Perang iklan Dakwah Agama tidak bisa dituntut kesidang pengadilan, karena 
merupakan kebebasan berekpressi, karena hanyalah merupakan opini, karena 
hanyalah merupakan kepercayaan, karena kepercayaan sama dengan angan2, dan 
angan2 bisa apa saja tidak perlu benar.

Tapi perang iklan "Indomilk", itu bukan angan2, pelaku2nya bisa saling menuntut 
karena harus ada realitasnya ada bukti2nya, ada yang dirugikan.

Tapi kalo jihad Islam melakukan kekerasan sehingga jatuh korban, tetap bisa 
dituntut kepengadilan kriminal, karena statusnya bukan lagi kebebasan ekspressi 
tapi sudah termasuk pelanggaran kekerasan.

> "Tawangalun" <tawangalun@...> wrote:
> Misal ada iklan di Bus Indomilk sedap,
> lalu opo dibenarkan ada yg pasang iklan
> Indomilk bikin cacingan.

Iklan itu bayar, jadi kalo mau bikin iklan indomilk bikin cacingan asalkan 
bayar, tetap dibolehkan, tidak ada larangan secara UU, juga tidak dianggap 
pelanggaran UU.

Tapi pabrik indomilk juga berhak menuntut ke pengadilan menyatakan produksi 
mereka difitnah.  Jadi urusannya bukan urusan pasang iklan tapi urusan fitnah 
dan hitungannya ganti rugi.  Tapi itupun harus diselidiki dulu bukti2nya, kalo 
benar barulah indomilk bisa menang dapat ganti rugi.  Tapi kalo tidak terbukti 
dan benar indomilk bisa bikin cacingan, maka indomilk kalah tidak bisa dapat 
ganti rugi.

Sampai disini selesai, tapi pihak yang bikin iklan Indomilk cacingan, karena 
merasa dirugikan akibat dituntut Indomilk, maka mereka bisa appeal yaitu naik 
banding gantian nuntut ganti rugi, sehingga karena sidah yang pertama Indomilk 
sudah kalah, kembali sidang dibuka tapi yang menuntut ini adalah yang dituntut 
sebelumnya.

Demikianlah aturan permainan hukumnya.  Dan kalo dikaitkan kepada iklan Islam 
dan iklan Yahudi, tidak ada yang bisa dituntut karena cuma kepercayaan, dan 
kepercayaan cuma opini, sedangkan opini itu bebas termasuk kebebasan 
berekspressi.

Jadi jangan goblok ya...  kasusnya beda, yang anda omongin indomilk itu 
kasusnya adalah fitnah yang merugikan, tapi soal perang dakwah itu urusannya 
adalah angan2 atau kepercayaan yang sama2 enggak ada bukti2nya sehingga tidak 
bisa saling tuntut, karena memang antara agama satu dengan agama lain tidak 
bisa saling menuntut.

Bayangin dong, Islam dan Quran bisa dituntut karena banyak memfitnah, 
men-jelek2an orang2 kafir, padahal orang kafir dilindungi berdasarkan UU dan 
HAM sama dengan Islam.  Begitulah, kenyataannya khan tidak bisa Islam dan 
Qurannya dituntut, karena hanyalah angan2, hanyalah kepercayaan, hanyalah 
keimanan, dan semua itu cuma opini dalam kebebasan berekspressi.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke