http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/03/opini/2093328.htm

 
Pemberantasan Korupsi Setengah Hati 
Oleh FRANS H WINARTA



Dalam menghadapi korupsi yang endemik dan sistemik, Pemerintah Indonesia telah 
mengambil keputusan untuk membentuk KPK sebagai suatu super body yang diberi 
wewenang besar untuk memberantas korupsi yang sudah masuk ke dalam sistem 
politik, ekonomi, dan hukum, serta meluas hampir ke semua bidang kehidupan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 adalah payung hukum untuk membentuk Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberi wewenang dan kekuasaan luar biasa, 
antara lain mencekal, menyadap telepon, photocopy, dan electronic banking 
dianggap sebagai bukti, menjalankan pembuktian terbalik (omkering van het 
bewijslast), mengambil alih perkara korupsi jika polisi atau jaksa dianggap 
kurang serius menangani suatu perkara korupsi, dan lain-lain.

Penilaian masyarakat

Namun, menjelang usia satu tahun pada bulan November nanti, sudah saatnya 
prestasi dan kinerja KPK dinilai masyarakat.

Banyak suara menyesalkan kelambanan penanganan dan penuntutan perkara korupsi, 
baik oleh polisi, jaksa, maupun KPK yang tergabung dalam Tim Koordinasi 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor).

Beberapa hari lalu Ketua KPK Taufikqurahman, seperti dikutip Jakarta Post dan 
Harian Kompas, mengeluh tidak adanya dukungan kampanye pemberantasan korupsi 
dari kabinet SBY. Departemen-departemen pemerintah sepertinya tidak mendukung 
upaya KPK dan Tim Tastipikor dalam pemberantasan korupsi. Sekneg malah minta 
diundurkan waktu untuk di-audit oleh BPK. Padahal BPK adalah rekanan paling 
dekat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlepas dari keluhan Ketua KPK tentang minimnya dukungan dan kelambanan 
penuntutan perkara-perkara korupsi, perlu ditinjau dan dinilai apakah KPK 
betul-betul telah menjalankan fungsi sesuai undang-undang.

Penggabungan KPK ke dalam Tim Tastipikor boleh jadi telah memperlambat proses 
penuntutan perkara-perkara korupsi karena status super body-nya KPK menjadi 
direduksi dengan bergabung dalam Tim Tastipikor.

Tidak pernah terdengar KPK mengambil alih perkara korupsi yang ditangani 
kejaksaan atau kepolisian. Pemeriksaan dan penuntutan para pengurus KPU 
akhir-akhir ini menunjukkan tak adanya equal treatment terhadap para tersangka. 
Ada kesan, beberapa orang dikorbankan, tapi lainnya, yang dekat dengan 
kekuasaan, lolos dari tuntutan hukum.

Proses hukum yang diskriminatif seperti ini menyebabkan KPK telah mengabaikan 
asas equality before the law.

Janji

Dalam pemilu lalu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji memimpin sendiri 
pemberantasan korupsi. Janji itu, jika dilaksanakan, dapat mencegah 
pemberantasan korupsi setengah hati ini. Karena, jika keadaan ini tidak cepat 
diperbaiki, tak adanya equal treatment kepada para tersangka perkara pengadaan 
tinta, kotak suara, dan teknologi informasi di KPU, maka jangan harap kampanye 
pemerintahan SBY untuk memberantas berhasil.

KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia harus betul-betul 
berfungsi sebagai super body dan pembentukan Tim Tastipikor harus ditinjau 
kembali. Kalau tidak efektif, harus diubah dan dikembalikan KPK seperti amanah 
UU No 30/2002 tentang KPK.

Seharusnya dengan segala wewenang dan kekuasaan yang diberikan UU KPK harus 
bisa bekerja lebih cepat, tuntas, efisien, dan bebas dari segala campur tangan 
para pemegang kekuasaan karena KPK memegang amanat rakyat untuk memberantas 
korupsi. Pada waktunya kekuasaan yang dipegang KPK akan dikembalikan kepada 
rakyat seusai masa kerjanya dan dipertanggungjawabkan hasilnya.

Bagaimanapun pemerintahan SBY adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, 
oleh rakyat (from the people, for the people and by the people) karena 60 
persen pemilih telah menjatuhkan pilihan langsung kepada SBY. Artinya, rakyat 
telah memberi mandat penuh kepada SBY.

Jika pemberantasan korupsi gagal, rakyat akan kecewa, karena pemberantasan 
korupsi adalah salah satu amanat rakyat, dan dijanjikan SBY dalam kampanye. 
Kontrak sosial ini harus tuntas. Janji memberantas korupsi harus dipenuhi. 
Pacta sunt servanda.

Frans H Winarta Advokat; Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke