Departemen Agama memborong semua proyek2 departemen lainnya, meskipun tidak ada ahlinya, mereka bisa menggaji pns2 yang sudah lama bekerja di departemen lainnya itu sehingga mendapat gaji dobel. Untuk kerjaan dan keahlian yang sama seorang pns bisa mendapat gaji pegawai negeri dari departemen agama juga dari departemen kesehatan. Seorang pendidik atau guru bisa mendapat gaji dari departemen agama dan juga dari Depdiknas. Semua kegiatan departemen agama akhirnya sangat mempengaruhi kebocoran2 yang terjadi di departemen lainnya juga yang sulit bagi kpk untuk menyelidikinya. Sedangkan pengaruhnya bagi masyarakat hanyalah peningkatan cost yang harus dibayarnya. Jadi marilah kita ber-sama2 mengikuti bagaimana kehancuran institusi pendidikan di negara ini akibat peranan departemen agama yang tanpa batasnya ini. Padahal dalam semua ilmu ketata negaraan tidak pernah dikenal adanya institusi sebagai departemen agama ini.
Menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus dimulai dari menyelenggarakan organisasi2 pendidikan itu sendiri yang menyangkut pengaturan management dan administrasi yang konsistent sehingga direncanakan alokasi dananya secara pasti, jelas dan bisa mencegah terjadinya lobang2 korupsi yang selalu diciptakan oleh para pelaku yang menjabatnya. Kesalahan fatalnya terletak policy pemerintah RI yang notabene bukan negara agama namun mengorganisasikan negara ini sama seperti negara agama dengan menciptakan departemen agama yang merusak pengorganisasian departemen2 lainnya seperti departemen pendidikan, departemen keuangan, departemen kesehatan, dan departemen perdagangan. Agama bukan produk negara juga bukan kebutuhan negara melainkan kebutuhan pribadi yang bervariasi tidak sama satu agama dengan agama lainnya bahkan setiap umat dalam satu agama sekalipun tidak sama dalam pemahamannya yang tidak boleh dipaksakan jadi sama atau disamakan. Berbeda halnya dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, perdagangan dan keuangan yang isi kebutuhannya sama dimanapun diseluruh dunia termasuk dinegeri ini sehingga memang harus disamakan harus disesuaikan dengan apa yang diterima didunia Internasional yang terus berkembang saling membantu dan saling bertukar pengalaman untuk memperbaiki kebutuhan Internasional itu sendiri dalam hal pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan keuangan. Jadi Islam sebagai Agama berhasil mencuci otak masyarakat dan pejabatnya agar takut mengkritik agama Islam dan para ulamanya apabila merugikan masyarakat dan negara ini. Terlalu parahnya tindakan para pelaku agama Islam melalui pemanfaat departemen Agama akhirnya mendorong seorang Menteri senior negeri ini mengeluarkan pendapatnya secara hati2 agar jangan menyinggung pihak Departemen Agama yang bisa menyebabkan sang menteri disingkirkan melalui kekuatan politik partai2 agama maupun penasihat2 agama dari pemerintah RI ini: http://indonesia.go.id/en/regional-government/west-java-province/1248-pendidikan/1609-depag-jangan-urus-pendidikan.html?start=100 Departemen Agama (Depag) sebaiknya tidak mengurus masalah pendidikan sehingga pendidikan dikelola dalam satu pintu yakni Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Depag hanya mengurusi masalah-masalah berkaitan dengan agama seperti penerangan, kerukunan umat beragama, haji, zakat, dan wakaf. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Prof. Dr. H. Ginanjar Kartasasmita menyatakan hal itu dalam seminar "Nasib Pendidikan Pasca Otonomi Daerah" di Aula STAI Al Jawami, Cileunyi, Kab. Bandung, Selasa (10/3). Acara dihadiri Ketua PB Pasundan H. A. Sjafei, Ketua STAI Al Jawami Dr. H. Deding Ishak, dan Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Nanat Fatah Natsir. Menurut Ginanjar, terjadi kesenjangan yang besar antara pendidikan di bawah Depdiknas dengan Depag terutama dalam penyediaan anggaran. "Penyediaan anggaran Depag lebih banyak untuk masalah keagamaan sehingga pendidikan bukan menjadi prioritas utama. Meski anggaran pendidikan pemerintah sudah 20 persen, namun pendidikan Depag hanya mendapatkan porsi amat kecil dibandingkan Depdiknas," katanya. Apalagi masalah agama tidak diserahkan ke daerah sehingga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot tidak membantu lembaga pendidikan di bawah Depag. "Tunjangan daerah kepada guru seperti DKI Jakarta sebesar Rp 2 juta/bulan tidak dinikmati guru-guru madrasah dan pesantren. Bantuan pembangunan fasilitas pendidikan dari APBD juga jarang dinikmati madrasah dan pesantren," ucapnya. Ginanjar melihat terjadi kesalahan struktural bukan kebijakan sehingga pendidikan harus dikelola satu pintu. "Lebih baik pemerintah membentuk Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menaungi lembaga pendidikan dasar dan menengah Depdiknas dan Depag termasuk pesantren. Untuk perguruan tinggi Depdiknas dan Depag maupun lembaga riset masuk ke Departemen Perguruan Tinggi dan Ristek seperti di luar negeri," katanya. Untuk itu, DPD bersama dengan Persatuan Guru Madrasah (PGM) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan anggaran pendidikan. "Kalau ketimpangan pendidikan antara Depdiknas dan Depag dibiarkan akan menjadi masalah besar," ucapnya. Sedangkan Nanat Fatah mengatakan, anggaran pendidikan di Depdiknas untuk sekolah lima kali lipat daripada anggaran pendidikan Depag untuk madrasah. "Sedangkan perguruan tinggi seperti ITB, UI, dan UGM memperoleh dana antara Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun yang setara dengan anggaran ratusan perguruan tinggi agama Islam swasta (PTAIS) di bawah Depag," katanya. (A-71/das)* http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2250166-integrasi-madrasah-dalam-sistem-pendidikan/#ixzz25TcDM94f PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar, serta surat keputusan/SK Mendikbud No. 0487/UU/1992 dan No.054/UU/1993 dan SK Menteri Agama No. 370 Tahun 1993: Pengakuan oleh Depdikbud (sekarang Depdiknas) bahwa pengelolaan madrasah sudah dilimpahkan kepada Departemen Agama. Namun madrasah diperlakukan diskriminatif oleh Departemen Agama karena menganggap bahwa Depdiknas tidak memberi anggaran sebesar anggaran sekolah2 dibawahnya kepada Departemen Agama, padahal anggaran pendidikan khusus untuk madrasah telah disediakan langsung dari APBN bukan dari Depdiknas. Disinilah letak terjadinya kebocoran yang parah dimana dana yang tersedia dari APBN untuk Departement Agama untuk mengelola madrasah hilang tidak ketahuan rimbanya sementara Depdiknas dijadikan kambing hitam penyebabnya. http://pilkada.kompas.com/berita/read/2009/04/07/19384484/Nasib.Guru.Agama.Diknas.Terkatung-katung Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum memprotes ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama. Padahal, selama ini para guru agama di sekolah umum mendapat gaji dari dinas pendidikan kota/kabupaten, tetapi pada pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama. Kebijakan itu dinilai tidak adil buat sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Pasalnya, kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan sampai saat ini belum dibayarkan, sedangkan guru-guru lain di bawah Depdiknas umumnya menjalani proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi yang lancar. Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Depag pada prinsipnya mengikuti Depdiknas, sesuai peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. http://beritasore.com/2009/10/09/mk-depag-dan-depdiknas-teken-mou-kesadaran-berkonstitusi/ Bukan cuma terjadi korupsi terkait gaji2 guru Depdiknas, tapi juga project tambahan lain dari MK terjadi kebocoran yang tidak pernah diselidiki: Mahkamah Konstitusi (MK), Depag dan Depdiknas, Jumat (9/10), menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi. Sasaran awal adalah para guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang diharapkan dapat memberikan pemahaman kesadaran berkonstitui terhadap anak didik di berbagai sekolah yang berada di bawah Depag dan Depdiknas. Menag Maftuh Basyuni dan Mendiknas Sudibyo berharap MOU ini dapat memberikan hasil positif bagi kemajuan bangsa. http://majalah.hidayatullah.com/?p=2563 Dalam pasal 3 draf RUU JPH yang dibuat Departemen Agama tertulis, “Pemerintah bertugas menyelenggarakan Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan oleh Menteri.” Berdasarkan penjelasan pasal ini pula, MUI hanya kebagian tugas menetapkan fatwa tentang kehalalan produk menurut syariat. Wacana dibolehkannya lembaga pemeriksa selain LPPOM ini memunculkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai memang seharusnya tidak hanya LPPOM yang berwenang melakukan audit dan sertifikasi halal. Daryatmo mengingatkan agar RUU JPH ini jangan dijadikan ajang perebutan kewenangan. “Ya, pada awalnya hal ini memang dilakukan untuk kepentingan umat Islam. Tapi, saya lihat sekarang seperti perebutan kewenangan soal sertifikasi,” ujarnya. Peranan Departemen Agama makin hari makin meluas seperti halnya benalu atau kanker dalam tubuh kita tanpa ada yang berani atau bisa mencegahnya, MARI KITA HANCURKAN NEGERI INI MELALUI DEPARTEMEN AGAMA YANG MEMBORONG SEMUA PERANAN DEPARTEMEN2 LAINNYA. Ny. Muslim binti Muskitawati. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
