Berita headline di-Indonesia tentang seorang Kolonel AL yang membunuh isterinnya dan hakimnya dalam sidang pengadilan Agama yang memutuskan kasus perceraian telah dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun, komentar, ulasan, maupun analisis baik secara hukum resmi maupun hukum Islam hingga detik ini belum terbaca oleh kita semua.
Kasusnya sangatlah sederhana dan umum, seharusnya kita semua menganalisa, mengkomentari, ataupun memberikan opini berdasarkan berbagai sudut pandang hingga kasus yang berulang seperti ini dari zaman dahulu kala tidak perlu berulang dizaman modern sekarang ini. Semua pembaca maupun berita koran hanyalah menyalahkan pelakunya yaitu sang suami yang dalam hal ini adalah Kolonel ALRI. Saya justru sebaliknya, kesalahan 100% berada dalam hukum agamanya, hakimnya, pengadilannya, dan Negaranya itu sendiri. Baiklah kita bahas kasusnya secara singkat dibawah ini. Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan agama yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. Negara ini memang kacau dalam memberlakukan UU negaranya karena berlaku hukum negara dan hukum Agama. Padahal untuk bisa adil, hukum dalam satu negara haruslah satu dan berlaku untuk semua. Namun dalam kasus ini sebaiknya kita tidak menganalisa hukum Negara atau Hukum agamanya secara umum, melainkan memfocuskan kepada pengadilan Agama yang seharusnya diputuskan oleh Pengadilan agama dalam kasus ini. Dalam hukum Islam, Suami berhak menceraikan isterinya dengan memberi pesangon berupa kebutuhan hidup tidak kurang dari 6 bulan. Hukum Islam tidak mengenal pembagian harta secara fifty2 seperti yang diputuskan oleh pengadilan Agama dalam kasus Kolonel ini. YANG MENJADI PERTANYAAN DALAM KASUS INI: ATAS DASAR HUKUM AGAMA MANA PENGADILAN AGAMA DALAM KASUS INI BISA MEMUTUSKAN PEMBAGIAN HARTA YANG FIFTY2 INI SEHINGGA MEMBUAT SANG KOLONEL JADI BERANG SEHINGGA BERAKIBAT TERBUNUHNYA SEORANG HAKIM DAN ISTERI KOLONEL????????? Hukum Negara diseluruh dunia (negara2 maju) memang berlaku bahwa pembagian harta dalam kasus perceraian memang berlaku fifty2, dalam hal ini juga berlaku dalam hukum negara di Indonesia. Namun dalam kasus atau kejadian disini, keputusan pembagian harta yang fifty2 ini bukanlah dalam pengadilan yang berdasarkan hukum Negara melainkan pengadilan Agama Islam lah yang memberi keputusan seperti ini. Berdasarkan hukum Islam sudah jelas, harta adalah milik suami karena Islam tidak membolehkan Isteri bekerja mencari nafkah, bergaji diluar rumah tangga. Wanita dilamar oleh Laki2 kepada orang tua atau wali dari gadis itu setelah disetujui tawar menawar jumlah mahar yang harus dibayarkan sang Laki2 kepada orang tua atau wali gadis yang dilamarnya. Atas dasar inilah, sangat tidak relevan apabila isteri dianggap memiliki harta, darimana hartanya ???? Isteri dalam Islam bisa memiliki harta, namun dalam hal ini, hartanya berasal dari harta suaminya. BERBEDA DENGAN NEGARA MODERN DIZAMAN SEKARANG DIMANA SEORANG ISTERI BEBAS BEKERJA, BEBAS MEMILIKI KEKAYAAN, DAN BEBAS MEMILIH SUAMI TANPA ADA KEWAJIBAN MAHAR. ADALAH WAJAR KALO DALAM HUKUM PERCERAIAN DINEGARA MODERN MENGHARUSKAN HARTA DIBAGI DUA KARENA HAK SUAMI SAMA DENGAN HAK ISTERI. Dalam kasus ini, sang isteri adalah anak kesayangan seorang Laksamana Angkatan Laut yang kaya raya yang bahkan membiayai semua biaya perkawinan maupun biaya berumah tangga anak wanitanya ini. Sang suami hanya modal dengkul karena masih menjadi siswa Akmil yang belum bergaji sewaktu mereka menikah sehingga tak mungkin bisa tawar menawar mahar yang artinya tidak ada mahar melainkan sekedar simbolis saja berupa kitab suci AlQuran yang dianggapnya sebagai mahar. Rumah, mobil, alat2 rumah tangga, bahkan biaya hidup se-hari2 yang mewah itu semuanya berasal dari isterinya yang juga seorang pengusaha. Oleh karena itu, sangatlah tidak adil kalo pengadilan memutuskan harta semuanya menjadi milik suami seperti yang berlaku dalam hukum Islam. Oleh karena itu, demi keadilan yang hakiki, pengadilan Agama Islam melanggar hukum Islam yang tidak adil ini dengan memutuskan pembagian harta secara fifty2. ADALAH SALAH ALAMAT KALO MEMBENARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA ISLAM YANG MEMUTUSKAN PEMBAGIAN HARTA SECARA FIFTY2 SEMENTARA HUKUM ISLAMNYA MENYATAKAN SEMUA HARTA ADALAH MILIK SUAMINYA. SEHARUSNYA KALO MEMANG HUKUM ISLAM DIRASAKAN TIDAK ADIL KARENA HARTA DALAM PERCERAIAN KESELURUHANNYA ADALAH MILIK SUAMI, SEWAJARNYALAH PENGADILAN PERCERAIAN INI TIDAK DILAKUKAN OLEH PENGADILAN AGAMA MELAINKAN OLEH PENGADILAN NEGARA. Bukankah lebih baik apabila sang Hakim di pengadilan agama memberi keputusan tunda karena pengadilan Agama Islam tidak berwenang memberi keputusan dalam kasus perceraian disini berdasarkan kenyataan bahwa bentuk keluarga dalam kasus ini tidak memenuhi kriteria bentuk keluarga yang berlaku dalam hukum Islam dimana sang Isteri tidak memiliki harta dan tidak bekerja ????? Pengadilan Agama tidak seharusnya memberi keputusan melainkan mengoperkan kasus perceraian ini kepada pengadilan yang tidak berdasarkan agama sehingga sang suami bisa memperhitungkan untung ruginya dalam menceraikan isterinya ini. AKIBAT KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG TIDAK SAH INILAH TIMBUL MALAPETAKA PEMBUNUHAN YANG MENGERIKAN INI. KEJADIAN INI BUKANLAH YANG PERTAMA KALI, MASIH ADA RIBUAN KEPUTUSAN2 SEPERTI INI DI SELURUH INDONESIA MESKIPUN TIDAK SELALU MENGAKIBATKAN PEMBUNUHAN SEPERTI YANG TERJADI DALAM KASUS INI. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/