Penghinaan terhadap agama apapun tidak bisa dituntut karena Agama bukan milik 
perorangan, bukan milik instansi, bahkan kelompok2 agama yang sama pun bisa 
berbeda dan saling menghina karena berbeda sekte2 agamanya.

Berbeda dengan penghinaan terhadap seseorang, maka orang tsb berhak menuntut 
karena reputasinya dirusakkan.  Sedangkan agama yang punya banyak sekte2 yang 
saling bertentangan tidak bisa dirusak karena pertentangan sekte2nya saja 
sifatnya pun sudah saling merusak.

Apalagi, yang menghina itu di Amerika kemudian penuntutnya di Indonesia... itu 
enggak mungkin.
Atau yang menghina-nya itu di Denmark, kemudian pemerintah RI memerintahkan 
agar polisi Denmark menangkap dan mengadilinya.

Setiap negara punya UU-nya sendiri, kalo disuatu negara ada perbuatan yang 
melanggar, bukan berarti perbuatan itu harus dianggap juga melanggar dinegara 
lain.

Contohnya, filem porno itu bebas dijual di Amerika ini tapi ada syarat umur.  
Sedangkan filem porno di Indonesia dilarang berdasarkan UU tanpa syarat apapun 
juga.  Oleh karena itu, tidak mungkin dan memang tidak bisa pemerintah RI 
memaksa pemerintah Amerika untuk melarang filem porno seperti di Indonesia 
dengan alasan merusak muda mudi.

> From: Leo Aritonang
> Kalau itu menyinggung dan menghina
> orang lain?  Itu menjadi tanggung-
> jawab perorangan dan pemerintah USA
> hanya bisa menasehati warga negaranya
> untuk TIDAK melakukan pelecehan dan
> penghinaan itu.

Menghina Agama tidak bisa dituntut karena penghinaan disini sifatnya subjectif.

Beda menghina orang, instansi, organisasi, atau perusahaan, maka penghinaan 
disini merupakan pelanggaran HAM bisa dituntut atau harus dituntut tergantung 
mereka yang merasa terhina.

Menghina seseorang maka yang terhina berhak menuntut karena reputasinya 
dirusak, tapi menghina agama tidak ada yang berhak menuntut karena agama bukan 
barang milik yang bisa dirusak dimana pemiliknya bisa menuntut ganti rugi.

Apa bedanya dengan Agama ???

Agama bukan milik pribadi, bukan milik perorangan atau organisasi, karena 
meskipun sama2 agamanya, belum tentu sama pendapatnya tentang penghinaan ini, 
apalagi sekte agamanya beda2.

Agama adalah public domain sehingga tidak ada pemiliknya, otomatis tidak ada 
yang bisa menuntut siapapun sebagai penghinaan, apalagi pengadilan tidak bisa 
mengadilinya disebabkan tidak ada saksi2 yang netral dalam memandang agamanya.

Misalnya:
Si A menuduh si B menghina agamanya, lalu si B disidangkan dipengadilan dituduh 
bersalah menghina agama si A.  Hakim harus memanggil saksi ahli agama yang 
dianut si A, dan saksi ahli ini membenarkan hal itu penghinaan.

Tapi si B yang jadi tertuduh juga berhak memanggil saksi ahli dari agama yang 
sama dengan yang dianut si A, dan saksi ahli itu menyangkal hal itu penghinaan.

Selanjutnya sidang pengadilan menjadi ajang debat kusir apalagi agama bukanlah 
milik siapa2 tidak seorangpun yang berhak mengklaim bahwa agama itu miliknya.  
Apalagi menyangkut Syiah dan Sunni, pihak yang satu bilang bukan penghinaan, 
tapi pihak lain bilang penghinaan.

Kesimpulannya, penghinaan agama hanyalah menyangkut masalah kepercayaan dan 
karena agama itu milik masyarakat atau public domain, maka tidak ada yang bisa 
mengklaim bahwa agama itu miliknya dan copyrightnya dipegang oleh Sunni atau 
oleh Syiah.

Memang banyak mereka yang fanatik tidak puas dengan kenyataan ini, tapi itu 
urusan mereka dalam mengkompromikan pikiran dan kepercayaan mereka agar tidak 
konflik dengan masyarakat disekelilingnya.  Kalo karena fanatisme-nya mereka 
melakukan kekerasan, maka sudah ada hukum dan penanganan yang berlaku syah 
untuk dijalankan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke