http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/10/05/131939/1.395-Jamaah-Tersesat-di-Madinah
05 Oktober 2012 | 23:13 wib 1.395 Jamaah Tersesat di Madinah MADINAH, suaramerdeka.com - Hingga hari ke-14 sejak kedatangan kloter pertama di Madinah atau Kamis (4/10), sebanyak 1.395 jamaah tersesat atau terpisah dari rombongannya. Mereka ada yang ditemukan oleh petugas Misi Haji Indonesia setelah dua hari tersesat dan tidur di emperan masjid. Ada juga yang kebingungan dan terus berputar-putar. Banyak pula yang tersesat hingga jauh ke luar kawasan Masjid Nabawi dan ditemukan oleh warga Arab Saudi atau polisi. Jamaah ini kemudian diantarkan oleh sang penemu ke kantor Misi Haji Indonesia. Ny Yatmini (50), warga Bener, Salatiga, yang tergabung dalam Kloter SOC 29, misalnya, ditemukan tengah menangis histeris oleh petugas Misi Haji Indonesia selepas Shalat Jumat (5/10) di dekat toko Pakistan. Awalnya, Yatmini mengaku mencari suaminya setelah shalat jumat di Masjid Nabawi. Karena tempat shalat untuk laki-laki dan perempuan terpisah agak jauh dan halaman masjid penuh sesak jamaah ketika bubaran, dia pun kebingungan. Yatmini baru sadar tersesat saat melihat gedung-gedung di sekitarnya berbeda dengan yang dilihatnya saban hari selama di Nabawi. Makin dia berjalan, bertambah jauh dia tersesat. "(Yatmini) Menangis keras sekali. Agak lama juga kami menenangkannya sebelum bersedia kami antar ke kantor Misi Haji," kata Bagus Kurniawan, salah satu petugas Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah. Nasib Adis (78) lebih runyam lagi. Kakek itu tersesat. Saat ditemukan, dia tidak mengenakan gelang penanda, kartu identitas, dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Setiap kali ditanya nama, tempat menginap, dan daerah asal, dia selalu menjawab "Urosati, Kampar". Beruntung di kerah baju batik seragam haji yang dikenakannya terdapat tulisan "Adis". Saat ditanya apakah dia Adis, sang kakek mengangguk. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pun lantas mencari data Adis dan kloternya di database haji. Barulah urusan beres. ++++++ http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/10/06/mbgy6t-calhaj-wafat-apakah-masih-wajib-haji Calhaj Wafat, Apakah Masih Wajib Haji? Sabtu, 06 Oktober 2012, 18:40 WIB APJamaah haji saat beribadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. REPUBLIKA.CO.ID, Syarat wajib haji ialah kemampuan, baik fisik maupun nonfisik. Haji wajib bagi mereka yang mampu secara fisik untuk menunaikan manasik haji. Bagaimana perspektif fikih menyikapi kasus seorang calon jamaah haji (calhaj), baik laki- laki maupun perempuan, yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju Tanah Suci? Apakah kewajiban haji itu tetap berlaku untuknya? Prof Abd Al-Karim Zaidan memaparkan penjabaran fikih terkait persoalan ini dalam bukunya yang berjudul “al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ati”. Benang merah permasalah ini ialah calhaj tersebut tengah berada dalam perjalanan ke Baitullah. Mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah, bila yang bersangkutan tidak melakukan penundaan, artinya begitu ia cukup bekal dan harta berangkat haji lalu ia segera menunaikannya sesuai kondisi yang ada, lalu meninggal di tengah jalan, ia diganjar pahala sesuai dengan niatnya berhaji. Ia meninggal dalam ketaatan. Sebaliknya, masih dalam kasus yang sama, bila terdapat unsur kesengajaan menunda pelaksanaan haji, padahal kondisi sangat mendukung, ia meninggal dalam kemaksiatan dan berdosa. Kewajiban hajinya tidak gugur. Ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai badal (pengganti pelaksana haji), wajib menghajikannya. Biayanya diambil dari harta atau warisan yang ditinggalkan. Menurut Ibnu Qudamah Al-Hanbali, calhaj yang meninggal dan belum sempat berhaji, maka wajib dikeluarkan dari sebagian hartanya untuk membiayai badal yang berhaji atau umrah atas nama almarhum. Pendapat ini tidak membedakan apakah ada unsur kesengajaan menunda atau tidak. Opsi ini dipilih sejumlah ulama, antara lain, oleh Imam Al-Hasan, Thawus, dan Syafi’i. Bagaimana bila calhaj yang bersangkutan meninggal sebelum prosesi apa pun. Termasuk, misalnya, ia meninggal sebelum berangkat atau melakukan perjalanan? Berdasarkan pendapat Ibnu Qudamah di atas, siapa pun yang berniat haji dan telah dinyatakan mampu, lalu meninggal dunia, maka ketika itu juga kewajiban haji gugur atasnya. Lagi-lagi, opsi ini tidak mempersoalkan apakah terdapat unsur kesengajaan menunda-nunda pelaksaan haji atau tidak. Apa pun latar belakangnya, begitu meninggal, kewajiban haji itu dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Malik berpandangan kewajiban haji gugur dengan meninggalnya calhaj. Jika yang bersangkutan berwasiat kepada para ahli warisnya, misalnya agar kelak bila meninggal ada yang menghajikannya, biaya pelaksanaan haji itu nantinya diambil dari harta warisan. Besarannya, yaitu sepertiga peninggalannya. Pendapat ini disuarakan pula oleh Imam As-Sya’bi dan An-Nakha’i. Menurut mereka, haji merupakan jenis ibadah yang termasuk dalam kategori ibadah fisik (ibadah badaniyah). Kewajiban ibadah yang masuk dalam klasifikasi tersebut dianggap gugur, menyusul kematian orang yang bersangkutan, seperti shalat. Baik Muslim atau Muslimah yang wafat, tidak lagi wajib menunaikan shalat. Redaktur: Chairul Akhmad Reporter: Nashih Nashrullah [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
