oleh : Yuli Dian Fisnanto



BAB I
PENDAHULUAN


Sebagai Negara yang berkembang serta dalam proses menuju kebangkitan dari 
keterpurukan akibat krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 
berbagai hal  dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi bangsa Indonesia 
diantaranya dengan mengkaji kembali beberapa hal yang menyangkut 
politik, hukum, ekonomi serta kebijakan yang lain, apakah kita menganut 
sistem yang salah atau penerapan sistem tersebut yang salah.
sebagai 
Negara yang besar Indonesia sangat berpotensi menjadi bangsa yang besar 
dan bukan hanya menjadi Negara yang besar tetapi juga dapat menjadi 
sorotan positif bagi bangsa lain.
Reformasi 1998 membawa Indonesia 
ke dalam kondisi kehilangan pandangan hidup bersama sebagai sebuah 
bangsa. Pancasila yang seharusnya menjadi dasar utama pemersatu 
pandangan-pandangan hidup manusia indonesia, kehilangan kesaktiaanya. 
Pancasila limbung diterpa “demokratisasi” dan krisis ekonomi. 
Kepercayaan masyarakat terhadapnya kian surut. Dan bahkan sebagian 
memandang tidak ada perlunya lagi Pancasila dipertahankan. Pancasila 
sudah tidak relevan, bahkan tidak lagi berguna. Alih-alih menjadi 
pemersatu bangsa, Pancasila malahan dianggap sebagai pemicu perpecahan 
bangsa.
. Upaya-upaya pemisahan diri, yang muncul di Aceh, Sulawesi,
Papua, tidak lain karena  ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan 
Pancasila. Selain itu, Pancasila juga menjadi alat diskriminator 
terselubung dalam negeri yang beragam ini.

Sebagai sebuah 
bangsa yang majemuk tentunya kita membutuhkan satu pandangan hidup 
bersama sebagai pemersatu bangsa. Lalu apa jadinya bila satu pandangan 
itu di hilangkan? Perang ideologi akan muncul. Ideologi agama, Marxisme,
nasionalisme, tradisionalisme dan banyak lagi ideologi lain yang akan 
saling bertempur  memperebutkan dominasi. Tentunya bila perang ideologi 
ini terus berlangsung maka tidak pelak menimbulkan kekacauan sistem 
sosial Indonesia. Untuk itulah kembali ke pelukan Pancasila adalah jalan
yang tepat yang harus dipilih bangsa Indonesia.
Pembentukan berbagi
sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi 
yang disebut Undang – Undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam 
peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut 
juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya 
termuat berbagai tujuan, cita – cita, serta cermin kepribadian bangsa, 
sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan, maupun peraturan yang 
disusun tidak bertentangan dengan beberapa hal tersebut tadi.
Di dalam TAP MPR RI No. 3/MPR/2000, beberapa sumber hukum tertulis ditentukan 
sebagai berikut :

1. pancasila
2. pembukaan UUD 1945
3. batang tubuh UUD 1945 dan amandemenya
4. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
5. undang – undang
6. peraturan perundang – undangan
7. peraturan pemrintah
8. keputusan presiden
9. peraturan daerah

“
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang memuat judul tentang 
memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik ndonesia dan 
tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia, didalam lampiranya
menyatakan sebagai berikut : Pancasila : sumber dari segala sumber 
hukum “ ( H. Subandi Al Marsudi, SH., MH, 2003 : 10-11 ).
Sehingga 
dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar – benar mampu  
melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap 
peraturan perundang – undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan 
tidak menyimpang dari ketentuan serta asas – asas yang terkandung 
didalamnya. Segala cita – cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam 
naskah pancasila hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat 
dijadikan alas dalam melaksanakan cita – cita yang luhur tersebut. Dari 
pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung
arti pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga 
terkandung didalamnya
Dari hal tersebut maka bangsa Indonesia 
memiliki cita – cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan 
tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita – cita dan tujuan bangsa 
Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam
pancasila tidak akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali
nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sehingga pancasila 
akan tetap mampu menjadi sumber hukum bangsa Indonesia.
Dengan 
adanya pemaknaan akan nilai – nilai yang terkandung didalam pancasiala 
maka langkah awal untuk melakukan pembaharuan khusnya di bidang hukum 
yang sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat akan dapat 
tercapai.
meskipun tidak dapat dipungkiri seiring dengan perkembangan
jaman serta pencampuran budaya secara global secara tidak disadari 
amanat yang terkandung didalam pancasila sebagai sumber dari segala 
sumber hukum sedikit demi sedikit semakin terkikis. sehingga penulis 
menyatakan berbagai hal tersebut baik secara langsung maupun tidak 
langsung akan muncul satu masalah yang utama adalah semakin menipisnya 
rasa nasiaonalisme dan cinta tanah air bangsa Indonesia sehingga hal 
tersebut akan mempengaruhi kualitas daripada sistem yang diciptakan.


BAB II
PEMBAHASAN



Pemahaman Masyarakat

Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, 
tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber
hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut 
mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh 
seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber 
dasarnya itu sendiri.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini 
adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai – nila pancasila sebagi 
sumber hukum justru semakin memudar, oleh karena itu sepertinya kita 
perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam pancasila.
Pengaruh masuknya budaya – budaya asing di tengah – tengah kehidupan 
masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan 
salah satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa 
Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan “ untuk meningkatkan 
loyalitas masyarakat terhadap nilai – nilai pancasila pertama kali perlu
dibangun adanya “rasa memiliki” terhadap nilai – nilai pancasila. ( 
sumaryati, 2005 : 115 ).
Pemahaman akan nilai atau makna yang 
terkandung didalam tiap sila- sila pancasila mustinya harus dimulai 
sejak dini mulai dari pendidikan yang paling bawah hingga pada tingkat 
pendidikan tinggi dengan tidak mendiskriminasi kajian ilmu tersebut, 
artinya selama ini kajian yang menyangkut pemahaman akan pancasila masih
ditempatkan pada posisi dibawah, satu contoh misalnya pelajaran 
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, dari jenjang pendidikan dasar 
hingga jenjang pendidikan tinggi sepertinya tidak terlalu diutamakan dan
kurang mendapat perhatian baik dari kalangan pelajar maupun pengajar 
sehingga tidak jarang para generasi muda yang mengabaikan dan tidak 
memahami akan makna yang terkandung didalam pancasila itu sendiri.
Kekuasaan legislatif ( legislative power ) sebagai kekuasaan pembentuk
undang – undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin akan mampu 
membentuk sebuah peraturan perundang – undangan yang sempurna akan 
tetapi justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang – undang yang di 
bentuk seolah – olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya 
berlaku relevan dalam jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat 
sehingga kembali lagi harus melakukan perubahan terhadap undang – undang
tersebut.
Di dalam pembentukan undang – undang maupun peraturan 
yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis, 
yuridis, serta aspek historis, masing – masing hal tersebut merupakan 
hal mendasar yang harus dijadikan landasan dan di perhatikan dalam 
pembentukan maupun perumusan sebuah peraturan hukum. Khususnya dari 
aspek historis perlu diperhatikan sumber hukum yang paling dasar yaitu 
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, lahirnya suatu produk
hukum yang tidak mendasarkan hal tersebut tentunya akan menimbulkan 
berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal itu dikarenakan dasar hukum
tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup bangsa.


Rumusan di dalam UUD 1945

Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang 
Dasar 1945  pada alenia ke 4 yang berbunyi ;
“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara 
indonesia yang melindungi  segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah 
darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan  umum, mencerdaskan 
kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan  
sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu 
undang – undang  dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan 
rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan  yang maha esa, kemanusiaan 
yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang  dipimpin oleh 
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta 
dengan  mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia 
“. ( UUD 1945 dan amandemenya )

Pada hakekatnya
dibentuknya sebuah undang – undang maupun peraturan lainya bertujuan 
untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota 
masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah 
kepastian hukum.
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH yang dikutip 
dari R. Soeroso. SH dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum “ mengemukakan 
bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata 
tertib dalam masyarakat. ( R. Soeroso. SH, 2002 : 56 ). Dari teori 
tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia 
ke 4 dalam kalimat “...membentuk pemerintahan yang melindungi segenap 
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia...” maka dapat 
terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi 
hambatan dan persoalan.
Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 
pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut 
sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem 
yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam negara 
indonesia.
Dari hal tersebut maka konsep pancasila yang tersirat 
didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa indonesia, 
yang terdiri dari

1. membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh 
tumpah darah indonesia
2. memajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan kehidupan bangsa
3. melaksanakan ketertiban dunia.
4.
negara indonesia mempunyai falsafah dasar pancasila yaitu ; ketuhanan 
yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, 
kerakyatan yang dipimpn oleh hikmah kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
indonesia.

selain daripada itu didalm pembukaan ”peambule “ 
tesirat beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, diantaranya 
sebagai berikut ;
1. Pokok pikiran yang pertama → persatuan

Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai 
ragam budaya, adat dan kelompok, lahirnya berbagai keragaman tersebut 
justru akan menimbulakan persoalan misalnya perpecahan, apabila tidak 
dilandasi oleh sutu falsafah yang tertuang didalam sila ke 3 pancasila 
yang berbunyi “ pesatuan indonesia “ dikuatkan dalam pasal 1 ayat (1) 
UUD 1945 “ negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbntuk 
republik “ hal tersebut telah menjadi alas yang paling dasar sejak 
bangsa indonesia merdeka, sehingga dengan modal persatuan dan kesatuan 
bangsa diharapkan akan terjadi rasa saling menghormati setiap perbedaan 
tersebut. Hanya saja menurut saya, yang terjadi saat ini sikap saling 
menghormati dan menghargai setiap perbedaan justru semakin jauh keluar 
dari hakikatnya artinya perbedaan antar suku, ras, budaya, agama dan 
lain sebagainya seolah olah  telah masuk kedalam bentuk “intervensi” 
yang mana memang diantara kedua sikap tersebut memiliki batasan yang 
sangat tipis sehingga keanekaragaman tersebut justru memunculkan 
penafsiran yang braneka ragam pula. hal inilah sebenarnya yang menjadi 
bumerang bagi bangsa kita. solusi mengenai hal tersebut akan dibahas 
lebih lanjut dalam bab kesimpulan dan saran.

2. Pokok pikiran yang kedua → keadilan sosial

pasal
33 ayat (4) “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas 
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi 
berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta 
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. 
Dari isi pasal tersebut tercermin bahwa bangsa indonesia menhendaki 
setiap warga negaranya melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya serta 
jaminan untuk memperoleh hak dan perlakuan yang adil dalam status sosial
dan ekonomi khususnya. Namun dalam penerapanya seperti kita ketahui 
bersama banyak sekali diskriminasi dan ketimpangan – ketimpangan dalm 
berbagai hal, penyebabnya tidak lain adalah status sosial dan kekuasaan,
artinya jaminan kesejahteraan  seolah – olah justru menjadi alasan 
utama bagi golongan yang memiliki kedudukan tinggi untuk mendapatkan 
berbagai tunjangan dengan berbagai alasan.
Sedangkan dalam bentuk 
lembaga pokok pikiran yang kedua ini terlihat dengan adanya departemen 
sosial yang bertugas menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, 
sedangkan dalam bidang legislatif tercermin dalam setiap putusan hakim 
selalu memuat klausul “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha 
esa”

3. Pokok pikiran yang ketiga → kerakyatan

Sebagai  
perwujudan  dari  negara  demokrasi,  salah  satu  pilar utamanya  
adalah  kebebasan  masyarakat  untuk  menyalurkan  aspirasi, pemikiran 
maupun kepentingannya. ( Huntington, 1994 : 1 ) menandaskan bahwa 
partisipasi politik yang  meluas merupakan ciri khas modernisasi 
politik.  Menurut pendapat Dahl (dalam Budiardjo, 1996 : 60), praktek 
demokrasi selalu melibatkan dua dimensi, yaitu perlombaan (contestation)
dan peran serta (participation).

4. Pokok pikiran yang ke empat → ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang 
adil dan beradab

Pasal
29 ayat (1) “ negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa “ dar 
pengertian tersebut indonesia merupakan negara yang beragama  dalam 
artia luas, artinya masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macan 
pemeluk agama yang berbeda – beda, meskipun mayoritas masyarakatnya 
beragama islam namun bukan bukan berarti negara hanya melindungi agama 
mayoritas saja, hal in dituangkan dalam pasal 29 ayat (2) “ negaar 
menjamin kemerdekann tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu “ .
Berbagai konflik yang terjadi di indonesia yang di klaim merupakan 
konflik agama merupakan suatu bentuk kurangnya pemahaman masyarakat 
mengenai asas yang terkandung dudalam pancasila umunya dan asas 
ketuhanan yang maha esa pada khsusnya.
Adanya pengakuan dan 
perlindungan hak –hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam 
bidang plitik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan, merupakan salah 
satu dari ciri negara hukum yang bertujuan untuk menjamin hak –hak warga
negaranya. Hal tersebut dituangka dalam pasal 28D ayat (1) “ setiap 
orang berhak atas pengakuan, jaminan, prlindungan, dan kepastian hukum 
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan ukum “ selain itu juga 
dengan dikeluarkan UNDANG – UNDANG No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan 
Hak Asasi Manusia.

Pembentukan maupun perubahan sebuah undang
– undang dalam rangka proses melaksanakan tujuan nasional merupakan 
suatu hal yang formalistik saja asalkan dapat mengikuti ketentuan atau 
asas – asas yang tersebut diatas, namun selain daripada hal tersebut 
juga diperlukan komitmen keras bangsa indonesia yang harus ditanamkan 
dalam semangat nasionalisme tiap elemen bangsa sehingga sebuah tujuan 
nasional tersebut tidak hanya sebuah catatan semata atau hanya tertulis 
dalam sebuah undang – undang saja. Undang – undang dasar maupun peratran
perundangan yang lain hanya merupakan instrumen kebijakan yang 
mendasari setiap pelaksanaan tujuan nasional tersebut.
Pasal 1 ayat (
2 ) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan  “ kedaulatan ditangan rakyat 
dan dilaksanakan menurut undang – undang “ dan pada ayat ( 3 ) 
disebutkan “ negara inonesia adalah negara hukum “ sehingga rakyat dalam
hal ini rakyatlah yang memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan 
nasional akan tetapi undang – undang mengatur dan mendasari bagaimana 
pelaksanaanya
Berbagai perubahan terhadap UUD 1945 telah banyak 
memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia, hal 
tersebul adalah wajar sebagai konsekuensi dari tuntutan reformasi. 
Perubahan terhadap intrumen UUD 1945 dapat dipahami sebagai bentuk 
relevansi atau penyesuaian terhadap perkembangan budaya, sejauh 
perubahan tersebut tidak sampai pada “ pembukaan / preambule “ hal itu 
sah – sah saja hanya saja apabila perubahan tersebut telah menjangkau 
kepada pembukaan UUD 1945 tentunya akan mnghilangkan bebrapa hal 
terpenting didalamnya termasuk tujuan nasional bangsa. “ Namun demikian,
ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk
tidak diubah sama sekali. Bagian dimaksud adalah Pembukaan 
(“Preambule”) UUD 1945.  Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting 
karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma fundamental 
Negara.
Sehingga dari setiap perubahan UUD 1945 diharapkan tidak 
merubah secara total isi daripada UUD 1945, “ karena itu, sebagai 
kompromi, pelaksanann agenda perubahan UUD 1945 diusahakan untuk 
menghindari penggunaan istilah ‘penggantian’ UUD. Yang disepakati adalah
‘perubahan’ bukan ‘penggantian’ yang berkonotasi total “ ( Prof. Dr. 
Jimly Asshiddiqie, SH.  2004 : 6 )
Perkembangan-perkembangan ini 
membawa kita kepada pertanyaan lanjutan, apakah memang perlu kita 
mempertanyakan hal-hal yang bersifat ideologis pada saat ini? Atau, 
tidakkah lebih produktif apabila kita mengarahkan seluruh perhatian kita
kepada penyelesaian persoalan-persoalan konkret bangsa seperti 
kemiskinan, ketidaksejahteraan dan ketidakadilan yang meluas di 
tengah-tengah masya- rakat kita?



BAB III
KESIMPULAN dan SARAN


Pemahaman yang benar akan nilai – nilai yang terkandung didalam 
pancasila merupakan suatu langkah awal untuk menumbuhkan rasa cinta 
tanah air di dalam diri warga indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa 
rela berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan 
Negara.
Pendidikan formal mustinya mampu memberikan porsi yang 
istimewa terhadap mata pelajaran atau mata kuliah yang menyangkut 
pemahaman nilai – nilai pancasila sehingga diharapkan setiap generasi 
dapat mengertia akan cita luhur yang terkandung dalam pancasila.
Berangkat dari hal tersebut, maka setiap perumusan suatu produk hukum 
akan didasari rasa mencintai bangsa yang akan berdampak pada keinginan 
untuk memberikan sesuatu yang terbaik terhadap bangsa dan Negara, 
sehingga kebijakan apapun yang menyangkut kepentingan Negara akan 
ditujukan kepada kesejahteraan warga Negara. akan tetapi yang muncul 
saat ini adalah berbagai produk hukum maupun kebijakan yang lain seolah –
olah hanya mengakomodasikan kepentingan kelompok atau golongan tertentu
saja.
Munculnya berbagai konflik yang  mengarah kepada konflik 
agama serta berbagai perbedaan yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa 
saja disebabkan oleh munculnya bebagai penafsiran serta kurangnya 
pemahaman akan nilai yang terdapat dalam tiap sila pancasila, akibat 
dari berbagai pemahaman yang ada memunculkan suatu anggapan bahwa apa 
yang mereka lakukan adala benar.  Dengan keadaan seperti ini pemerintah 
harus mampu memberiakn suatu ketentuan atau penjelasan baku serta 
memberi batasan – batasan pengertian mengenai hal tersebut sehingg 
apabila munculpenafsiran yang keluar dari ketentuan yang baku tersebut 
maka dapat dilakukan tindakan hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma 
Reformasi.    Jakarta : Rajawali Pers.
Asshiddiqie Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran 
Kekuasaan    Dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH UII PRESS
Budiardjo, Miriam. 1992. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
____________, 1994. Demokrasi di Indonesia :Demokrasi Parlementer dan 
Demokrasi    Pancasila. Jakarta : Gramedia

____________, 1994. Kuasa dan Wibawa. Jakarta : Gramedia
Huntington, Samuel P. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta 
:     Rajawali.
Kencana Syafi’ie Inu. 2003. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung : 
Refika    Aditama.
Kusnardi
Moh, Harmaily Ibrahim. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.    
Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas    
Indonesia.
Soeroso. R. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sumaryati. 2005. Jurnal Ilmu Hukum Novelty. Yogyakarta.
Undang – Undang dasar republik Indonesia dan Amandemenya. Surakarta : Pustaka 
Mandiri• 


------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke