Ref: Kalau anak cucu bapak tentu saja tidak menjadi problem sebab mereka 
mewarisi kekayaan orang tua, tetapi dari segi kekayaan alam daerah jika habis 
diambil, daerah dan anak cucu menjadi miskin melarat abadi. Bukankah ini juga 
harga mati eksplotasi kolonial?

http://www.shnews.co/detile-7840-untung-dimakan-bapak-utang-dibayar-cucu.html


Untung Dimakan Bapak, Utang Dibayar Cucu 
Sulung Prasetyo | Jumat, 14 September 2012 - 13:59:15 WIB

: 48 

(dok/antara)
Pemerintah sangat lemah terhadap kegiatan industri tambang setelah mereka 
berhenti beroperasi. 
Apa yang terbayang di kepala saat mendengar cerita kota hantu? Jalan-jalan sepi 
berdebu, dengan bangunan-bangunan kosong tanpa orang di dalamnya, atau 
lahan-lahan kosong tak terawat yang penuh tumbuhan menjalar di sana-sini. 
Seperti itulah Pulau Belitung, mirip kota hantu. 

Beberapa orang mengatakan, sejak PT Timah menghentikan kegiatan operasi 
pertambangan di Belitung, kondisi kehidupan sekarang di kota itu bagaikan kota 
hantu. Bangunan-bangunan besar kosong tanpa penghuni, rumah sakit tanpa 
perawat, dan penginapan seperti hidup segan mati tak mau. 

Itu hanya salah satu dampak pascapenamabangan terhenti. Namun, masih banyak 
dampak lainnya yang lebih mengerikan. Sungai-sungai rusak mengalirkan asam dan 
lubang-lubang menganga di bekas wilayah pertambangan. 

Michael Haney dan Maria Shkaratan yang banyak melakukan penelitian di daerah 
bekas tambang di Rumania, Rusia, dan Ukraina menjelaskan, setidaknya ada empat 
masalah yang harus diselesaikan ketika sebuah usaha tambang ditutup. Keempat 
masalah tersebut meliputi lubang tambang, air asam tambang, limbah tailing, dan 
masalah sosial ekonomi. 

Keempat hal itu kemudian dijadikan patokan ideal, jika membicarakan perlakuan 
yang ideal pada kegiatan pascapertambangan. Lalu bagaimana di Indonesia? Masih 
dapat dikatakan sangat jauh dari ideal. Dalam kasus lubang tambang misalnya 
saja, masih ada ratusan lubang dibiarkan menganga. 
Di Bangka Belitung saja setidaknya terdapat 887 lubang, sedangkan di Kalimantan 
Timur (Kaltim) ada ribuan kontrak karya. Namun, khusus di Kaltim hanya empat 
perusahaan yang menutup lubang. Di Kalimantan Selatan (Kalsel) setidaknya 
terdapat 354 perusahaan tambang.

Timbulkan Korban 

Dampak lubang tambang yang dibiarkan menganga itu menimbulkan persoalan serius. 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan, setidaknya selama 
tahun ini saja, sudah 32 orang tewas di dalamnya. Kebanyakan terkubur 
hidup-hidup, karena kondisi tanah di sekitar lubang tersebut memang sudah tak 
teramat stabil. 

“Korban penambangan timah tidak hanya terjadi pada tambang inkonvensional. 
Pekerja PT Timah meninggal lima orang pada 2011 dan tiga orang pada 2010 saat 
melakukan aktivitas penambangan,” ujar Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif 
Walhi. 

Bahkan, secara jangka panjang, lubang juga diperkirakan banyak menimbulkan 
kerugian. Salah satunya, kumpulan air asam yang tak sehat bila dikonsumsi 
manusia. Selain itu, ada juga peningkatan jumlah penyakit malaria, karena 
lubang membuat genangan air di dalamnya. 

Melihat itu semua, muncul pertanyaan bagaimana proses reklamasi tambang yang 
telah dilakukan? Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian 
Lingkungan Hidup (KLH) Karliansyah menjabarkan seharusnya sudah tak ada masalah 
apa pun mengenai peraturan yang diperlukan untuk mencapai tahap ideal dalam 
proses reklamasi pertambangan, alias beberapa peraturan yang diperlukan sudah 
dibuat. 
Sebut saja UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, PP No 
32/1969 tentang Pelaksanaan, UU No 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok 
Pertambangan, PP No 75/2001 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1969, Kepmen 
PE No 1211.K/1995 tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran 
Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum, dan Kep Dirjen PU No 336/1996 
tentang Jaminan Reklamasi. 

Satu hal yang dianggap kurang adalah jumlah inspektur tambang di Indonesia. 
Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya 
terdapat 87 inspektur tambang yang harus mengawasi sekitar 4.000 izin usaha 
pertambangan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pantas jika banyak 
pengusaha tambang dengan seenaknya bermain dengan kesepakatan, mengenai 
kewajiban menutup lahan tambang. 

Menyikapi hal ini, Pemprov Kaltim melalui dinas terkait berupaya menyiapkan 
1.000 inspektur tambang, yang ditargetkan terpenuhi pada 2014. Keberadaan 
inspektur itu terutama untuk pengawasan kegiatan pertambangan yang menyalahi 
peraturan. 
“Tim ini memiliki berbagai kewenangan, di antaranya dapat menghentikan kegiatan 
pertambangan yang menyalahi peraturan,” kata H Amrullah, Kepala Dinas 
Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, pertengahan Mei lalu.


Uang Jaminan 

Namun, jika mau belajar dari negara lain, setidaknya sejumlah langkah harus 
dipersiapkan setidaknya setahun sebelum penutupan aktivitas tambang. 
Pemerintah harus meminta jaminan keuangan. Jaminan itu akan menjadi dana yang 
tidak bisa dikembalikan jika perusahaan mengingkari janji menutup tambang. 
Begitu juga dengan keberadaan dana perwalian. Di sisi lain, jenis reklamasi 
harus dipilih supaya mengurangi risiko kegiatan pertambangan yang tak 
bertanggung jawab. 

Kegiatan pertambangan diakui memang mendatangkan keuntungan sangat besar untuk 
devisa negara. Setidaknya pada catatan 2005 lalu, uang sejumlah Rp 74 triliun 
telah masuk kas negara. Nilai tersebut berarti setara dengan Rp 1.282.407.000 
per hektare lahan yang dijadikan lahan tambang. 
Namun, harga tersebut sepertinya tak sebanding dengan kerugian pascatambang, 
seperti “kota hantu”, sungai rusak, bangunan kosong, kematian, penyakit dan 
sosial ekonomi yang harus dibebankan kepada anak cucu. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke