Seharusnya semua warga negara Indonesia berdemo, protes, menyurat kpd Presiden 
dan wakil2 mereka di DPR (daerah maupun pusat) agar pemerintah tidak lagi 
mengurusi agama perorangan. Tidak perlu adanya agama2 yg diakui pemerintah. 
Agama adalah urusan pribadi, yaitu antara perorangan dengan Tuhan masing2.
 
Bukankah nista kalau suatu agama harus mendapatkan legitimasi oleh pemerintah!? 
Aku kira mula2 (1) Pengakuan agama oleh pemerintah itu dimaksud sbg sarana 
untuk menunggangi agama. Artinya agama bisa dimanfaatkan pemerintah untuk 
tujuan politik. (2) Kemudian orang2 beragama yg tidak PeDe dengan agamanya, 
menginginkan pemerintah melindungi interest mereka. Khususnya suspaya melalungi 
perlindungan, pengakauan, patronage dari pemerintah kelompok tertentu akan 
dapat menindas kelompok agama yg lain. (3) Akhir2 ini jelas sekali bhw 
Departemen Agama itu hanya bermanfaat untuk memajukan, memenangkan kelompok 
agama mayoritas. Depag juga terbukti sarang koruptor. Masih ingat Menteri Agama 
yg aku pasti terkenal tawaqal, dan sudah naik haji entah berapa kali dan pandai 
berdakwah ternyata maling nomor satu! (4) Perlindungan dan pengakuan pemerintah 
atas agama mayoritas juga melahirkan MUI yg jelas2 selalu berupaya untuk 
memepetkan, memperlakukan dg tidak adil kelompok
 agama minoritas . Dan tentunya sebagai sarana untuk mencari duit dg 
mengeluarkan sertifikat halal.
 
Hayo, para penganut agama berfikir sebentar apakah agama anda itu harus diakui 
oleh pemerintah - yg tidak lain adalah sekelompok orang2 yg mungin tidak 
percaya agama (tidak berarti orang yg tidak beragama otomatis jahat), atau 
mungkin mengaku beragama tapi perilakunya lebih bejad dari maling dan perampok 
pemerkosa.
 
Hidup - kebebasan beragama (atau tidak beragama)! Hidup untuk kejujuran, 
keadilan, kerukunan bermasyarakat!
 
Gabriella
 

________________________________
 From: ################ <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; Abbas Amin <[email protected]>; Abdullatif 
<[email protected]>; Alexander Edbert <[email protected]>; 
"[email protected]" 
<[email protected]>; Dimas H. Pamungkas 
<[email protected]>; Gabriella Rantau <[email protected]>; Iman K. 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Islam Kristen 
<[email protected]>; item abu <[email protected]>; Jhonny Research 
<[email protected]>; Kabarmu Kutunggu 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Musik hari Ini <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>; 
"[email protected]"
 <[email protected]>; Richan S <[email protected]>; Roman 
Proteus <[email protected]>; Slamet <[email protected]>; Tawangalun 
<[email protected]> 
Sent: Thursday, 4 October 2012 9:14 PM
Subject: [parapemikir] Warga Dayak tuntut pengakuan Kaharingan sebagai agama
  

 
   
 


Sekitar 500 warga Suku Dayak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat 
Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di halaman Kantor 
Bupati Hulu Sungai Tengah menuntut kepercayaan Kaharingan menjadi agama yang 
diakui.

Koordinator aksi, Miso, mengatakan Kaharingan merupakan agama warisan nenek 
moyang Suku Dayak di Kalimantan belum pernah diakui secara resmi oleh 
pemerintah.

Selama ini, penganut Kaharingan di Kalimantan Selatan mendapat tekanan yang 
bersifat diskriminatif dan termarginalisasi.

“Akibatnya, umat Kaharingan tidak merasa aman untuk menganut agama atau 
kepercayaan tersebut,” jelasnya.

Massa diterima Sekda Hulu Sungai Tengah H IBG Dharma Putra. Dia mengungkapkan 
Pemkab Hulu Sungai Tengah bersama DPRD setempat akan mengawal warganya menuntut 
pengakuan ke pemerintah pusat.

Terkait hal ini, katanya, pemerintah pusat memiliki kewenangan, sementara itu 
Pemkab Hulu Sungai Tengah merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.

Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah H Gusti Rosyadi Ilmi mengaku, akan segera 
melakukan rapat kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Para peserta aksi meminta perlunya perda khusus tentang agama Kaharingan 
sehingga menjadi agama yang di akui di Hulu Sungai Tengah, diberikan kebebasan 
melaksanakan acara-acara ritual keagamaan berdasarkan keyakinan yang telah 
dilakukan turun temurun.

Pihaknya juga meminta untuk mencantumkan agama Kaharingan di identitas agama 
resmi di KTP dan surat administrasi pemerintahan lainnya, melantik dan 
menyumpah pejabat pemerintahan yang berasal dari Kaharingan sesuai tata cara 
agama Kaharingan, menghapus diskriminasi dan marginalisasi umat kaharingan di 
segala bidang khususnya bidang Pendidikan.

“Kami menuntut agar pemerintah daerah mencantumkan agama Kaharingan sebagai 
identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para penganutnya,” ujar  Hadi 
Irawan dalam orasinya.

Selain pada KTP, masyarakat adat Dayak Meratus juga menuntut pemerintah daerah 
setempat tidak menjadikan agama Kaharingan sebagai alasan untuk mempersulit 
mereka dalam pengurusan surat-surat administrasi pemerintahan.

“Mayoritas masyarakat adat Dayak Meratus yang beragama Kaharingan tidak bisa 
mendapatkan akkte nikah dengan alasan agama tersebut tidak diakui oleh 
pemerintah dan pada kolom agama di KTP tanpa keterangan,” ujarnya.

Sebelum memulai aksi unjuk rasa, para pendemo melaksanakan ritual adat dengan 
menyembelih seekor ayam hitam sebagai persembahan kepada para leluruh dan para 
Dewa agar aksi berlangsung damai serta tidak mendapat gangguan dari roh-roh 
jahat.
   
      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke