SK 
Mendikbud No. 0487/UU/1992 dan No.054/UU/1993 dan SK Menteri Agama No. 370 
Tahun 1993: Pengakuan oleh Depdikbud (sekarang Depdiknas) bahwa pengelolaan 
madrasah sudah dilimpahkan kepada Departemen Agama.  Namun madrasah 
diperlakukan diskriminatif oleh Departemen Agama karena menganggap bahwa 
Depdiknas tidak memberi anggaran sebesar anggaran sekolah2 dibawahnya kepada 
Departemen Agama, padahal anggaran pendidikan khusus untuk madrasah telah 
disediakan langsung dari APBN bukan dari Depdiknas.  Disinilah letak terjadinya 
kebocoran yang parah dimana dana yang tersedia dari APBN untuk Departement 
Agama untuk mengelola madrasah hilang tidak ketahuan rimbanya sementara 
Depdiknas dijadikan kambing hitam penyebabnya.

http://pilkada.kompas.com/berita/read/2009/04/07/19384484/Nasib.Guru.Agama.Diknas.Terkatung-katung 



Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum memprotes ketidakjelasan nasib 
mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi antara Departemen 
Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama. Padahal, selama ini para guru agama di 
sekolah umum mendapat gaji dari dinas pendidikan kota/kabupaten, tetapi pada 
pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.
Kebijakan itu dinilai tidak adil buat sekitar 170.000 guru agama yang mengajar 
di sekolah umum. Pasalnya, kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi 
terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan sampai 
saat ini belum dibayarkan, sedangkan guru-guru lain di bawah Depdiknas umumnya 
menjalani proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi yang lancar. 
Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu 
berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag dan Direktur 
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. 
Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Depag pada prinsipnya 
mengikuti Depdiknas, sesuai peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang 
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. 

http://beritasore.com/2009/10/09/mk-depag-dan-depdiknas-teken-mou-kesadaran-berkonstitusi/ 


Bukan cuma terjadi korupsi terkait gaji2 guru Depdiknas, tapi juga project 
tambahan lain dari MK terjadi kebocoran yang tidak pernah diselidiki: Mahkamah 
Konstitusi (MK), Depag dan Depdiknas, Jumat (9/10), menandatangani nota 
kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dalam 
penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi.  Sasaran awal adalah para 
guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang diharapkan dapat memberikan 
pemahaman kesadaran berkonstitui terhadap anak didik di berbagai sekolah yang 
berada di bawah Depag dan Depdiknas.  Menag Maftuh Basyuni dan Mendiknas 
Sudibyo berharap MOU ini dapat memberikan hasil positif bagi kemajuan bangsa.



http://majalah.hidayatullah.com/?p=2563 


Dalam pasal 3 draf RUU JPH yang dibuat Departemen Agama tertulis, “Pemerintah 
bertugas menyelenggarakan Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan oleh Menteri.” 
Berdasarkan penjelasan pasal ini pula, MUI hanya kebagian tugas menetapkan 
fatwa tentang kehalalan produk menurut syariat.  Wacana dibolehkannya lembaga 
pemeriksa selain LPPOM ini memunculkan sikap pro dan kontra di tengah 
masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai memang seharusnya 
tidak hanya LPPOM yang berwenang melakukan audit dan sertifikasi halal.  
Daryatmo mengingatkan agar RUU JPH ini jangan dijadikan ajang perebutan 
kewenangan. “Ya, pada awalnya hal ini memang dilakukan untuk kepentingan umat 
Islam. Tapi, saya lihat sekarang seperti perebutan kewenangan soal 
sertifikasi,” ujarnya.


Peranan Departemen Agama makin hari makin meluas seperti halnya benalu atau 
kanker dalam tubuh kita tanpa ada yang berani atau bisa mencegahnya, MARI KITA 
HANCURKAN NEGERI INI MELALUI DEPARTEMEN AGAMA YANG MEMBORONG SEMUA PERANAN 
DEPARTEMEN2 LAINNYA.

Ny. Muslim binti Muskitawati.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke