http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/10/05/131939/1.395-Jamaah-Tersesat-di-Madinah

05 Oktober 2012 | 23:13 wib

1.395 Jamaah Tersesat di Madinah

MADINAH, suaramerdeka.com - Hingga hari ke-14 sejak kedatangan kloter pertama 
di Madinah atau Kamis (4/10), sebanyak 1.395 jamaah tersesat atau terpisah dari 
rombongannya. Mereka ada yang ditemukan oleh petugas Misi Haji Indonesia 
setelah dua hari tersesat dan tidur di emperan masjid. Ada juga yang 
kebingungan dan terus berputar-putar.

Banyak pula yang tersesat hingga jauh ke luar kawasan Masjid Nabawi dan 
ditemukan oleh warga Arab Saudi atau polisi. Jamaah ini kemudian diantarkan 
oleh sang penemu ke kantor Misi Haji Indonesia. 

Ny Yatmini (50), warga Bener, Salatiga, yang tergabung dalam Kloter SOC 29, 
misalnya, ditemukan tengah menangis histeris oleh petugas Misi Haji Indonesia 
selepas Shalat Jumat (5/10) di dekat toko Pakistan.

Awalnya, Yatmini mengaku mencari suaminya setelah shalat jumat di Masjid 
Nabawi. Karena tempat shalat untuk laki-laki dan perempuan terpisah agak jauh 
dan halaman masjid penuh sesak jamaah ketika bubaran, dia pun kebingungan.

Yatmini baru sadar tersesat saat melihat gedung-gedung di sekitarnya berbeda 
dengan yang dilihatnya saban hari selama di Nabawi. Makin dia berjalan, 
bertambah jauh dia tersesat. 

"(Yatmini) Menangis keras sekali. Agak lama juga kami menenangkannya sebelum 
bersedia kami antar ke kantor Misi Haji," kata Bagus Kurniawan, salah satu 
petugas Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah. 

Nasib Adis (78) lebih runyam lagi. Kakek itu tersesat. Saat ditemukan, dia 
tidak mengenakan gelang penanda, kartu identitas, dan tidak bisa berbahasa 
Indonesia. 

Setiap kali ditanya nama, tempat menginap, dan daerah asal, dia selalu menjawab 
"Urosati, Kampar". Beruntung di kerah baju batik seragam haji yang dikenakannya 
terdapat tulisan "Adis".

Saat ditanya apakah dia Adis, sang kakek mengangguk. Petugas Sistem 
Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pun lantas mencari data Adis dan 
kloternya di database haji. Barulah urusan beres.

++++++

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/10/06/mbgy6t-calhaj-wafat-apakah-masih-wajib-haji


Calhaj Wafat, Apakah Masih Wajib Haji?
Sabtu, 06 Oktober 2012, 18:40 WIB
APJamaah haji saat beribadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID, Syarat wajib haji ialah kemampuan, baik fisik maupun nonfisik. 
Haji wajib bagi mereka yang mampu secara fisik untuk menunaikan manasik haji. 

Bagaimana perspektif fikih menyikapi kasus seorang calon jamaah haji (calhaj), 
baik laki- laki maupun perempuan, yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju 
Tanah Suci? Apakah kewajiban haji itu tetap berlaku untuknya?

Prof Abd Al-Karim Zaidan memaparkan penjabaran fikih terkait persoalan ini 
dalam bukunya yang berjudul “al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ati”. Benang merah 
permasalah ini ialah calhaj tersebut tengah berada dalam perjalanan ke 
Baitullah.

Mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah, bila yang bersangkutan tidak melakukan 
penundaan, artinya begitu ia cukup bekal dan harta berangkat haji lalu ia 
segera menunaikannya sesuai kondisi yang ada, lalu meninggal di tengah jalan, 
ia diganjar pahala sesuai dengan niatnya berhaji. Ia meninggal dalam ketaatan.

Sebaliknya, masih dalam kasus yang sama, bila terdapat unsur kesengajaan 
menunda pelaksanaan haji, padahal kondisi sangat mendukung, ia meninggal dalam 
kemaksiatan dan berdosa. 

Kewajiban hajinya tidak gugur. Ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai 
badal (pengganti pelaksana haji), wajib menghajikannya. Biayanya diambil dari 
harta atau warisan yang ditinggalkan.

Menurut Ibnu Qudamah Al-Hanbali, calhaj yang meninggal dan belum sempat 
berhaji, maka wajib dikeluarkan dari sebagian hartanya untuk membiayai badal 
yang berhaji atau umrah atas nama almarhum. Pendapat ini tidak membedakan 
apakah ada unsur kesengajaan menunda atau tidak. Opsi ini dipilih sejumlah 
ulama, antara lain, oleh Imam Al-Hasan, Thawus, dan Syafi’i.

Bagaimana bila calhaj yang bersangkutan meninggal sebelum prosesi apa pun. 
Termasuk, misalnya, ia meninggal sebelum berangkat atau melakukan perjalanan? 
Berdasarkan pendapat Ibnu Qudamah di atas, siapa pun yang berniat haji dan 
telah dinyatakan mampu, lalu meninggal dunia, maka ketika itu juga kewajiban 
haji gugur atasnya.

Lagi-lagi, opsi ini tidak mempersoalkan apakah terdapat unsur kesengajaan 
menunda-nunda pelaksaan haji atau tidak. Apa pun latar belakangnya, begitu 
meninggal, kewajiban haji itu dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Malik berpandangan kewajiban haji gugur dengan 
meninggalnya calhaj. Jika yang bersangkutan berwasiat kepada para ahli 
warisnya, misalnya agar kelak bila meninggal ada yang menghajikannya, biaya 
pelaksanaan haji itu nantinya diambil dari harta warisan. Besarannya, yaitu 
sepertiga peninggalannya.

Pendapat ini disuarakan pula oleh Imam As-Sya’bi dan An-Nakha’i. Menurut 
mereka, haji merupakan jenis ibadah yang termasuk dalam kategori ibadah fisik 
(ibadah badaniyah). Kewajiban ibadah yang masuk dalam klasifikasi tersebut 
dianggap gugur, menyusul kematian orang yang bersangkutan, seperti shalat. Baik 
Muslim atau Muslimah yang wafat, tidak lagi wajib menunaikan shalat.





Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nashih Nashrullah

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke