Bagaimana nasib uang negara yang sudah dibayarkan oleh daerah2 seperti 
kabupaten Lumajang, Probolinggo, Magetan, Pacitan, Tulungagung, Ngawi dll pada 
mereka yang disebut sebagai mafia itu, apa bisa uang ditarik kembali 
pada kas negara atau tidak? 

Hal itu tentu saja sulit karena 
prosedur dll, maka sebaiknya aparat hukum segera bertindak. Agar mereka 
yang disebut sebagai para mafia itu segera membayar pada 
pabrik/distributor dan bisa mengirim barang ke daerah2 yang sudah 
membayar lunas pada mereka dengan memakai uang negara. karena sudah 2 
tahun dibayar, tapi barangnya masih amburadul, jika terlalu lama 
bertindak, bisa2 keburu minggat tak tentu rimbanya.

Selain itu yang kasihan pejabat daerah, karena bisa dikenakan pasal 480 KUHP 
(Kitab Undang2 Hukum Pidana) tentang penadahan (tukang tadah), yakni membeli 
barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

http://www.radaronline.co.id/berita/read/20843/2012/Mafia-Pendidikan-Dilaporkan-ke-Polisi-
Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, 03/09/2012, Radar Online

Di negara-negara yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum 
bekerja dengan sungguh-sungguh, maka kejahatan bisa ditekan dan 
dampaknya masyarakat merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu 
kali untuk melakukan kejahatan.Di negara yang tidak terjamin 
kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih 
menganggap hukum bisa dimain-mainkan, sehingga masyarakat masih sulit 
mencari keadilan, dan para penjahat (apalagi penjahat yang punya uang 
banyak) meraja-lela. Jika berkelanjutan karena tidak ada perbaikan 
sistem dan mental, maka lama membuat masyarakat tidak percaya hukum dan 
aparatnya, maka lama-lama akan makin sering terjadi anarkisme. Semoga 
makin mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang 
lebih baik.



Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati, Rudy Budiman cs Dilaporkan Polisi 
oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah. 
Sosok mafia yang terkenal kebal hukum, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman 
dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim 
Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan 
tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.



Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar 
rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan 
eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku-buku itu 
telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah-sekolah dibeberapa 
kabupaten di Jawa Timur.



Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw 
Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang 
pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus 
(DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten
 Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total 
bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.



Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, 
seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah 
dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan 
telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus 2012 
Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar 
kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang 
telah dibagikan ke kabupaten dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan 
penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah tersebut.



Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena 
sampai Agustus 2012 buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk 
memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah tersebut, belum lengkap alias 
kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang 
harusnya dikirim ke sekolah di daerah tersebut. Dan karena kurang, maka 
mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.



Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah tersebut telah membayar
 lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja 
tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan 
kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan 
ke sekolah-sekolah di daerah tersebut. Hal ini karena  ada gejala tidak 
ada itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar 
buku-buku pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah 
membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT
 Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah itu sudah 
dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs.



Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw Inggarwati cs beralasan 
bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan 
daerah-daerah belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa 
saja menarik seluruh buku yang sudah dibagikan pada sekolah 
didaerah-daerah tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum 
terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa 
terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia-mafia
 yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan 
mereka.



Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada
 pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian 
Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun 
pemerintah di daerah-daerah yang bersangkutan.



Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi 
langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada 
masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan. 
Pihak-pihak yang bersengketa yakni, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman  dan 
Alim. (Nanang H/Richard).

Liauw Inggarwati: HP: 081333300888 ; 082143555553
Rudy Budiman  :  HP: 0811371218 
Alim                 : HP: 0817307677

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke