Di Indonesia ada ratusan pulo2 kecil yang bahkan di peta pun tidak ada datanya, biasanya dihuni atau didiami secara gratis oleh bajak laut, perompak, atau maling2 kecil. Oleh karena itu, pulo2 ini harus dijual agar bisa dikomersilkan menghasilkan dana atau devisa bagi negara katimbang mubazir di-sia2kan dihuni gratis oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab.
Pulo2 kecil yang begitu banyak tidak mungkin disewakan, karena tidak ada siapapun mau menyewanya untuk membangun sesuatu yang kemudian harus ditinggalkannya karena putus sewa. Jadi pulo2 kecil harus dijual, diberikan sertifikat hak milik kepada pemiliknya, diwajibkan bayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya. Semua hukum dan UU tanah diberlakukan sama seperti dengan hukum dan UU perkaplingan diseluruh Indonesia. Pulo2 inipun bisa dijual kepada perusahaan2 Real Estate. Jadi pulo2 yang dijual diberlakukan persis seperti penjualan tanah2 kapling, sama sekali tidak terkait kedaulatan negara, tidak terkait NKRI, tidak terkait dijadikan pangkalan militer, bukan artinya menjual negara dlsb, dlsb, dlsb seperti yang selalu disalah artikan oleh para pejabat negara yang buta hukum, buta uu pertanahan atau uu agraria. Pulo2 ini harus dijual secara bebas dipasaran sehingga bisa dibeli oleh seluruh lapisan masyarakat bukan hanya ditawarkan kepada para konglomerat. Bahkan pulo2 ini bisa ditawarkan kepada lapisan ekonomi lemah terutama para nelayan yang pembayarannya bisa lewat cicilan bank atau semacamnya. Kalo ada yang nunggak pajak selama 5 tahun, maka pemerintah harus mensita pulo itu untuk kemudian dilelang kembali kepada masyarakat terbuka. http://news.detik.com/read/2012/09/05/111731/2008423/10/komisi-i-pulau-yang-mau-dijual-bukan-cuma-2-tapi-ada-5?9911012Â > Wal Suparmo <wal.suparmo@...> wrote: > Sekarang tanah dipuncak gunung dan > pulau terpencil sudah berhasil di > borong para PNS birokrat korup, para > Wakil Rakyat korup ,paraJendral ,dan > konglomerat hitam, Dan juga penjualan > pulau-pulau lain. Pendapat anda diatas enggak benar, dari berita majalah detik diatas bisa anda baca sendiri, bahwa pemerintah tidak akan menjual pulo2 itu tapi hanya menyewakannya. Kritik saya adalah bahwa cara berpikir pejabat2 pemerintah itu bukan cuma bodoh, tapi sangat bodoh. Karena siapa sih yang mau menyewa tanah kosong yang setelah mereka bangun kemudian harus ditinggalkan lagi karena waktu sewanya terputus atau diputus ???? Jelas ya, sudah sejak 1970 pemerintah sudah mengiklankan untuk mencari penyewa pulo2 kosong ini tapi tidak ada yang menawar. Pada hakekatnya orang2 pemerintah itu tidak mengerti, mereka menganggap kalo pulo2 itu dijual kemudian bisa berdirikan negara baru, bisa dijadikan pangkalan militer, dlsb. Oleh karena itu pulo2 itu tidak boleh dijual demi kedaulatan, demi nasionalisme, demi NKRI, dan demi segalanya yang bullshit. Padahal hakekat pulo2 kecil itu sama persis dengan tanah kapling yang lain. Jadi pulo2 itu tidak lebih dari tanah kapling yang letaknya terisolasi ditengah laut. Jadi kalopun pulo2 itu dijual, sama statusnya seperti jual kapling kepada penduduk dengan sertifikat hak milik, surat pajak yang harus dibayar setiap tahun, dlsb sebagaimana yang diatur dalam tanah kapling ditempat lainnya. Jadi enggak bisa tanah kapling dijadikan pangkalan militer karena penggunaan tanah kapling pun harus ada izin lagi, misalnya digunakan untuk perkantoran, untuk perumahan, untuk industri dlsb yang enggak mungkin ada perizinan untuk jadi pangkalan militer, untuk jadi negara baru, dan enggak sama sekali terkait kedaulatan negara, nasionalisme, NKRI dan segala bullshit2 lainnya. Kalo pulo2 kecil yang kosong tidak pernah bisa dijual, maka pulo2 itu tidak pernah berkembang atau dikembangkan menjadi menghasilkan dana bagi pemerintah. Satu2nya jalan, pulo2 kosong yang kecil itu harus dijual seharga tanah seumumnya yang karena asalnya dari pemerintah seharusnya murah dan pemerintah bisa menikmati pajaknya setiap tahun. Jadi sebaiknya pulo2 itu diukur luas tanahnya kemudian dijual kepada masyarakat banyak semurah mungkin sehingga pemilik pulo2 itu bukan hanya orang2 kaya yang konglomerat saja, tapi rakyat umum juga bisa memiliki tanah luas ditengah laut yang bisa dijadikannya villa2 untuk disewakan, dijadikan tempat penangkapan ikan, dijadikan tempat pribadi, dan bisa juga dijual lagi oleh pemiliknya karena tidak bisa membayar pajaknya. Jadi jual pulo harus disamakan dengan jual tanah kosong yang tidak produktif, sama sekali tidak sama dengan jual negara, sama sekali tidak terkait dengan kedaulatan bangsa dan negara, sama sekali tidak terkait dengan NKRI. Ny. Muslim binti Muskitawati. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
