Arogan karena merasa kebal hukum ???

Buletin Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/09/pemkot-surabaya-digugat-ke-ptun-karena.html
Pemkot Surabaya Digugat ke PTUN Karena Arogan & Sengaja Tidak Mau Patuh Pada 
Peraturan Presiden

Ada
 sebuah analisa kasus yang menarik, dimana sebenarnya hal yang lumrah, 
tapi mungkin karena menganggap remeh, atau bisa juga karena arogansi 
karena merasa sudah biasa & tidak takut jika melanggar hukum, 
sehingga terjadi tindakan melanggar hukum yang sebenarnya tidak perlu 
dilakukan, dan kini kasusnya masuk pengadilan.

Pemkot Surabaya 
digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebuah kantor hukum 
Fahmi & Rekan yang berkantor di kawasan Tanjung Perak surabaya, 
karena dugaan melakukan tindakan secara sengaja untuk mengabaikan & 
tidak patuh pada Peraturan Presiden (PerPres), dalam hal ini PerPres 54 
tahun 2010

Kantor Law Firm yang mewakili klien-nya tersebut mendaftarkan gugatannya ke 
PTUN Surabaya, tanggal 24 September 2012, Dengan nomor perkara: 124/G/2012/PTUN 
Sby. Hal
 yang digugat adalah: bahwa ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai bagian 
dari pemerintah kota Surabaya telah dengan sengaja mengabaikan (tidak 
mematuhi) Perpres 54 tahun 2010, khususnya pasal 81 ayat 3. Dimana dalam
 sebuah lelang pengadaan jika ada sanggahan dari peserta lelang wajib 
dijawab. Dalam kasus ini panitia pengadaan dari ULP Surabaya tidak mau 
menjawab sanggahan dari peserta lelang pengadaan, tapi proses pengadaan 
tetap diteruskan dengan diterbitkannya SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia 
barang/Jasa)

Yang menjadi pertanyaan adalah dalam mekanisme yang 
demikian, jika dalam suatu lelang pengadaan, setelah diumumkan pemenang 
adalah lumrah jika ada peserta lain yang memberikan sanggahan, dan 
panitia lelang tinggal memberikan jawaban terhadap sanggahan, kenapa 
dalam hal ini panitia lelang pengadaan dari ULP kota Surabaya tidak mau 
memberikan jawaban terhadap sanggahan, tapi tetap melanjutkan lelang 
pengadaan? Padahal hal ini jelas diatur dalam Perpres 54 tahun 2010, 
kenapa dengan sangat arogan panitia pengadaan tidak mau melaksanakan hal
 itu? Apakah karena arogan dan merasa tidak perlu takut melanggar hukum?

Dan
 jika dilihat dari kasus yang sebenarnya bukan persoalan besar ini, bisa
 jadi apa yang dilakukan oleh Law Firm bersama kliennya tersebut, bukan 
dalam rangka untuk tindakan dengan tendensi negatif, akan tetapi dalam 
rangka untuk mengingatkan secara halus, agar para pegawai negeri jangan 
arogan & meremehkan aturan yang sudah dengan jelas tegas mengatur 
tugas, wewenang & kewajibannya dalam pelayanan pada masyarakat. 

Karena
 dalam sehari2 sering dirasakan oleh masyarakat, jika mengharap 
pelayanan yang maksimal dari birokrasi, masyarakat akan dihadapkan pada 
hal2 yang mudah tapi dipersulit dengan alasan peraturan2, akan tetapi 
jika oknum birokrasi melayani kepentingannya sendiri, mereka tidak segan
 melanggar aturan. Hal ini mungkin para pegawai birokrasi menganggap 
bahwa tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka.

Untuk
 itu perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak yang terkait pada 
masalah ini, kenapa dalam hal sepele semacam ini mereka enggan 
melakukan? Malah terkesan arogan & nekat melanggar aturan yang 
tertera dengan jelas dan tegas dalam Perpres 54 tahun 2010.

Pihak2 yang terkait dalam masalah ini:
1. Ibu Eni, ketua panitia pada paket 120 LCD, HP: 081332817609
2. Pak Tri Broto, Direktur ULP, HP: 08123179012
3. Pak Samsul Hadi,
 bagian perlengkapan pemkot Surabaya, yang disebut2 sebagai orang yang 
menentukan proses pelelangan  di ULP karena disebut2 sebagai orang 
kepercayaan ibu Yayuk (kepala bagaian kepegawaian/ BKD)  HP: 085730909333 ; 
087851276633
4. Bu Yayuk, Kepala BKD, HP: 08123537106
5. Kantor Law Firm Fahmi & Patner, Tlp: 031-3537991 ; Fax: 031-3537985
6. Klien Law Firm, Pak Amin, HP: 081235105110

Kronologi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian 
perlengkapan kota Surabaya
https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c333334303130&sp=302954214
1. Bahwa
 lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah
 berakhir pada 14 Agustus 2012. 

2. Sebelum masa sanggah berakhir (13 Agustus 2012), ada 
perusahaan yang menyampaikan surat Sanggahan pada proses pengadaan tersebut.

3. Surat sanggahan 
tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat 
Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ 
Jasa). Padahal dalam pasal 81 (ayat 3) Perpres 54 tahun 2010 Surat Sanggahan 
wajib/harus dijawab

4.
 Tanggal 30 Agustus 2012, perusahaan yang membuat surat sanggahan, 
berkirim surat mempertanyakan kenapa surat sanggahan tidak dijawab

5. Kantor Law Firm mengajukan gugatan ke PTUN

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke